Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kenaikan Harga BBM Bikin Beban Hidup Makin Berat

Topswara.com -- Mulai 10 Agustus 2024 PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON92) di seluruh wilayah Indonesia. 

Mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Tertinggi harga Pertamax mencapai Rp 14.300/liter di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau & Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Utara (cnbcindonesia.com, 10/08/2024).

Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax adalah wujud dari adanya liberalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Liberalisasi SDA membuka peluang bagi investor untuk mengelolanya. 

Ketika pengelolaan SDA diserahkan pada mereka, yang terjadi adalah bisnis alias mencari keuntungan. Wajarlah yang menikmati hasil SDA adalah para kapital (pemilik modal) bukan rakyat. 

Rakyat sebagai konsumen tak kuasa menolak kenaikan harga Pertamax. Tak ada pilihan selain membelinya dengan harga baru yang semakin menguras kantong. 

Dampak kenaikan harga BBM akan mempengaruhi harga barang-barang. Rakyat paham betul akan hal ini. Penghasilan tidak bertambah, pengeluaran terus meningkat. Makin sulitlah berhemat dan mengatur keuangan saat pendapatan tidak ada.

Inilah imbas sistem kapitalisme. Negara tak mampu menjamin kebutuhan hidup rakyatnya. Rakyat dibiarkan mengurus kehidupannya sendiri. Negara tak peduli karena perannya sebagai regulator bukan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat). Penyerahan pengelolaan SDA kepada para kapital tentu merugikan rakyat bahkan membuat rakyat menderita. 

Sejatinya pemilik SDA adalah rakyat. Konsep kepemilikan dalam Islam ada tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. SDA termasuk dalam kepemilikan umum. 

Dalam HR. Abu Dawud dan Ahmad, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." Sehingga apa yang menjadi kepemilikan umum seperti SDA tidak boleh dikuasai oleh individu atau pihak-pihak tertentu.

Pengelolaan kepemilikan umum ada di tangan negara. Hasilnya dikembalikan pada rakyat dalam berbagai bentuk layanan negara atas rakyat. Misalpun pengelolaan SDA diserahkan pada pihak lain dalam bentuk kerjasama, bukan dalam kerangka bisnis (mencari keuntungan).

Ketika pengelolaan SDA di tangan negara, harga BBM ada dalam kendali negara bukan pada harga minyak dunia apalagi para pemilik modal. 

Negara Islam dengan sistem ekonominya yaitu keberadaan baitul mal, akan memiliki sumber penerimaan beragam sehingga mampu menjaga kestabilan harga. Rakyat tak akan terkena dampak buruknya, kepentingan para pemilik modal pun sirna. []


Oleh: Tri Asti 
(Guru TPA)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar