Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Remisi Kemerdekaan Bukti Sistem Hukum Tidak Tegas

Topswara.com -- Semarak kemerdekaan HUT RI dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia tidak terkecuali oleh para narapidana yang sedang menjalani hukuman di hotel prodeo. 

Para napi yang memenuhi syarat tertentu berhak mendapatkan hadiah pemotongan masa tahanan dari program remisi yang salah satunya diadakan setiap peringatan kemerdekaan RI. Dari program ini, banyak yang bisa langsung bebas dari hukuman.

Remisi juga diberikan untuk napi di Lapas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 1.750 orang narapidana mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas. (metro.tempo.co, 18/8/2024)

Hal serupa juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 1.107 narapidana, mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas. (regional.kompas.com, 17/8/2024)

Remisi untuk Menghemat Anggaran 

Tidak dimungkiri kejahatan yang meningkat tiap tahunnya memberikan permasalahan tersendiri bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jumlah napi yang masuk tidak sebanding dengan jumlah yang keluar sehingga menimbulkan bengkaknya anggaran dan over kapasitas daya tampung penjara. 

Hal ini memaksa pemerintah berpikir dan menentukan kebijakan untuk mengatasi problem tersebut. Remisi yang dikemas sebagai "hadiah" bagi napi dipandang menjadi hal menarik untuk mengatasi permasalah tersebut. 

Lemahnya Sistem Sanksi

Sungguh miris memang melihat kebijakan yang diambil penguasa dalam mengatasi masalah over kapasitas penjara. Jebolnya anggaran dan membludaknya penghuni lapas diatasi dengan remisi dianggap sebagai solusi. 

Jelas hal ini tidaklah menyentuh akar permasalahan. Sebaliknya, remisi menjadi sebab lemahnya sistem sanksi yang menghasilkan kejahatan terus bermunculan. 

Inilah ciri khas dari sistem kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini. Solusi tambal sulam menjadi pilihan yang diambil dalam menghadapi setiap permasalahan. Hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, hakim yang bisa dibeli, sanksi ringan dan masih bisa dipotong telah menjadi hal yang biasa. 

Hukum yang lemah ini tidak memberikan efek jera. Makanya wajar bila banyak mantan napi yang melakukan kejahatan lagi. Masyarakat yang lain juga tak segan melakukan kejahatan karena melihat adanya celah untuk meringankan hukuman sepert halnya dalam remisi. 

Akibatnya, kriminalitas kian merajalela dan lembaga pemasyarakatan tak mampu menampung narapidana yang terus bertambah. Anggaran belanja negara pun membengkak untuk biaya makan dan operasional lapas.

Sistem Sanksi Islam

Sistem sanksi dalam kehidupan sekuler tentulah berbeda dengan sistem Islam. Sistem sanksi Islam ditegakkan secara tegas tanpa memandang latar belakang pelaku. Sebagaimana dahulu pernah terjadi pencurian di zaman Rasulullah dan pelakunya adalah seorang bangsawan. 

Dengan tegas beliau kemudian menyampaikan: "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)

Ini adalah contoh bagaimana Islam menegakkan hukum. Berkaca dari hadis ini, kita bisa melihat ketegasan dan keadilan sistem sanksi Islam. Hukum tidak melihat siapa pelaku kejahatan, tetapi menindak kejahatan yang dilakukan.

Sistem sanksi Islam ditegakkan untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang bersifat penebus dan pencegah. Hukum yang telah diputuskan bersifat mengikat dan tidak boleh diubah. 

Sanksi hukum yang sesuai dengan syarak akan mampu memberikan efek jera kepada lainnya. Selain itu, hukum dalam Islam tidak ada pandangan membebani baitul mal (anggaran).

Inilah sistem Islam yang mampu memberikan kepastian hukum sesuai syariat dan menyelesaikan problem manusia dengan pandangan sebagai manusia. Hal ini akan kita rasakan ketika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai negara.


Oleh: Esti Dwi
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar