Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontrasepsi untuk Pelajar Meneguhkan Indonesia sebagai Negara Sekuler

Topswara.com -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). (tempo.co, 1/8/2024) 

Dari aturan yang diteken Presiden Jokowi dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 

Ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 

Dari ayat diatas sangat terlihat sekali bahwa aturan yg dibuat nampak seperti menjadi solusi. Sebenarnya jika kita perhatikan secara seksama jelas sekali nampak ketimpangannya. 

Menjaga generasi bukanlah sesuatu yang mudah, karena mereka adalah calon penerus bangsa. Ketika generasi ini rusak maka konsekuensinya juga negara ini akan semakin rusak. 

Ketika ada suatu masalah yang dihadapi pun harusnya juga paripurna dan menyelesaikan hingga ke akar-akarnya. Dimana ketika permasalahannya adalah maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja, maka solusi paripurnama bukan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini. 

 Karena kenyataannya semakin menimbulkan permasalahan baru. Dari sisi kesehatan, kewajiban menyediakan layanan kesehatan itu adalah kewajiban negara apalagi ini berkaitan kesehatan reproduksi. 

Jika untuk para remaja, salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, apakah ini tidak semakin membuka lebar pintu untuk mereka melakukan seks bebas. Karena atas nama seks aman pemerintah mengizinkan mereka menggunakan alat itu. 

Padahal jelas alat itu harusnya hanya boleh digunakan untuk orang yang sudah menikah, hal ini akhirnya akan semakin mengantarkan para remaja pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. 

Padahal negeri ini diklaim penduduknya mayoritas muslim, tapi kenapa aturan yang dibuat malah mengantarkan remaja untuk semakin jauh dari ketaatan kepada agama.

Aturan semacam ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Meski tidak disampaikan secara langsung, tetapi undang-undang atau aturan yang dibuat nampak sekali sebagai klaim akan hal itu. 

Maka ketika aturan demi aturan semua mengarahkan kepada liberalisasi berperilaku, hasilnya adalah kerusakan perilaku di masyarakat akan semakin merajalela, baik dari kalangan remaja maupun orang dewasa akan semakin tidak terkendali. 

Sehingga nanti akan makin marak perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai ketaatan dan ketakwaan, ditambah lagi membahayakan masyarakat dan peradaban manusia secara umum. Kenapa demikian karena ketika kemaksiatan merajalela maka keberkahan dari bumi itu akan dicabut, sehingga ia menghalalkan azab Allah untuk disegerakan. 

Sudah lupa kah kita dengan sejarah kaum Nabi Luth dulu, yang lebih dekat lagi kisah desa Ligitan. Apakah itu sudah lupa dari ingatan kita? Terlebih lagi jika negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, dimana di dalamnya diajarkan anak untuk menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan, bukan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. 

Padahal kalau dalam Islam, diwajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Agar generasi muda dan masyarakatnya menjadi hamba terbaik di hadapan Allah. Sehingga untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah, agar keberkahan dilimpahkan di bumi dan kesejahteraan yang kita dapatkan. 

Selain itu dalam sistem pendidikan akan dilakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya melalui media sosial dan dari lembaga pendidikan secara langsung. Sehingga generasi muda tau seberapa bahayanya liberalisasi tingkah laku, dan hal ini akan mendatangkan kerusakan serta murka dari Allah. 

Maka ketaatan individu inilah yang akan menjadi benteng terakhir pada diri generasi untuk menghindari keburukan dan kemaksiatan. Selain itu pemerintah juga memberikan aturan yang bisa membuat jera para pelaku kemaksiatan dan keburukan. Hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah dengan penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas yang akan mencegah berperilaku liberal. 

Ketika hal ini diterapkan maka insyaallah akan tercipta generasi idaman yang terbaik untuk negeri ini, dan masalah pergaulan bebas serta seks bebas akan teratasi tuntas sampai ke akar-akarnya. InsyaAllah.


Oleh: Khusnul
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar