Topswara.com -- Berangkat dari sebuah PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satu poinnya berbunyi aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis atau bagi korban perkosaan atau korban kekerasan seksual.
Disahkannya PP No 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 menuai banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Kebolehan melakukan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. (Detiknews.com.03/08/2024)
Tidak ada asap jika tidak ada api, pepatah tadi sesuai dengan fenomena saat ini, tingginya kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan sehingga diharuskannya pelegalan tindak aborsi maka bisa dipastikan ada yang keliru dalam menjalani pola hidup kesehariannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2023 terjadi 1443 kasus pemerkosaan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan lonjakan mencapai 23,97 persen, mayoritas korbannya adalah anak-anak dan perempuan berusia produktif. (Sindonews.com. 13/07/2024)
Berkaca dari angka tersebut, maka perlu ditelisik apa yang menjadi penyebab kasus pemerkosaan ini selalu hadir dalam kehidupan. Yang pertama tidak lepas dari peran keluarga, terlihat dari pola asuh orang tua yang tidak sehat, peran ayah dan ibu saat ini seolah-olah tugasnya hanya memenuhi aspek materi saja.
Sehingga keduanya banting tulang sibuk mengumpulkan uang untuk kebahagiaan keluarga yang semu, sehingga sudah tidak ditemukan lagi kehangatan komunikasi antara anak dan orang tua.
Sementara kebutuhan anak tidak melulu soal materi, mereka rindu belaian dan kasih sayang orang tuanya, maka hasrat untuk pemenuhannya mereka lampiaskan pada sosok lain yang membuat anak itu nyaman.
Berkenalan dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial, tetapi sudah membuatnya nyaman, lalu diiming-imingi akhirnya sang gadis jatuh kepangkuan laki-laki hidung belang dengan menyerahkan kehormatannya, setelah itu ditinggalkan tanpa pertanggung jawaban.
Tidak hanya lewat cara itu, pergaulan bebas yang saat ini marak menjadi celah adanya kasus pemerkosaan. Pola hidup yang membolehkan antara laki-laki dan perempuan bersama tanpa ada batasan. Kebebasan yang diagungkan abai dari pengawasan. Aurat yang wajib ditutup sempurna tetapi seolah menjadi pilihan untuk diumbar dan dipertontonkan ke khalayak ramai.
Akses dan konten pornografi berseliweran di media sosial, bisa dengan mudah membangkitkan syahwat kemudian disalurkan dengan mengelabui korban melalui pemerkosaan.
Uraian diatas merupakan sebuah kerusakan sosial yang senantiasa dinormalisasi dalam kehidupan. Kerusakan ini akibat dari penerapan sistem sekulerisme liberalisme, membebaskan semua perbuatan sesuai dengan hawa nafsu manusia tanpa menyandarkan dengan aturan dari Sang Pencipta, Allah SWT.
Maka wajar tercetus PP ini , kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil ini dianggap sebuah solusi, padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban bagi korban karena tindakan ini meski legal tetap akan beresiko.
Yang perlu diingat, tetap harus memperhatikan hukum dalam Islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Tahun ke tahun kasus pemerkosaan terus melonjak angkanya menunjukkan bahwa negara ini tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi kaum perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.
Berkaca dari sebelumnya, dalam sistem sekulerisme liberalisme ini melihat perempuan sebagai komoditas yang layak untuk dieksploitasi. Maka wajar posisi perempuan menjadi sangat rawan dengan kekerasan seksual bahkan pemerkosaan.
Perempuan dari kacamata Islam adalah makhluk yang mulia, yang sangat dijaga martabatnya. Memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Sistem Islam juga akan melahirkan generasi muda yang mempunyai kepribadian kuat dan tangguh, menjadi individu yang berakidah lurus dan mantap akan berperilaku sesuai dengan aturan Allah SWT sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga terhindar dari pergaulan bebas
Islam mewajibkan negara menerapkan sistem Islam yang sempurna dan paripurna dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara untuk menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuia dengan tuntunan Islam. Tidak akan memberikan solusi yang tambal sulam, yang akan menimbulkan permasalahan baru.
Wallahu'alam Bishawab.
Oleh: Irma Legendasari
Aktivis Muslimah
0 Komentar