Topswara.com -- Aborsi (pembunuhan janin) kini berstatus legal dilakukan bagi korban rudapaksa atau kekerasan seksual di negeri mayoritas berpenduduk muslim. Legalisasi aborsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang telah disahkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Johanna Poerba, terbitnya PP tersebut bukan hal yang baru di negeri ini. Sebab sudah ada dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Johanna menyoroti dari sisi pelaksanaan aborsi aman yang hingga kini masih belum terwujud.
Ia merujuk pada UU Kesehatan Tahun 2009, PP Nomor 61 Tahun 2014, Permenkes Nomor 3 Tahun 2016, bahwa praktek penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Berdasarkan UU tersebut Kepolisian ditugaskan untuk mendukung penyediaan kontrasepsi darurat dan menyediakan surat keterangan dugaan perkosaan bagi korban perkosaan yang ingin mengakses aborsi aman.
Namun berdasarkan penelitian ICJR pada 2021 dan pemantauan sampai 2024 saat ini, belum ada komitmen nasional di Kepolisian untuk menerbitkan aturan internal ataupun panduan polisi untuk merujuk pada UU tersebut.
Bahkan yang terjadi justru pihak kepolisian menolak permohonan aborsi anak 12 tahun korban perkosaan yang terjadi di Jombang 2021 lalu. Pihak Kemenkes sendiri pun hingga kini belum menunjuk layanan yang dapat memberikan aborsi aman meski UU sudah disahkan. (jawapos.com/5/8/2024).
Kemunculan pilihan untuk aborsi bermula karena adanya kehamilan tak diinginkan. Kehamilan tak diinginkan sendiri terjadi pada wanita yang hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah ini ada yang karena rudapaksa atau pun free seks suka sama suka.
Seluruh kondisi tersebut terjadi karena pergaulan bebas yang diterapkan di negeri ini. Pacaran dibolehkan, aurat tidak ditutup, tontonan pornografi dan pornoaksi tidak ada filter, rangsangan terhadap lawan jenis terus-menerus disuguhkan. Tidak terkecuali juga menjangkiti anak-anak usia belia yang uang jajan saja masih dikasih orang tua, tapi tingkah laku bak orang dewasa.
Katanya perasaan suka dengan lawan jenis harus dipenuhi. Berbekal bunga atau coklat atau bahkan sekedar kata-kata manis rayuan gombal mampu untuk 'membeli' kesucian seorang gadis. Dan, dimulailah drama percintaan dalam ikatan yang haram, yaitu pacaran.
Tidak ketinggalan para bocil zaman sekarang ikut-ikutan melakoni hal serupa hingga akhirnya hamil diusia yang sangat muda. Kehamilan yang tak diinginkan menghadirkan solusi yang tidak solutif dengan legalisasi aborsi ataupun dengan alat kontrasepsi. Makin kesini semakin tidak mencerminkan pribadi Islami. Justru semakin jauh dari identitas seorang muslim muslimah. Na'udzubillah.
Sesungguhnya seluruh manusia memiliki potensi kehidupan berupa akal untuk berpikir, kebutuhan jasmani, dan juga naluri. Akal digunakan untuk memahami ayat-ayat Allah tentang bagaimana syariat Islam itu harus diterapkan dalam kehidupan dunia.
Kebutuhan jasmani seperti rasa lapar, haus, mengantuk, buang air dan buang angin haruslah dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi mengakibatkan pada kematian.
Naluri terbagi menjadi tiga macam yaitu naluri tadayyun (mengagungkan/mengkultuskan Tuhan), naluri baqa' (mempertahankan diri) seperti rasa marah, sedih, gembira, ingin berkuasa, ingin berkompetisi, dan naluri nau' (melestarikan jenis) seperti rasa sayang orang tua kepada anaknya, keinginan untuk menikah dan hidup bersama pasangan.
Naluri-naluri ini jika tidak dipenuhi tidak akan menyebabkan pada kematian, hanya saja manusia itu akan merasa gelisah sebab belum terpenuhinya naluri yang sedang bergejolak.
Pemenuhan kebutuhan jasmani maupun tiga macam naluri ini haruslah sesuai dengan aturan Allah agar manusia berada pada jalan yang benar. Jika menggunakan aturan buatan manusia yang memiliki sifat lemah, terbatas, dan membutuhkan pada yang lain, tentulah solusi yang dihasilkan hanya akan menambah masalah baru.
Seperti halnya kasus aborsi disini. Aborsi dilegalkan UU bagi korban rudapaksa. Ataupun penyediaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan. Sementara aktifitas zina tidak ada pelarangan. Maka yang terjadi justru semakin merajalela perzinahan.
Kemudian jika terjadi kehamilan dan difasilitasi akses aborsi oleh pemerintah, maka berbondong-bondong orang melakukan kemaksiatan yang berlipat-lipat. Walhasil semakin rusaklah masyarakat di negeri ini.
Zina adalah dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT. Wajib diterapkan hudud atas pelaku zina dengan bukti 4 orang saksi laki-laki atau dengan kehamilan yang telah diakui pelaku. Jika hudud diterapkan, maka tidak mudah orang untuk melakukan kemaksiatan berzina apalagi aborsi.
Mereka akan berpikir seribu kali jika ingin melakukannya. Demikianlah hukum Allah yang mampu membuat jera dan sebagai penebus dosa. Sayangnya hukum ini belum bisa diterapkan jika sistem yang masih diberlakukan adalah hukum jahiliah sekuler kapitalisme. Butuh Islam kaffah untuk menyelesaikan seluruh permasalahan umat di dunia.
Wallahua'lam bishshawab.
Oleh: Illiyyun Novifana, S.Si.
Aktivis Muslimah
0 Komentar