Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gurita Judi Online Anak, Butuh Solusi Sistemis

Topswara.com -- Sepertiga dari total populasi penduduk negeri ini adalah anak-anak. Di tangan mereka masa depan bangsa dan peradaban manusia di pertaruhkan. 

Namun, kehidupan modern dan sekularisme hari ini telah menumbuh suburkan kemaksiatan, termasuk judi online pada anak. Sangat sulit menghindarkan anak-anak dari aktifitas judi online karena anak-anak tidak bisa dipisahkan aktifitasnya dengan dunia internet. 

Anak-anak ini pun belum bisa membedakan antara game online dan judi online. Wajar jika kemudian banyak korban dan pelaku judi online dari kalangan anak-anak.

Dilansir dari detik.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024), menyampaikan paparan mencenangkan bahwa sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi judi online tersebut mencapai angka 3 miliar rupiah. Sebanyak 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, bermain judi online dengan angka perputaran menyentuh Rp 3 miliar lebih dan frekuensi transaksinya 22 ribu. 

Kemudian anak umur 11 hingga 16 tahun juga sudah luar biasa banyak mencenangkan, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, frekuensi transaksi 45 ribu. Anak umur 17 hingga 19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai 282 miliar rupiah, total frekuensi transaksi 2,1 juta. 

Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 hingga 19 tahun ada 197.054 peserta. Semuanya masih terkategori anak dengan total depositnya 293,4 miliar rupiah.

Paparan PPATK di atas tentu bukan sebatas data dalam angka, hendaknya menjadi alarm bersama. Ketika judi online yang merambah menjangkiti anak usia sekolah. Bagaimana masa depan negeri dan peradaban manusia jika mayoritas generasi mudanya adalah penjudi.

Penjudi yang tidak ada keseriusan menimba ilmu dan tidak ada perhatian kepedulian memikirkan nasib Indonesia. Sangat mungkin pula jika mereka menjadi pejabat atau pengurus negara, negara akan dipertaruhkan atau dijudikan. 

Sungguh sangat amat mengerikan.
Jika anak adalah aset generasi yang harus dijaga dan dilindungi karena mereka pemimpin negeri ini. Ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan sebagai orang tua untuk memproteksi anak kita dari gurita judi online

Pertama, kenalkan pada anak bahwa Allah adalah Tuhan kita. Kita hidup di dunia adalah dalam rangka beribadah kepada Allah. Keimanan pada Allah ini akan menjadi pendorong anak untuk menjauhkan diri dari semua larangan Allah termasuk judi online. 

Tanamkan pula keyakinan bahwa ketika kita taat pada perintah Allah akan menghantarkan kebaikan di dunia dan nikmat tak terhingga di Surga.

Kedua, jadilah teladan dan contoh utama keterikatan pada syariah Islam. Ketika anak memahami bahwa keterikatan pada syariah Allah akan membawa keselamatan hidup. Maka syariah Islam sempurna menjelaskan aturan rinci kehidupan manusia. 

Salah satunya bahwa Allah telah mengharamkan judi. Bahkan secara khusus ada notifikasi dalam Al Maidah 90 bahwa keharaman judi ini sebagai perbuatan keji bahkan perbuatan syetan. Tanamkan keyakinan dalam jiwa anak se happy pada permainan, judi online harus ditinggalkan. Karena perbuatan tersebut dilarang Allah.

Ketiga, bijak dalam mengunakan smart phone. Smart phone adalah pintu masuk utama terjerumus judi online. Jelaskan pula kepada mereka, ada perbedaan antara game online dan judi online. Karena banyak terkecoh dengan aplikasi judi online terkini yang mirip dengan game online. 

Ajak anak waspada jika ada game yang mengarah pada pertukaran koin atau top up, bisa jadi itu bagian dari judi online. Pahamkan pula paling berbahaya dari judi online menjadikan anak ketagihan, terus menerus berbuat dosa. Satu dosa akan di iringi dosa lainnya. Seperti lalai ibadah, mencuri, berbohong.

Upaya proteksi dan penyelamatan generasi muda ini tentu tidak cukup hanya peran orang tua. Butuh support system, berupa masyarakat yang terlibat amar maruf nahi mungkar dan peran penting negara menerapkan system Islam secara kaffah. 

Negara punya power full memberantas judi online, menerapkan punishment sesuai syariah Islam kepada pelaku, pemain, influencer yang ikut mempromosikan termasuk komplotan bandar judi. Dan hanya Daulah Khilafah Islamiah yang mampu melakukan semuanya.
 
Allahu alam bishawab.


Septiana Kharisma
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar