Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebuah Kekeliruan Legalisasi Aborsi

Topswara.com -- Aborsi adalah tindakan mengeluarkan janin dari kandungan, aborsi di lakukan jika keadaan darurat dan terjadi masalah dalam kandungan, dokter akan mengeluarkan janin karena dianggap membahayakan dan harus memilih antara keselamatan ibu atau bayinya, tentu dengan persetujuan dari pihak keluarga pasien itu sendiri. Namun apa jadinya jika aborsi di legalisasi? 

Baru-baru ini pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan ataupun korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, hal tersebut diatur dalam undang-undang no 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, melalui peraturan pemerintah (PP) no. 28 tahun 2024.

Setiap orang di larang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab Undang-Undang hukum pidana, yang di kutip dari pasal 116. 

Dalam PP kedaruratan medis harus di indikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa di perbaiki, sehingga anak memungkinkan hidup di luar kandungan. (tirto.id 1/08/24 )

Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil di anggap sebagai solusi adalah sebuah kekeliruan, bahkan dianggap tidak tepat dalam Islam, seperti yang di sampaikan oleh ketua bidang keagamaan MUI Muhammad cholil nafis.

Karena sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban, karena tindakan aborsi merupakan tindakan membunuh janin yang tidak berdosa meskipun legal namun tetap beresiko tinggi untuk ibunya. 

Perlu di ingat, jikapun harus melakukan aborsi harus memperhatikan hukum Islam, pemerintah sebaiknya menkaji ulang atau membatalkan peraturan tersebut, apakah dengan legalisasi aborsi ini kejahatan seksual akan berhenti? Ataukah sebaliknya? Perbuatan zina seakan mendapatkan kesempatan untuk terus melakukan perbuatannya. 

Kasus demi kasus pemerkosaan seakan terus terjadi, dan ini menunjukkan tidak adanya rasa aman bagi perempuan di negeri ini, hidup di dalam aturan kebebasan yang kebablasan menjadikan tindak kekerasan seksual kerap di rasakan oleh perempuan, meskipun sudah ada undang-undang TPKS ( tindak pidana kekerasan seksual).

Karena dengan adanya undang-undang tersebut justru melegalkan perbuatan zina yang jelas-jelas haram di dalam Islam, mereka bebas melakukan perbuatan zina jika suka sama suka, namun tetap saja ketika terjadi kehamilan dan laki-lakinya tidak bertanggungjawab, maka itu dianggap sebagai tindak kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, negara wajib melindungi warganya terutama perempuan, karena perempuan adalah tiangnya agama. Jika perempuan mulia maka akan melahirkan generasi mulia, yang akan menjadi generasi penerus peradaban Islam. 

Islam Memuliakan Perempuan

Perempuan di dalam Islam sangatlah mulia, dan Islam sangat memuliakan perempuan, Islam memberikan jaminan keamanan penuh atas perempuan, dan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Juga butuhnya kesabaran dalam menghadapi perempuan seperti dalam firman Allah SWT yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya." (Annisa ayat 19).

Selain itu, Islam juga meniscayakan terbentuknya keperibadian Islam yang menjaga individu sesuai tuntunan Islam, dengan di berikannya ilmu agama yang akan menjadi bekal dalam kehidupannya, pembinaan khusus pembentukan karakter dan keperibadian Islam, sehingga terpancar peribadi muslimah yang terjaga dari pandangan jahat laki-laki. 

Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial yang akan menjadi penebus dan pencegah (jawabir dan jawazir) dan Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan dengan tuntunan Islam. 

"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 33).

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar