Topswara.com -- Peraturam Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 lalu (khazanah.republika.co.id, 1/8/2024).
Pada pasal 118 PP tersebut menyatakan bahwa tindakan aborsi diperbolehkan bagi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan (tirto.id, 30/07/2024).
Peraturan pemerintah ini dianggap sebagai solusi atas banyaknya aborsi ilegal oleh korban pemerkosaan yang marak terjadi hari ini.
Pertanyaannya adalah apakah aborsi adalah prosedur yang aman untuk dilakukan? Tindakan aborsi, bagaimanapun, tetap memiliki resiko bagi wanita yang menjalaninya mulai dari traumatis, pendarahan, hingga kematian ibu (halodoc.com,8/6/2023).
Tidak hanya menjadi korban pemerkosaan, para korban ini justru akan menanggung beban ganda dengan berbagai resiko di atas.
Terlebih lagi, bukankah ini adalah solusi yang aneh. Permasalahannya adalah marak terjadi pemerkosaan, lantas kenapa solusinya adalah legalisasi aborsi? Bukankah ini berarti menganggap merajalelanya kasus pemerkosaan itu sendiri tidak lebih penting untuk diselesaikan daripada kehamilan para korbannya?
Seharusnya pemerintah serius menyelesaikan permasalahan dari akarnya. Sebenarnya telah makin jelas bahwa berbagai permasalahan yang berkelindan, tidak terkecuali masalah kriminal, ini adalah masalah sistemis.
Kriminalitas seksual yang hari ini marak terjadi adalah sebagai akibat kesalahan sistem aturan yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, yaitu sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme yang melahirkan paham kebebasan menjadi pemicu berbagai kejahatan untuk terjadi. Manusia yang hanya berpikir keuntungan materi, mereka melakukan segala cara untuk mendapatkannya. Industri pornografi dan pornoaksi berkembang pesat. Berbagai konten itu dengan sangat mudah didapatkan dan diakses oleh siapapun dari berbagai media.
Belum lagi, kebebasan berekspresi digembar-gemborkan dimana-mana. Para wanita berlomba-lomba mengekspose kemolekan tubuhnya untuk mendapatkan validasi. Maka bagaimana para laki-laki akan menahan hasrat seksualnya sedangkan stimulus sangat banyak di sekitar mereka.
Sudahlah benteng keimanan terminimalisir dengan paham sekular, hilang kontrol masyarakat, maka hilang pula rasa malu dan takut akan dosa pada diri individu-individu masyarakat. Sebagai konsekwensinya, adalah hal wajar kriminal terjadi dimana-mana tidak terkecuali pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Meskipun berbagai ide kebebasan seakan-akan berpihak pada perempuan, tetapi pada faktanya tidak demikian. Kebebasan tanpa batas justru akan membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia. Sebut saja kebebasan berbusana bagi perempuan.
Perempuan yang tidak menggunakan pakaian selayaknya kententuan hukum syariat Islam akan mengundang pandangan laki-laki bukan mahram dan menimbulkan penyakit di hatinya.
Jika hasrat laki-laki yang telah sakit hatinya tidak terpenuhi kepada seseorang yang dia pandang, maka dia akan melampiaskan kepada orang lain di dekatnya. Betapa berbahaya akibat tidak diterapkannya satu saja hukum syariat di tengah-tengah masyarakat. Apalagi hari ini tidak satupun aspek dalam kehidupan manusia diatur dengan Islam.
Dari sini kita semakin memahami bahwa akar masalahnya bukan pada kekerasan seksual ataupun pemerkosaan itu sendiri melainkan tidak diterapkannya aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Hanya sistem Islamlah yang berasal dari Allah, Dzat Yang Maha Tahu kebaikan dan keburukan untuk manusia dan alam semesta yang Dia ciptakan. Sedangkan manusia itu terbatas.
Maka ketika dia membuat aturan, pasti akan penuh dengan kepentingan dan ketidaksempurnaan. Aturan hidup yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah menjadi solusi bagi permasalahan manusia.
Seharusnya kita kembali pada aturan Allah untuk memperbaiki kerusakan yang ada hari ini. Allah telah menciptakan manusia lengkap dengan aturan yang paling sesuai dengan fitrahnya. Melalui syariat Islam, Allah menjaga diantaranya akal, jiwa, dan keturunan manusia.
Islam mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan untuk dikonsumsi sehingga tidak menghilangkan akal laki-laki yang mengkonsumsinya dan melakukan pemerkosaan atau tindak kriminalitas lain karena hilang kesadarannya. Maka hal ini merupakan tindakan prefentif terhadap tindak kriminal.
Sistem pergaulan dalam Islam mengharamkan interaksi lawan jenis dengan sentimen seksualitas. Laki-laki dan perempuan bukan mahram tidak diperbolahkan berinteraksi dengan bebas. Batasan-batasan yang jelas telah ditetapkan sehingga muncul rasa malu pada diri laki-laki dan perempuan jika mereka melanggar batas-batas syariat tersebut.
Bagaimana jika tindakan kriminal tersebut benar-benar terjadi bahkan setelah berbagai aturan pencegahan diterapkan? Maka Islam juga memberlakukan sanksi yang sangat tegas dan menjerakan bagi pelaku pemerkosaan sehingga dia akan berpikir banyak kali untuk melakukan tindakan asusila tersebut. Selain itu, korban pemerkosaan juga akan dilindungi oleh negara untuk menjaga kehormatannya.
Sistem pendidikan Islam juga menumbuhkan terbentuknya kepribadian Islam dalam diri masing-masing individu. Pola pikir dan pola sikap yang dimunculkan akan sesuai dengan aturan Islam sehingga akan mencegah manusia-manusia berpendidikan ini untuk melakukan pergaulan bebas ala sistem kapitalisme hari ini.
Selanjutnya, poin paling utama dari seluruh sistem tersebut adalah keberadaan institusi penerap dan penjamin keterlaksanaan seluruh sistem Islam tersebut, yaitu negara Islam yang disebut dengan khilafah. Penerapan seluruh aturan Islam dengan benar akan menjamin perlindungan terhadap perempuan secara berlapis. Mereka akan hidup dengan aman dan penuh kehormatan.
Wallahu a’lam bish-shawaab.
Oleh: Fatmawati
Aktivis Muslimah
0 Komentar