Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Liberalisasi Makin Menjadi dengan diberi Alat Kontrasepsi

Topswara.com -- Sungguh diluar nalar. Upaya mencegah kehamilan diluar nikah dan peningkatan kesehatan reproduksi remaja dengan penyediaan alat kontrasepsi membuat geleng-geleng kepala. 

Jokowi di akhir masa jabatannya malah menambah dosa dan kejahatannya, dengan mengeluarkan PP 28/2024 yang diduga kuat justru mengarah pada legalisasi sex bebas alias zina khususnya di kalangan usia sekolah seperti anak-anak SD, SMP, dan SMA.

Aturan yang diteken pada Jumat (26/7/2024) ini, dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi, "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Lalu ayat (4)nya menyatakan, "Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi" (inilah.com, 4/8/2024).

Tidak bisa dibayangkan bagaimana masa depan generasi muda jika PP ini dijalankan. Melihat fakta remaja saat ini saja sudah banyak yang pacaran dan melakukan seks bebas, apalagi dengan difasilitasi penyediaan alat kontrasepsi.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin berharap pemberlakuan PP 28/2024 akan meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia secara signifikan. 

Menurutnya, tujuan utama PP adalah memberikan edukasi yang komprehensif mengenai kesehatan reproduksi, agar para remaja memiliki pemahaman yang baik mengenai tubuh mereka, konsekuensi dari perilaku seksual, dan pentingnya merencanakan keluarga di masa depan. 

Menurut data Kementerian Kesehatan, angka kehamilan remaja di Indonesia masih cukup tinggi, dan ada kebutuhan mendesak untuk memberikan pendidikan serta akses terhadap alat kontrasepsi yang memadai. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kehamilan remaja dan meningkatkan kesehatan reproduksi mereka.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam keras terbitnya PP 28/2024 yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Menurutnya, PP tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama karena penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (inilah.com, 4/8/2024).

Bila kebijakan ini diterapkan, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja maka akan berdampak terhadap atmosfer kehidupan. Diantaranya, membuka peluang lebih besar bagi siswa dan remaja melakukan seks bebas; menurunkan semangat (kinerja) belajar dan aktivitas lainnya. 

Bila telah terjebak seks bebas, cenderung akan mengulanginya dan menjadi fantasi tersendiri; angka kehamilan tidak dikehendaki (KTD) di kalangan remaja meningkat; masyarakat terancam mendapatkan azab Allah SWT. 

Rasulullah SAW bersabda, "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani). 

Inilah kondisi yang paling mengerikan ketika Allah tidak ridha atas kemaksiatan yang merajalela. 

Dengan diterbitkannya kebijakan ini seolah ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam sebagai aqidah aqliyah yang memancarkan aturan berasal dari al-Khaliq, telah memberikan panduan pendidikan seks. Dalam Islam, pendidikan seksual merupakan bagian tak terpisahkan dari perkara akidah, syariat, ibadah, dan akhlak. 

Mengajarkannya berbasis keimanan pada Allah SWT dan Rasul-Nya. Aktivitas yang diajarkan bagian dari syariat Islam, khususnya terkait hukum pergaulan. Menjalankannya sebagai bentuk ibadah (penghambaan/ketaatan) kepada Rabb-nya.

Penting untuk memahami bahwa pendidikan seks bukan pendidikan tentang how to do (bagaimana melakukan hubungan seks). Bukan pula cara berhubungan seks 'aman' dengan metode ABC (Abstinence, Be Faithful dan Condom) sebagaimana pengajaran kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. 

Namun merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akhlak berdasarkan Islam. Sehingga konten, sarana, dan cara pengajarannya tidak boleh bertentangan dengan Islam.

Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. 

Di dalam naungan khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai dengan syariah Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin. 
 
Wallahu ‘a'lam bishawab.


Oleh: Fitria Hizbi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar