Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Legalisasi Aborsi Tuai Kontroversi: Negara Gagal Lindungi Perempuan

Topswara.com -- Adanya peraturan pemerintah yang membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi pada korban pemerkosaan menuai kontroversi. 

Aturan tersebut tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tertulis di dalamnya "Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali terdapat indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," terdapat dalam Pasal 116. Hal tersebut diperlukan surat keterangan dokter untuk usia kehamilan juga kejadian terjadinya tindak pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual (tirto.id, 30/07/2024).

Tuai Kontroversi

Pelegalan aborsi tersebut jelas menuai banyak kontroversi dan kritik, sebab banyak risiko yang akan di tanggung korban ke depannya dari segi medis maupun dari segi syariat Islam.

Adapun risiko yang akan dialami korban secara medis antara lain, pendarahan hebat, cedera pada rahim atau infeksi, kemandulan, kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali (alodokter.com, 21/04/2021).

Kemudian dilihat dari sisi syariat Islam juga tidak sesuai, seperti ungkapan dari Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Kholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. (media Indonesia.com, 01/08/2024)

Aborsi Legal Akibat Penerapan Sistem

Pemerintah menganggap pelegalan aborsi bagi korban pemerkosaan yang hamil adalah solusi. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menimbulkan risiko dan beban bagi korban, bahkan tindakan ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena hukumnya jelas diharamkan.

Jika kita telaah, adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Meskipun sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Aturan pelegalan aborsi adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melihat akar permasalahan kasus pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual yang marak. Jauh panggang dari api, kebijakan yang ada bukan menyelesaikan masalah justru membuat masalah baru.

Hal ini disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis sekuler yang diterapkan. Aturan ini meniscayakan pemisahan agama dalam kehidupan, menyebabkan nihilnya kesejahteraan, masyarakat terjerumus pergaulan bebas, sementara hukum sering kali tak menimbulkan efek jera. Maka tidak heran apabila tindak kejahatan begitu marak. 

Aturan yang dibuat tidak mempertimbangkan risiko yang akan di timbulkan, terkesan serampangan serta tidak menjadikan aturan Allah sebagai asas dalam penentuan kebijakan. Inilah bukti gagalnya negara yang menerapkan sistem kapitalis-sekuler dalam melindungi perempuan.

Islam Solusi

Islam dengan aturannya yang sempurna dan paripurna sangat memuliakan perempuan. Sistem yang menerapkan Islam meniscayakan jaminan perlindungan atas perempuan dan memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
 
Individu yang hidup dalam naungan Islam akan mendapatkan pembinaan Islam sehingga memiliki kepribadian Islam dan menjaga perilaku individu agar sesuai syariat Islam.

Masyarakat di dalam naungan negara Islam adalah masyarakat yang peduli, serta menjadi kontrol atas tindak kemaksiatan di masyarakat dengan kewajiban amar makruf nahi mungkar.

Kemudian Islam juga mewajibkan negara menerapkan sistem sanksi dan sistem sosial sebagai aturan kuratif dan prefentif yaitu zawazir, jawabir. Zawajir artinya pencegah atau preventif dan jawabir artinya kuratif. Dengan kata lain pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi dalam Islam dapat mencegah orang lain melakukan hal yang sama.

Kemudian yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif), adalah supaya pelaku yang melakukan kejahatan atau kemaksiatan tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Maka akan terjadi penyesalan dan tobatan nasuha.

Islam juga memberikan aturan terkait pergaulan, diantaranya tidak ada campur baur (ikhtilat) dan berdua-duaan dalam pergaulan (khalwat). Memberlakukan kewajiban menutup aurat secara sempurna tatkala keluar rumah bagi para muslimah.

Adapun, jika ada kasus pemerkosaan maka Islam mewajibkan negara memberikan sanksi bagi pelaku pemerkosaan yang membuat jera pelaku. Yakni di rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah dan di cambuk 100 kali dan di asingkan bagi pelaku yang belum menikah, disaksikan oleh masyarakat umum.

Kemudian perlindungan bagi korban pemerkosaan selain mendapatkan keamanan dan ketenangan hati karena pelaku terkena hukuman yang memberikan efek jera, juga akan dibina dikuatkan mentalnya melalui pembinaan Islam yang intensif. Sehingga tidak mudah mengalami depresi dan menyadari bahwa apa yang menimpanya semata-mata karena qodarullah.

Korban akan mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan dalam proses persalinan jika sampai hamil dan diberikan mahar. Imam Malik dalam Al-Muwatha’ berpendapat, orang yang memerkosa wanita, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada wanita. 

Demikianlah aturan Islam dengan segala mekanisme yang akan melindungi kehormatan perempuan. Semua itu akan terwujud tatkala aturan Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai negara. []


Oleh: Pani Wulansari, S.Pd.
(Pendidik dan Ibu Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar