Topswara.com -- "Memprihatinkan" gambaran tentang generasi kita saat ini. Fakta yang ada jelas sekali generasi kita sudah benar benar rusak. Banyaknya remaja yang tersandung kasus tawuran, bullying, terjerat judi online, game online, pergaulan bebas hingga masuk dalam bisnis prostitusi online.
Situasi ini akan makin menjadi parah karena Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 18/2024 tentang kesehatan dan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dengan adanya PP 28/2024 yang di dalamnya mengatur penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja adalah sebagai bentuk penjerumusan anak sekolah dalam pergaulan bebas dan akan menambah problem baru generasi yang sudah sedemikian rupa ini, karena generasi justru dihantarkan untuk menganut paham liberalisme.
Wakil Ketua komisi X DPR RI , Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya PP 28/2024 karena menurutnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar dan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan Nasional yang berasaskan Budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. (Tempo.co.id. 01/08/2024)
Ini potret buram negara yang menerapkan sistem sekularisme kapitalisme, masyarakat benar benar sudah dijauhkan dari ajaran agamanya sendiri. Masyarakat hanya disibukkan dengan bagaimana cara untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.
Negara yang hanya berpihak pada pemilik modal saja tanpa memperhatikan nasib rakyatnya. Alhasil orang tua atau peran ibu yang seharusnya menjadi pendidik anaknya harus terkikis . Anak anak yang kurang diberi perhatian tetapi hanya diberi materi saja akhirnya mencari kesenangan di luar dan berakibat berperilaku buruk dampak lingkungan yang buruk juga.
Saat ini pun negara menerapkan pendidikan yang bukan berlandaskan akidah Islam melainkan yang diterapkan adalah sistem pendidikan sekuler yang sangat jauh dari ajaran agama. Dan mengenai PP Nomor 28/2024 ini tertulis dalam pasal 103 ayat (3) "pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (lkesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah" sangat rawan tanpa adanya pendampingan bagi siswa dan remaja serta jika tidak melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur.
Di dalam sistem Islam, negara hadir untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama karena itu merupakan kewajiban dari negara untuk setiap individunya dan itu tidak boleh dilalaikan.
Negara juga harus hadir sebagai pelaksana syariat kaffah pada individu individu yang mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya, yaitu berupa sistem kehidupan Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam.
Kita sadari kerusakan hari ini terjadi adalah akibat penerapan sekularisme. Dan kita harus berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan generasi kita kepada syariat Islam kaffah karena hanya dengan penerapan Islam secara kaffah maka kehidupan generasi dan umumnya masyarakat akan terselamatkan. Semangat kita perjuangkan dengan cara beramar makruf agar segera Islam bisa diterapkan di muka bumi ini.
Wallahu alam bi ash-shawab.
Oleh: Nuni Murtiana
Aktivis Muslimah
0 Komentar