Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyedian Alat Kontrasepsi Anak Sekolah untuk Apa?

Topswara.com -- Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 pasal 103 menyebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Kok bisa anak usia sekolah disediakan alat kontrasepsi, ini maksudnya apa, untuk apa Pak Presiden? Yang dibutuhkan mereka bukan alat kontrasepsi pak, namun buku-buku, seragam, fasilitas sekolah yang menunjang pembelajaran, guru-guru yang berkompeten, kurikulum yang memperkuat akidah dan tsaqafah Islam, bahkan gratisnya biaya pendidikan di seluruh jenjang pendidikan. 

Bukan alat kontrasepsi yang notabene, diperuntukkan hanya bagi mereka yang sudah menikah. Bagi anak sekolah, ini adalah hal tabu, yang mereka belum layak diperkenalkan dan jelas tidak butuhkan.

Tugas anak sekolah ya belajar, menciptakan penemuan-penemuan dan pengembangan ilmu dan teknologi yang bermanfaat untuk umat. Menjadi generasi yang berakidah, berkarakter, berkepribadian dan bersyaksiah Islam. Menuju bangsa yang mampu menguasai peradaban, bukan membeli atau memakai alat kontrasepsi pak!

Terjadinya pergaulan bebas, hingga terjadi kehamilan dikalangan anak sekolah, dengan pemakain alat kontrasepsi bukanlah solusi. Itu semua ilusi pak, hanya akan menambah jumlah korban. Bahkan data komnas perempuan, dispensasi perkawinan anak meningkat 7 kali lipat sejak tahun 2016. 

Total permohonan dispensasi tahun 2021 meningkat menjadi 59.709. Angka hamil diluar nikah setiap tahun terus meningkat, ditambah fasilitas kemudahan membeli alat kontrasepsi akan menambah deretan panjang seks bebas.

Mau dibawa kemana masa depan negeri ini, kalau anak sekolah sebagai generasi penerus sudah familiar dengan alat kontrasepsi? Hal ini hanya akan menjerumuskan pada pergaulan seks bebas. 

Rusaknya generasi, hancurnya suatu negara. Bahkan kita akan dijajajah, dikuasai negara-negara adidaya, saat generasi negeri ini bobrok perilakunya hanya memenuhi syahwatnya. 

Hapus kebijakan ini pak Jokowi, ganti aturannya dengan aturan Islam, yang pasti membuat jera pelakunya. Selamatkan generasi dari pergaulan bebas. bukan melegalkan alat pencegah kehamilan. Karena memfasilitasi perzinaan adalah dosa besar. 

Sebagaimana firman Allah SWT di TQS. Al-Isra ayat 32 tentang larangan zina: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Saat negara menggunakan aturan manusia pasti akan terjadi kerusakan. Manusia hanya memikirkan keuntungan materi, kebebasan, memperturutkan hawa nafsu dan kepentingan pembuat kebijakan. 

Hanya aturan Islam kaffah dalam bingkai khilafah yang datangnya dari Allah SWT, yang menentramkan hati, menciptakan perdamaian, mendapatkan ridha dan mendapatkan berkah dunia akhirat.


Yesi Wahyu I
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar