Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Beban Ganda bagi Korban Perkosaan Akibat Legalisasi Aborsi

Topswara.com -- Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan (tirto.id, 30/07/2024).

Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pasal 116 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Adapun kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Sebenarnya hal itu bukan solusi atas banyaknya kasus pemerkosaan, justru fakta itu menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan 

Tercatat pada tahun 2023 di Indonesia terdapat 4.374 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberikan jaminan keamanan terhadap perempuan. 

Padahal saat ini sudah ada UU TPKS, tapi kasus perkosaan hingga melakukan aborsi akibat tindak pemerkosaan, kekerasan seksual, dan aborsi terus bertambah setiap tahunnya.

Menanggapi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Ia menegaskan bahwa ketentuan aborsi karena perkosaan harus dibatasi usianya yakni sebelum ditiupkan ruh. 

Dalam fatwa Nomor 1/MUNAS/MUI/2000 disebutkan bahwa melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkah al-ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si Ibu. 

Sementara itu melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkah al-ruh, hukumnya adalah haram kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam dimana semua pihak yang melakukan, membantu, atau mengizinkan aborsi akan jatuh pada keharaman ini.

Islam Solusi Tuntas

Kebolehan untuk melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan yang terdapat pada PP No. 28 dianggap solusi tuntas untuk korban pemerkosaan. Padahal tindakan aborsi justru akan menambah beban para korban selain karena tetap akan beresiko, juga akan menjerumuskan pelaku pada dosa besar. 

Islam yang sangat memuliakan perempuan memberikan jaminan keamanan atas perempuan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Seluruh persoalan kehidupan akan diselesaikan dengan tuntas. 

Tidak hanya itu Islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya perkosaan juga pergaulan bebas. 

Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem berdasarkan syariat Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam. Begitulah sistem yang mulia dan memuliakan manusia ketika diterapkan dalam kehidupan. []


Oleh: Leli Ferlina, S.Pd, PMTQ
(Aktivis Dakwah Muslimah) 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar