Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Legalisasi Aborsi Buah Sistem Kapitalisme

Topswara.com -- Aborsi adalah suatu hal yang tabu, karena praktek ini secara umum sangat bertentangan dengan kaidah Islam. Aborsi adalah suatu praktek untuk menghentikan kehamilan, dengan jalan membunuh atau menghancurkan janin dalam kandungan. 

Dari pengertian tersebut seharusnya kita paham bahwa tindakan aborsi adalah perbuatan keji. Karena merenggut hak hidup makhluk dan juga menolak rezeki dari Sang Pemberi Kehidupan yakni Allah SWT. 

Indonesia sebagai negara yang kehidupannya masih menjunjung tinggi nilai moral dan agama, menganggap bahwa perbuatan tersebut ilegal. Baru-baru ini beredar kabar bahwa presiden Jokowi telah meneken peraturan pemerintah terkait praktek aborsi. 

Persoalan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yakni Peraturan Perundang-Undangan No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Perbuatan ini dianggap legal apabila memenuhi syarat-syarat yang telah diatur di dalam undang-undang tersebut. 

Dalam pasal 116 PP kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis. Dan kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di dunia. 

Kehamilan akibat tindak pidana pemerkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Dalam pasal 119 juga menyebutkan bahwa tindakan aborsi tidak boleh dilakukan sembarangan. Dan hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. 

Aborsi juga hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Tempat praktek aborsi resmi ini, nantinya akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Menurut Azhar Jaya selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa, Kemenkes membuka peluang bagi faskes swasta untuk melakukan praktek aborsi. Kabarnya rumah sakit pemerintah, rumah sakit kepolisian dan faskes swasta terbaik di seluruh daerah juga dapat melakukan tindakan aborsi ini. Sehingga masyarakat luas dapat menjangkau pelayanan tersebut tanpa harus terpusat di Jakarta. (tirto.id, 6/8/2024) 

Kasus aborsi semakin banyak terjadi di Indonesia terutama di kalangan remaja. Seseorang memutuskan untuk aborsi disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan dari lingkungan serta pasangan itu sendiri. 

Dari beberapa faktor inilah yang menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Banyaknya kasus pemerkosaan juga ikut andil dalam pengambilan kebijakan. 

Praktek aborsi yang bertentangan dengan nilai agama dianggap sebagai salah satu solusi bagi korban pemerkosaan. Sejatinya kegiatan aborsi akan menambah beban bagi korban karena tindakan ini memiliki banyak resiko. 

Risiko bagi kesehatan fisik maupun mental. Traumatik yang berkepanjangan bagi korban, dapat mengakibatkan terjadinya gangguan mental hingga keinginan bunuh diri. 

Disamping itu para pelaku seks bebas dan pemerkosa tidak akan merasa terbebani dengan adanya nyawa yang akan dipertanggungjawabkan serta diurus di masa depan. Sehingga pergaulan bebas akan semakin menjadi-jadi karena didukung dengan kebijakan yang berasal dari sistem yang rusak. 

Kasus pemerkosaan yang terjadi, seharusnya dapat menjadi pelajaran agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang solutif. Bukan malah membuka peluang timbulnya masalah baru. Negara juga tak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan meskipun telah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bisa jadi kegiatan aborsi ini, nantinya akan disalahgunakan oleh oknum tertentu yang mendewakan keuntungan.

Moral pemuda juga akan hancur jika aturan tersebut dapat dimanipulasi serta diterjang begitu saja. Kehidupan jadi makin sengsara karena ketenangan dan ketentraman hidup sirna. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuaan. Bukan sekedar aturan-aturan formal, namun nol dalam prakteknya.

Manusia adalah makhluk yang terbatas, baik fisik maupun akalnya. Maka tak heran jika apapun yang diputuskan pasti memiliki kekurangan. Berbeda jika aturan yang digunakan adalah aturan Sang Pencipta. Karena Allah SWT adalah zat yang Maha sempurna. Sehingga peraturannya pasti membawa kemaslahatan bagi umat. 

Dalam Islam perbuatan zina adalah haram maka setiap sarana dan akses yang mengantarkan kepada keharaman maka juga haram. Pelegalan kegiatan aborsi tersebut adalah kegiatan yang memfasilitasi seks bebas sehingga jelas haram hukumnya. 

Praktik aborsi yang dilegalkan pemerintah adalah salah satu upaya untuk memberi solusi, namun kebijakan yang diambil jauh dari ajaran Islam. Hal ini terjadi karena pandangan negara berkiblat kepada sistem sekuler. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan mendewakan HAM. Menganggap bahwa tubuh mereka adalah hak mutlak mereka. 

Islam mengajarkan pada umatnya bahwa, segala sesuatu di dunia ini adalah milik Sang Pencipta baik tubuh mapun pikiran mereka. Sehingga wajib hukumnya menaati syariat dalam penggunaanya. 

Islam adalah agama yang sangat memuliakan perempuan baik martabat juga kehormatannya. Sehingga segala bentuk kekerasan, penindasan hingga kejahatan seksual adalah tindakan haram. 

Allah bahkan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan, sehingga terdapat surat khusus untuk perempuan yakni surat An-Nisa. Cara berpakaian serta bagaimana kita berinteraksi dengan lawan jenis juga di atur terperinci di dalam Islam. Kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, mereka tidak dapat bertemu apabila tidak ada udzur syar’i. Sehingga pintu-pintu kemaksiatan tertutup dari awal. 

Hal ini dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual ataupun pemerkosaan serta pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Tujuannya yakni memberikan rasa aman dan ketentraman hidup. 

Sistem Islam juga mengharuskan pempimpin atau khalifah bertanggungjawab atas apa yang ia pimpin. Memberikan rasa aman juga memberikan saknsi yang tegas apabila hukum Islam dinodai dan dilanggar. Sistem Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam.

Jika terdapat korban pemerkosaan maka negara akan bertanggung jawab terhadapnya. Memberikan pendampingan serta pemahaman juga memenuhi segala kebutuhan anak yang dilahirkan. Dengan begitu, kehidupan yang tentram dan didambakan bagi banyak orang khususnya perempuan akan menjadi kenyataan. 

Waalahu’alam bishawab.


Oleh: Deny Rahma
Komunitas Setajam Pena
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar