Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ilusi Keadilan dalam Sistem Kapitalisme Sekuler

Topswara.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Terkait putusan tersebut, keluarga dan kuasa hukum almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (kompas.com, 2/08/2024). 

Sekali lagi nurani rakyat kembali terkoyak atas ketidakadilan yang terus dipertontonkan oleh penegak hukum di negara kita. Bebasnya tersangka pembunuhan dengan mudah dari jeratan hukum menjadi bukti akan loyalitas hukum terhadap uang dan kekuasaan. 

Hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil mengakibatkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara kita semakin turun. Nyatanya hukum hanya tajam ke bawah dan semakin tumpul ke atas. 

Demokrasi sebagai sebuah sistem yang lahir dari pemikiran manusia terbukti telah gagal dalam mewujudkan keadilan bagi manusia. Keadilan hanya berhenti pada narasi indah yang jauh dari realitas kenyataan. Suara para pejuang keadilan semakin parau tak tahu harus mengadu kepada siapa. 

Seluruh lini kehidupan telah membusuk dipenuhi dengan banyak mafia hukum. Hukum makin mudah dimainkan asalkan memiliki uang dan kekuasaan politik. 

Inilah akibat diterapkannya sistem yang bersandar pada hukum buatan manusia dan bukan hukum syarak. Sistem buatan manusia terbukti lemah, sarat akan kepentingan berbagai pihak dan sangat mudah diotak-atik oleh pihak berkuasa.

Kasus Ronald Tannur menjadi cerminan bagi kita betapa mudahnya pelaku kejahatan, terlebih dengan tindakan yang dapat menghilangkan nyawa bebas begitu saja. Padahal Islam memandang aktivitas penganiayaan apalagi dapat mengantarkan pada hilangnya nyawa manusia adalah sebagai aktivitas yang diharamkan oleh Allah.

Islam meletakkan peradilan ada di tangan syarak. Pelaksananya adalah pemimpin Islam yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam setiap lini kehidupan. 

Sistem peradilan Islam memiliki keunikan yang tidak dapat ditemukan dalam sistem peradilan kapitalisme sekuler. Sistem peradilan Islam memberikan kewenangan pemimpin Islam atau orang yang di tunjuk untuk mewakilinya dalam menyelenggarakan sanksi di dunia. 

Setelah dilakukan peradilan di dunia dengan sempurna, pelaku akan dibebaskan dari dosa yang dia lakukan. Inilah karakter unik sistem sanksi dalam Islam, yaitu memberikan efek jera dan menebus dosa di dunia agar tidak mendapatkan siksa di akhirat. 

Dalam Islam, pembunuhan dan aktivitas yang dapat melukai anggota tubuh disebut jinayah. Pelakunya wajib mendapatkan hukum kisas dalam bentuk anggota badan atau harta kekayaan.

Mekanisme pembuktian pembunuhan dapat dilakukan dengan menghadirkan 2 saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan, atau kesaksian pelaku secara langsung. Pembuktian ini dilakukan secara adil di pengadilan. 

Hakim dalam sistem Islam wajib menjadikan hukum syara' sebagai landasan dalam menjatuhkan hukuman sesuai dengan kriteria-kriteria pembunuhan yang terjadi. Apakah dilakukan secara sengaja atau tidak, apakah dikenakan kepada organ vital atau tidak karena hal ini akan membedakan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku. 

Kriteria orang yang dapat menjadi hakim juga diseleksi secara ketat. Seorang hakim haruslah seorang Muslim bertakwa yang memiliki pemahaman mendalam terhadap hukum syara' dan memiliki kemampuan dalam menganalisa peristiwa yang terjadi secara tepat. 

Hakim selayaknya senantiasa takut akan balasan dari Allah yang akan menimpanya jika dia memberikan keputusan yang salah terhadap perkara yang dia tangani. Dalam penyelenggaraan peradilan, bahkan seorang pemimpin negara Islam tak memiliki kekuatan untuk mengintervensi proses peradilan. 

Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hakim, baik pemimpin maupun tukang sepatu. Inilah kesempurnaan hukum Islam yang datang untuk memuliakan manusia. Sistem sempurna ini telah terbukti mampu menjaga jiwa manusia dan melindunginya. []


Oleh: Maziyahtul Hikmah, S.Si.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar