Topswara.com -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (Kompas.com, 26/7/2024)
Sistem kapitasme telah terbukti merusak generasi dengan terjadinya berbagai prilaku yang menyebabkan pelanggaran terhadap aturan Allah SWT yaitu praktek prostitusi dan pornografi anak.
Sistem kehidupan sekuler adalah yang paling bertanggung jawab terhadap rusaknya moral bangsa. Sistem yang membuang agama dari kehidupan, keimanan masyarakat malah kian pudar dan kemaksiatan kian pekat.
Segala cara dalam meraih harta,dan juga muslim abai terhadap nasib orang lain yang berdampak buruk bagi generasi, sungguh miris samapi orang tua menjual anaknya dan terlibat dalam protitusi online.
Pada faktanya sudah tampak kerusakan pada individu, keluarga dan masyarakat, sementara negara abai dalam memberikan perlindungan terhadap Rakyatnya. Islam sebagai sebuah sistem kehidupan mampu menjawab berbagai persoalan, termasuk maraknya prostitusi online.
Allah Taala mewajibkan umatnya untuk menerapkan Islam secara menyeluruh. Hal demikian telah jelas dalam QS Al-Baqarah: 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan ja kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Sistem kehidupan Islam akan melahirkan manusia-manusia beriman dan bertakwa. Alhasil, apa pun yang mereka lakukan akan senantiasa terikat dengan aturan Allah Taala sebab tolok ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram.
Begitu pun standar kebahagiaan seorang hamba, yakni rida-Nya. Menjadikan segala perbuatan bertolak ukur pada halal dan haram, karena akan dipertanggung jawabkan di yaumil hisab, termasuk dalam berbisnis yang mejadikan wasilah melakukan perzinaan.
Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.
Sistem sanksi dalam Islam sangat menjerakan. Hukuman bagi PSK dan pengguna PSK telah jelas, yaitu jilid dan rajam. Bagi pezina mushan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam dan bagi pezina ghairu muhsan (belum menikah), hukumannya berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Bagi mucikari, hukuman bagi mereka berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan. Hukuman bagi muncikari ini bisa lebih berat lagi sebab di dalamnya terdapat unsur perdagangan manusia (human trafficking).
Sistem ekonomi Islam akan menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan. Hubungan penguasa dan rakyat laksana pelayan dan tuannya. Penguasa ada untuk melayani rakyatnya.
Inilah yang menjadikan seluruh urusan kehidupan umat terjamin, termasuk lapangan kerja. Terlebih para perempuannya, nafkah mereka akan dijamin oleh suami dan para wali mereka, bahkan negara.
Mereka tidak harus terbebani dengan pencarian nafkah sebagaimana kondisi saat ini. Kehormatan para wanita akan sangat dijaga dan dimuliakan sebab dari wanitalah akan lahir generasi yang siap membangun peradaban mulia.
Islam menjadikan negara sebagai raa’in yang juga wajib memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termaasuk anak-anak. Negara juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan. Dengan sistem pendidikan Islam, akan terbentuk kepribadian Islam.
Demikianlah jaminan kehidupan Islam yang jauh dari kemaksiatan dan penuh dengan kesejahteraan. Kehidupan seperti ini tidak akan pernah bisa dirasakan dalam kehidupan sekuler kapitalisme yang telah jelas keburukannya.
Oleh karena itu kita umat Islam bersatu dan segara menerapkan sistem Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, dengan sistem kekhilafahan, sehingga bisa mencegah perilaku yang diharamkan Allah SWT.
Wallahu'lam bi ashawwab.
Oleh. Kania Kurniaty
Aktivis Ashabul-Abrar
0 Komentar