Topswara.com -- Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat perempuan yang terlibat jual dan beli bayi seharga Rp 20 juta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Madya Yustadi mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit di Kecamatan Percutseituan pada 6 Agustus 2024.
Bayi ini anak kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, dijual Rp 20 juta. Penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama Rp 5 juta, kedua Rp 15 juta. Keempat pelaku yang ditangkap, perannya sebagai penjual, pembeli dan perantara,” kata Madya didampingi Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan Inspektur Satu Nizar Nasution, Kamis, 15 Agustus 2024.Tempo.CO, Medan.
Siapapun sepakat bahwa perdagangan orang (TPPO) terlebih bayi adalah sebuah kejahatan yang keji. Namun kadang jadi sedikit agak ragu; bagaimana kalau yang menjual si bayi itu ibu kandungnya sendiri?
Dengan alasan himpitan ekonomi atau bayi tersebut anak dari kehamilan yang tidak diinginkan. Dari pada dibuang atau bahkan di bunuh, lebih baik dijual saja.
Yang terjadi di Medan baru-baru ini, Polisi Republik Indonesia kembali menungkap kasus TPPO dan mengamankan lima bayi yang diperdagangkan, dan salah satu tersangkanya adalah ibu kandungnya sendiri, dengan alasan kesulitan membayar persalinan di rumah sakit.
Padahal bayi sekalipun anak kandung bukanlah mutlak hak milik ibu. Anak-anak adalah amanah, yang dititipkan Allah kepada orang – orang tertentu saja. Dan Allah menjamin dan memberi rezeki bagi setiap manusia, termasuk orang tua atau bayi yang terlahir. Sesuai dengan firman Allah SWT
ÙˆَÙ„َا تَÙ‚ۡتُÙ„ُÙˆۡۤا اَÙˆۡÙ„َادَÙƒُÙ…ۡ Ù…ِّÙ†ۡ اِÙ…ۡÙ„َاقٍ ؕ Ù†َØۡÙ†ُ Ù†َرۡزُÙ‚ُÙƒُÙ…ۡ ÙˆَاِÙŠَّاهُÙ…ۡ ۚ
Artinya: “Dan Janganlah kamu membunuh anak- anak kamu karena takut kemiskinan, Kami anak memberikan rezeki kepadmu dan kepada mereka.” (TQS. Al An”am [6]: 151).
Menelantarkan anak, membuang, dan sampai membunuh adalah satu tindakan kriminal yang tidak dibenarkanA dengan alasan apapun, apalagi membuang dan menjual bayi oleh ibu kandung hasil hubungan zina dosanya makin besar, akan tetapi memperjualkan bayi termasuk perbuatan kejahatan besar yang akan merusak nasab dan ini adalah suatu pelanggaraan syariat.
Hukum menjual anak dalam pandangan islam adalah haram, karena keharamannya didasarkan lepad mengharamkab jual beli manusia merdeka (bukan budak) sesuai dengan Hadist Muslim “Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan Nabi. SAW, beliau bersabda:’ Ada tiga golongan yang aku (Allah) akan menjadi lawan mereka pada hari Kiamat nanti; seseorang bersumpah dengan menyebut namaKu lalu berkhianat, seseorang yang menjual seseorang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan hasilnya, dan seseorang yang memperkerjakan seseorang pekerja (lantas) ketika pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang itu tidak membayar pahnya.” (HR. Muslim: no 2114).
Karena islam itu menghapuskan perbudakan, dan masa sekarang tidak ada budak. Oleh karena itu dengan menerapkan syariat kaffah menentang, pembunuhan, perzinaan dan memperjualkan anak. Dan memberikan sanksi yang berat atas tindakan yang menentah Allah.
Wallahu a’lam bi ashawwab.
Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
0 Komentar