Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontrasepsi di Kalangan Remaja: Mimpi Buruk bagi Generasi

Topswara.com -- Kembali menuai kontroversi, Abdul fikril Fiqih wakil ketua DPR RI mengecam terbitnya aturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.

Abdul fikri pun menyayangkan aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). (Media Indonesia 4/8/2024). 

Sungguh miris sekali apa yang dilakukan penguasa negri ini, dengan kekuasaannya yang diberikan kepada rakyat malah melakukan hal yang meresahkan rakyat. Zina yang seharusnya di berantas ini malah memfasilitasnya.

Negara yang seharusnya melindungi dan memberantas kemaksiatan malah menjadi jalan bagi rakyatnya untuk bermaksiat, edukasi yang diberikan tidak sesuai porsinya, hal ini bukan untuk kebaikan reproduksi tetapi membawa manusia kejurang kehancuran serta menghalalkan seks bebas dan mengajarkan hal- hal yang dilarang oleh Islam. 

Sebab sudah banyak cara dari pihak yang berwenang memberantas hal-hal yang menuju kearah zina, diantaranya dengan menutup tempat-tempat yang di jadikan lokalisasi zina, mengatur tayangan yang mengarah ke arah zina dan lain sebagainya, tetapi zina masih tetap ada.

Bahkan makin tumbuh dengan pesatnya, ditambah dengan undang-undang baru yang menyediakan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi mereka pelaku zina. 

Maka dapat kita lihat kebijakan tersebut adalah wujud nyata dari liberalisasi tingkah laku yang sudah mengakar dengan kuat di negeri ini, juga merupakan gambaran rusaknya masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi, meskipun hal ini dilakukan demi keamanan juga kesehatan.

Namun kebijakan yang disahkan untuk menyediakan kontrasepsi bagi siswa usia sekolah dan remaja ini akan mengantarkan remaja sebagai penerus generasi ke jurang perzinaan yang diharamkan oleh Allah SWT, sehingga seks bebas akan menjadi hal biasa bukan tidak lagi tabu dan mempertahankan kesucian seorang wanita menjadi hal yang aneh dan kolot dikalangan masyarakat saat ini. 

Hal ini mungkin saja terjadi dalam sistem kapitalis sekularisme sistem yang menganut kebebasan maka hal ini akan menjauhkan kaum muslimin dari jati dirinya sebagai muslim dan kerusakan prilaku akan semakin dapat dirasakan.

Mengingat negeri ini juga mengadopsi sistem kapitalisme sekularisme dan juga sudah terlalu jauh mengikuti gaya hidup barat dimana tidak ada halal haram di tengah-tengah kehidupan mereka, sehingga masyarakat pun cenderung melakukan seks bebas dalam kehidupan mereka. 

Dan solusi tuntas untuk permasalahan ini tidak lain adalah dengan diterapkannya sistem Islam dibawah naungan Khilafah. Dimana negara akan berperan sebagai raa'iin atau pengurus dan juga pelindung bagi umatnya, Rasulullah SAW bersabda "imam adalah sebagai raa'in (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas umatnya(HR Bukhari)

Khalifah akan menerapkan sistem islam untuk mengatur rakyatnya dan hal itu akan di pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT, karenanya negara tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti halnya melegalkan perzinaan.

Negara harus menggunakan kekuasaan kepada rakyatnya agar berpegang teguh kepada syari'at Islam dan khalifah menjalankan hukum Allah SWT atas rakyatnya serta wajib membangun kepribadian Islam. 

Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam guna membangun kepribadian Islam bagi warga negaranya. Rakyat akan dijauhkan dari pemahaman yang bisa merusak aqidah kaum muslim. Seperti sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan lain sebagainya. 

Sehingga akan menjauhkan umat dari perbuatan yang menyalahi syari'at Islam, tetapi akan melakukan perbuatan-perbuatan yang memang di ridhoi oleh Allah SWT. Selanjutnya negara akan melakukan edukasi melalui berbagai sarana.

Tidak lupa negara juga akan memberikan sanksi yang akan membuat jera pelaku kemaksiatan sehingga tidak ada lagi umat yang akan melakukan kemaksiatan/ kejahatan. Demikianlah negara memberikan sanksi yang tegas dengan menjalankan Islam kaffah.

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Yeyet Mulyati
Aktivis Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar