Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Teken Peraturan Membolehkan Alat Kontrasepsi bagi Remaja, Zina Dilegalkan?

Topswara.com -- Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Di penghujung masa kepemimpinan rezim Jokowi, pemerintahannya kembali mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya tidak bijak, bagaimana mungkin ada peraturan yang membolehkan anak dan remaja menggunakan alat kontrasepsi. 

Sudah menjadi mafhum bahwa alat kontrasepsi berkaitan dengan hubungan suami istri yang jika dilakukan tanpa ada ikatan pernikahan maka dikatakan berzina. Maka tidak berlebihan jika aturan ini fiks untuk memfasilitasi perzinahan di kalangan generasi, nauzubillah mindzalik.

Kondisi saat ini memang tidak baik-baik saja, makin banyak permasalahan yang ada di setiap lini kehidupan. Termasuk urusan generasi. Pergaulan bebas di tengah masyarakat makin memunculkan banyak permasalahan. 

Sebut saja angka aborsi makin meningkat, dikutip dari web BKKBN, disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja. 

Angka pengidap HIV pada remaja juga menunjukkan angka yang menaik, menurut Kementerian Kesehatan tahun 2022, sekitar 1.929 remaja berusia 15-24 tahun diperkirakan terinfeksi HIV, meningkat 3,8 persen dari tahun sebelumnya. 

Ini hanyalah sekelumit permasalahan di tengah generasi saat ini yang sampai sekarang belum ada solusi yang mampu menyelesaikannya. Berbagai program, UU, dan peraturan pemerintah dimunculkan sebagai solusi namun tidak pernah mampu menyolusi. 

Ini sebab sistem yang mengatur kehidupan termasuk mengatur urusan rakyat diserahkan kepada kapitalisme. Kapitalisme adalah mabda/ideologi yang mengenyampingkan Allah sebagai pembuat aturan. Yang dari mabda ini lahirlah liberalisme alias kebebasan. Kebebasan berperilaku menuruti hawa nafsu. Nafsu syahwat salah satunya. 

Karena kapitalisme sebagai sumber dalam membuat aturan maka PP no. 28 th 2024 pun lahir sebagai fasilitas dalam melakukan kebebasan menyalurkan syahwat. Memang tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi penekanan seks aman mengarah kepada siapa saja boleh melakukan sex sepanjang dilakukan aman alias tidak menimbulkan penyakit dan kehamilan yang tidak diinginkan. 

Adanya PP ini seolah karpet merah bagi pergaulan bebas dikalangan pelajar dan remaja. Meskipun dikatakan ini adalah solusi bagi kesehatan produksi namun tidak dipungkiri dampak kemudharatannya lebih besar, antara lain ;

Pertama, mendorong perilaku seksual di luar nikah. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat dianggap mendorong atau memfasilitasi perilaku seksual yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, yaitu zina (hubungan seksual di luar nikah), yang merupakan dosa besar dalam Islam. 

Dengan adanya peraturan ini maka sudah tidak ada lagi batasan dalam menjaga kesucian dan kehormatan diri, maraknya pergaulan bebas saat ini makin menjadi-jadi lagi.

Kedua, mengurangi kesadaran tentang kesucian pernikahan. Pernikahan adalah institusi yang suci dan merupakan satu-satunya konteks di mana hubungan seksual diperbolehkan. 

Dengan menyediakan alat kontrasepsi, ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat mengurangi pentingnya nilai kesucian pernikahan dan dapat menyebabkan remaja menganggap hubungan di luar nikah sebagai sesuatu yang normal.

Ketiga, mengabaikan pendekatan pendidikan agama. Pendidikan moral dan agama adalah salah satu cara untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan, seperti hubungan di luar nikah.

Dengan berfokus pada penyediaan alat kontrasepsi, ada kekhawatiran bahwa pendekatan pendidikan agama yang mengajarkan nilai-nilai kesucian, tanggung jawab, dan penundaan hubungan seksual hingga pernikahan mungkin terabaikan dan akhirnya remaja lebih mudah terjerumus dalam perilaku yang mendekati dosa besar, seperti zina, karena mereka merasa lebih aman dari konsekuensi fisik seperti kehamilan dan penyakit menular seksual daripada dosa itu sendiri.

Keempat, pengabaian peran negara, masyarakat dan keluarga. Negara merupakan institusi terbesar yang harusnya punya peran dalam menjaga moral generasi dengan tindakan preventif, bukan dengan memfasilitasi kemaksiatan. 

Masyarakat dan keluarga pun akan terabaikan perannya, nahi munkar dalam mengatasi pergaulan bebas akan lebih sulit karena negara sudah mengijinkan. 

Islam Solusi Pergaulan Bebas

Islam memiliki pendekatan yang komprehensif untuk mencegah pergaulan bebas dan menjaga moralitas serta kehormatan individu dalam masyarakat. Islam menekankan pentingnya pendidikan agama yang kuat sejak usia dini. 

Pendidikan ini mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan hukum Islam (syariah) yang membantu membentuk karakter dan perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam. Pemahaman yang baik tentang dosa dan pahala, serta konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, dapat mencegah pergaulan bebas. 

Di dalam Islam interaksi antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan dipandang sebagai sesuatu yang harus dijaga dengan sangat hati-hati. Menjaga pandangan (ghadd al-basar) dan menutup aurat adalah sebagian aturan yang ditetapkan dalam syariat Islam untuk melindungi diri dari godaan dan menjaga kehormatan. 

Hal ini termasuk larangan berduaan (khalwat) tanpa kehadiran orang lain, yang dapat mencegah situasi yang bisa menggiring pada pergaulan bebas. Islam pun sangat menganjurkan pernikahan sebagai cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional antara laki-laki dan perempuan. 

Menikah tidak hanya dilihat sebagai sunnah Rasul, tetapi juga sebagai cara untuk menghindari zina (hubungan di luar nikah) dan menjaga masyarakat dari pergaulan bebas.

Dalam syariah Islam, ada sanksi yang memberikan efek jera untuk perbuatan zina. Jumhur ulama sepakat bahwa hukuman bagi pezinah adalah dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati dan ini be sift wajib untuk dilaksanakan. 

Dasar dari pendapat tersebut adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari).

Di dalam Islam negara merupakan ra’in, pengurus urusan masyarakat. Oleh karenanya porsi besar dalam pengaturan masyarakat berada di tangan negara, dimana pengurusan ini tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kebaikan rakyatnya. 

Maka negara akan memberikan solusi dengan menggunakan akidah Islam sebagai dasarnya. Maka sudah pasti tidak akan ada peraturan yang memfasilitasi perzinahan.

Dengan demikian akidah Islam bukan hanya menjadi asas bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat, tetapi juga asas bagi negara dalam pengaturan urusan kehidupan masyarakat, sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi benteng kuat dalam mencegah terjadinya pergaulan bebas yang memang melahirkan berbagai permasalahan.

Maka sistem pendidikan, pergaulan, informasi termasuk pengaturan media sosial, sistem sanksi, bahkan sistem ekonomi dan sistem politiknya harus terpadu berasaskan akidah Islam. Dan ke semuanya hanya ada ketika daulah Islam tegak di tengah kaum muslim. 

Wallahualam bishawab.


Oleh: Ema Darmawaty 
Founder Komunitas Muslimah Sahabat Surga
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar