Topswara.com -- Indonesia merupakan negara dengan julukan jamrud khatulistiwa. Tanahnya yang subur serta sumber daya alam yang melimpah tentunya berpotensi menjadikan rakyatnya sejahtera.
Namun demikian fakta berbicara sebaliknya, ditemukan fakta bahwa
330.000 kendaraan dari total sekitar 1,1 juta kendaraan di kabupaten Bandung belum membayar pajak.
Kondisi ekonomi masyarakat yang menurun menjadi penyebab walaupun begitu, para penunggak pajak tersebut akan dikejar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, demi berupaya memenuhi target pendapatannya. (Pikiran rakyat 7/8/24)
Salah satu sumber pos pendapatan APBD adalah dari sektor pajak. Termasuk salah satunya pajak kendaraan. Alasan masyarakat menunggak membayar pajak kendaraan beragam mulai dari kendaraan hilang, rusak berat, hingga wajib pajak yang lupa atau kesulitan membayar.
Bahkan disebutkan salah satu alasan menunggak pajak karena kondisi ekonomi sekarang, masyarakat lebih mementingkan kebutuhan pokok dan pendidikan.
Namun karena watak penguasa kapitalis penagihan pada wajib pajak terus dilakukan krn pajak bersikap "wajib dan memaksa" Tanpa melihat lagi situasi dan kondisi. Inilah wajah negara pemalak (daulah jibayah).
Pemerintah tidak mempedulikan derita dan nestapa rakyat hari ini, jangankan untuk membayar pajak, untuk mencukupi kebutuhan pokok saja mereka sangat kesulitan. Apalagi ditengah badai arus PHK massal. Yang terjadi di sejumlah daerah salah satunya Indonesia.
Berbagai faktor PHK ini sangat banyak salah satunya rendahnya produksi dalam negeri karena di serbu keran-keran produk import yang tentunya dengan prosedur yang mudah, kemudian minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia juga menambah parah keadaan.
Ketika arus investasi yang masuk lebih banyak ke sektor tambang yang tentunya akan sedikit menyerap lapangan pekerjaan.
Tentunya beban kehidupan yang kian berat ini menjadikan masyarakat tidak bisa membayar pajak. Lain hal nya dengan para pemilik modal yang seolah diberi karpet merah dalam berinvestasi, bahkan mereka dibebaskan dari pajak dan dipermudah perizinan usahanya. Padahal sering kali dari aktifitas investasi ini justru malah banyak merugikan masyarakat.
Alih-alih menyerap lapangan pekerjaan, yang terjadi justru kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup, juga polusi yang di akibatkan oleh mereka juga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Lain halnya dengan Islam, pajak tidak menjadi sumber utama pendapatan negara dan sifatnya tidak wajib dan memaksa, kecuali dalam kondisi darurat apabila kas di baitul mal tidak cukup, dan itu pun hanya ditarik untuk orang kaya saja, juga sifatnya sementara sampai tercukupinya kebutuhan mendesak tersebut.
Dalam Islam negara memiliki sumber-sumber pendapatan yang tetap dan mencukupi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, seperti dari pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh negara, contohnya dari sektor tambang yaitu batubara, gas, minyak bumi, emas, nikel. Kemudian dari sektor perikanan, agraria dan lain sebagainya.
Tentunya semua itu cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Apabila dalam proses pengelolaannya diatur oleh aturan Islam.
Selain dari pos kepemilikan umum ada juga dari pos lain seperti dari infak dll.
Kemudian bentuk periayahan negara adalah menjamin ketersediaannya lapangan pekerjaan. Negara akan semaksimal mungkin berupaya untuk menyediakannya.
Oleh sebab itu hanya syariat Islam yang mengatur sistem kehidupan yang sempurna melalui tegaknya Daulah Khilafah. Dan kewajiban kita semua untuk dapat melanjutkan kembali kehidupan Islam tersebut melalui jalan dakwah.
Wallahu'alam bissawab.
Oleh: Dewi Sulastini
Aktivis Muslimah
0 Komentar