Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aturan yang Haruskan Lepas Hijab Haram Karena Mengajak kepada Kemaksiatan

Topswara.com -- Merespons dugaan pelarangan karyawannya memakai hijab oleh Rumah Sakit Medistra, Mubalighah Ustazah Rif'ah Kholidah mengatakan peraturan yang mengharuskan untuk melepaskan hijab adalah haram untuk dilaksanakan karena mengajak kepada kemaksiatan.

"Peraturan yang mengharuskan untuk melepaskan hijab adalah haram untuk dilaksanakan karena hal itu berarti mengajak kepada kemaksiatan," ungkapnya di kanal YouTube Muslimah Media Hub, Senin (8/9/2024) Bolehkah Muslimah Lepas Hijab dengan Alasan Bekerja?

Ia mengatakan, Islam telah mengharamkan untuk mentaati setiap perintah yang mengajak kepada maksiat, yaitu yang meninggalkan yang wajib dan melakukan yang haram.

Ia mengutip hadis Rasulullah:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144).

Ia menegaskan, adanya peraturan baik yang ada di instansi kerja atau tempat yang lainnya yang mengharuskan untuk melepaskan jilbab bertentangan dengan ajaran Islam, karena syariat Islam telah mengharamkan baik laki-laki maupun wanita untuk membuka auratnya. Rasulullah bersabda:
 اِنَّا نُهِيْنَا اَنْ نُرَى عَوْرَاتَنَا
Artinya: "Sesungguhnya kita dilarang menampakkan aurot kita." (HR. Imam Ahmad).

Lebih lanjut ia mengingatkan, setiap Muslimah ketika dilarang memakai hijab di tempat kerjanya hendaklah ia keluar dari tempat kerja tersebut dan ikhtiar untuk mencari rezeki yang halal dan tetap memilih untuk berpegang teguh pada ajaran agamanya. Setiap Muslimah harus meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya zat yang menjamin yang memberi rezeki pada hambanya yang tidak akan pernah tertukar rezeki untuk dirinya.

Ia mengutip surah Az-Dzariyat ayat 22:
وَفِى السَّمَاۤءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوْعَدُوْن

Artinya: "di langit terdapat pula (hujan yang menjadi sebab) rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu."

Ia mengatakan, sesungguhnya larangan untuk membuka hijab bukanlah berasal dari ajaran Islam, melainkan berasal dari ajaran orang kafir dan orang-orang sekuler.

"Larangan berhijab di negeri ini yang merupakan negeri mayoritas penduduknya muslim makin membuktikan bahwa negeri ini adalah negeri sekuler yang tidak memberikan kebebasan kepada penduduknya untuk menjalankan syariat agamanya," ungkapnya.

"Adanya aturan yang melepaskan hijab pada saat bekerja tidak bisa dilepaskan dari akibat penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, hanya dengan sistem khilafah yang mampu menjamin dan melindungi umatnya untuk menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara kaffah dan sempurna," pungkasnya.[] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar