Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Adalah Life Style Masyarakat Jahiliah

Topswara.com -- Menanggapi makin maraknya judi online di Indonesia, Khadim Ma’had Syaraful Haramain K.H. Hafidz Abdurrahman, M.A. mengatakan, judi adalah life style (gaya hidup) masyarakat jahiliah. 

"Judi sudah begitu mentradisi, menjadi bagian life style (gaya hidup) mereka (masyarakat jahiliah)," tulisnya di Majalah Al-Waie, Edisi 1-31 Agustus 2024. 

Ia menjelaskan, di balik rusaknya moralitas masyarakat jahiliah, seperti kebiasaan mabuk, zina, membunuh bayi perempuan, dan sebagainya, di sisi lain masyarakat jahiliah punya beberapa tradisi atau sifat luhur, seperti menepati janji, saling menolong, memuliakan tamu, dermawan, dan sebagainya. 

"Di antara wujud kedermawanan ini adalah kebiasaan minum khamr dan berjudi," ucapnya. 

Meminum khamr adalah simbol kedermawanan bagi masyarakat jahiliah, karena dengan mengonsumsi khamr bisa menghambur-hamburkan uang. 

"Begitu pun dengan judi. Biasanya hasil judi ini akan dibagikan kepada fakir miskin," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah masyarakat jahiliah merasakan dampak bahaya dari judi, kemudian Allah SWT. menurunkan surah al-Maidah ayat 90-91 yang secara tegas mengharamkan judi karena judi perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan.

Mengutip perkataan Ibnu Taimiyah, ia menjelaskan, kerusakan yang ditimbulkan oleh judi lebih besar dari kerusakan akibat riba karena mencakup dua kerusakan. Pertama, kerusakan memakan harta secara haram. Kedua, kerusakan pada hiburan yang diharamkan karena menghalangi seseorang dari Allah dan salat, serta mengarah pada permusuhan dan kebencian. Ia menegaskan, inilah penyebab perjudian dilarang sebelum riba dilarang.

"Judi online sebenarnya hanya sarananya saja yang berbeda dengan judi konvensional. Substansinya sama. Sama-sama judi. Karena itu, dua-duanya sama-sama haram," pungkasnya. []Tenira
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar