Topswara.com -- Pakar Ekonomi dan Bisnis Ustaz Dwi Chondro, Ph.D., mengatakan syariat Islam tegas melarang pinjam meminjam yang menghasilkan manfaat.
"Kalau syariat Islam itu kan memang tegas dan jelas karena yang dilarang kalau pinjam meminjam itu menghasilkan manfaat," ungkapnya dalam acara Cara Islam Memberantas Pinjol dan Judol, di kanal YouTube Tsalis Group, Rabu (31/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa riba itu adalah manfaat yang muncul karena akad utang piutang atau qard. Para ulama menjelaskan qard dari berbagai hadis itu kemudian didefinisikan bahwa qard itu apa-apa yang kamu berikan berupa harta mislia untuk dikembalikan harta misliat yang lain di waktu yang akan datang itu yang dikenal dengan pinjam meminjam.
"Maka kalau kita pinjam satu juta, kembalinya satu juta seratus ribu, 100 ribu itu riba, itu haram dan itu perbuatan setan. Juga, bikin orang ketagihan, bikin orang kecanduan, bikin hilang akalnya," tuturnya.
Ia mengatakan orang-orang yang memakan atau mengambil riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan, lantaran menderita penyakit gila. Jadi orang kalau sudah kecanduan riba itu seperti orang gila, kesetanan, hembusan-hembusan setan. Itulah sebab kenapa riba itu bisa kecanduan, karena kerja yang paling enak itu memang mempekerjakan uang. Uang disuruh bekerja untuk menghasilkan uang.
Ia mengutip hadis Nabi: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” (HR. Al-Harits Ibnu Abi Usamah dalam musnadnya)
Juga mengutip firman Allah Al Baqarah 275:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
"Kalau dari Al-Qur’an kan Allah sudah tegas mengatakan ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Tetapi riba itu seperti apa penjelasannya, harus dari Rasul, fungsi sunnah nabi itu memberikan Tafsir ya perincian terhadap Al-Qur’an, maka kalau kita ingin tahu riba itu apa harus dengan hadis, enggak bisa pakai logika nggak boleh pakai akal," terangnya.
Terkait alasan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, ia mengtakan bagi orang ekonomi, tidak akan paham hal itu kalau enggak pakai alatnya, yaitu Al-Qur'an. Dalam bahasa sederhana, itu maksudnya Allah 'wa aḥallallahul-bai'a', menghalalkan jual beli, itu uang ketemu barang menghasilkan uang, wa harramar-riba, uang ketemu uang menghasilkan uang.
"Jadi orang ekonomi enggak bisa membedakan jual beli dengan riba," ujarnya.
Ia memberikan contoh, misalnya orang memilik uang 10 juta digunakan membeli sepeda motor second, kemudian dijual secara kredit selama satu tahun, harganya jadi 12 juta. Karena jual belinya kredit, berarti modalnya 10 juta, untungnya dua juta jangka waktu satu tahun. Kemudian, bedanya dengan punya uang 10 juta dipinjamkan dengan sistem kredit selama satu tahun, dikembalikan sebanyak 12 juta, sama-sama modalnya 10 juta jangka waktunya sama-sama satu tahun keuntungannya sama-sama 2 juta.
"Orang ekonomi enggak bisa membedakan riba dan jual beli, yang bisa tegas membedakan hanya Al-Qur'an," tegasnya.
"Karena yang pertama itu objek bisnisnya adalah barang, sedangkan yang kedua objek bisnisnya uang. Kalau uang ketemu barang menghasilkan uang itu boleh, kalau uang menghasilkan uang itu tidak boleh. Kenapa? Memang Al-Qur’an tidak memberikan penjelasan secara rinci tetapi itu mikir, ternyata dampak ekonominya sangat berbahaya kalau uang sampai di komoditas, objek bisnis. Itu membuat orang kecanduan, kesetanan saking enaknya, saking mudahnya," urainya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar