Topswara.com -- Presiden Joko Widodo telah memaparkan Anggaran ketahanan pangan di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 hanya sebesar Rp. 124,4 Triliun. Pengamat pertanian Syaiful Bahari melihat nominal itu sama sekali tidak mencerminkan adanya perencanaan strategis untuk penguatan sektor pertanian nasional (mediaindonesia.com, 16/8/2024).
Anggaran pertahanan pangan di APBN diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas, menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, perbaikan distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan akses pembiyaan bagi petani. Dari pengalokasian anggaran tersebut seperti tidak ada upaya serius dari pemerintah memperbaiki produktivitas pertanian mulai dari hulu sampai hilir.
Majelis Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengurangi impor sehingga ketahanan pangan Indonesia terjaga dan konsisten. Ketua MPR Bambang Soesatyo memaparkan bahwa untuk menghindari risiko krisis pangan di masa yang akan datang, kita perlu menyiapkan strategi besar untuk menciptakan kedaulatan pangan Indonesia, bukan sekadar ketahanan pangan yang mengandalkan impor bahan pangan dari luar negeri (investor.id, 16/8/2024).
Adanya alokasi belanja ini bisa dari lokal tetapi juga impor untuk realisasinya seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan adalah kuatnya impor yang senantiasa dilakukan oleh pemerintah selama ini.
Sehingga mustahil jika akan terwujud ketahanan pangan para penguasa dengan bebas melakukan kebijakan yang menguntungkan para pemodal dan tidak memperhatikan nasib petani yang kurang diperhatikan. Setiap kekurangan pangan selalu melakukan impor dari luar negeri dan tidak berusaha untuk memperbaiki apa yang ada di dalam negeri sendiri.
Pengaturan di dalam Islam berbeda berkaitan dengan ketahanan pangan merupakan suatu kondisi di mana umat Islam memiliki akses yang aman dan berkelanjutan terhadap pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau.
Islam memandang ketahanan pangan merupakan persoalan penting dalam negara bahkan menyangkut kedaulatan negara dan posisi sebagai negara adidaya.
Negara dalam Islam sebagai raa'in yang senantiasa melayani rakyatnya dan bertanggung jawab atas semua pengurusan rakyatnya. Sehingga dalam hal ketahanan pangan ini merupakan salah satu maqashid syariah atau tujuan syariat yaitu menjaga jiwa. Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kehidupan dan kesehatan umat manusia.
Dalam konsep Islam, menjaga ketahanan pangan berarti pula mempertahankan lima tujuan syariah yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kelima tujuan syariah ini akan senantiasa dijalankan oleh negara sebagai kewajiban dan sarana untuk meningkatkan keimanan kepada Allah.
Oleh karena itu hanya dengan diterapkan Islam secara kaffah ketahanan pangan akan bisa terwujud secara nyata dan menyeluruh karena para petani akan terlindungi dan optimal dalam produksi. []
Oleh: Dewi Nur Hasanah
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar