Topswara.com -- Banjirnya pakaian impor murah asal Cina nampak jelas di Pusat Grosir Tanah Abang. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lantai 1 Jembatan Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat hari ini, Jumat sore (9/8/2024), dapat terlihat sejauh mata memandang, pakaian impor asal Cina, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapih di kios-kios para pedagang.
Mirisnya, baju-baju anak dan bayi itu juga tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib. CNBN Indonesia.
Maraknya pakaian impor dari Cina menambah permasalan yang terjadi yaitu liberalisasi pasar sudah menyentuh ekononi yang paling mendasar, dan ini karena pemerintah berpihak kepada importir.
Bukti sudah bisa dirasakan para pedagang Pusat Grosir tanah Abang, pakain impor terbilang sangat murah dan berkualitas rendah, jahitannya, jelas berlebel “Madein China“ dan tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Akan tetapi dari segi model pakaian impor lebih unggul dibanding produk lokal.
Ditambah dengan fenomena TikTok shop yang juga salah satu pasar produk Cina dengan harga super murah, dan ini mengakibatkan daya saing yang kurang sehat terkesan berpihak kepada produk asing.
Berdasarkan data produk impor 90 persen yang beredar dipasar, realitas ini mengakibatkan tumbangnya puluhan pabrik tekstil di dalam negeri karena kalah bersaing dengan produk impor dari Cina dan paling meresahkan akan berdapak pada PHK massal di berbagai daerah, padahal industri ini melibatka sektor padat karya.
Akibatnya perekononian semakin berdampak buruk pada rakyat. Keadaan ini akibat diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, karena ketidak tegasan kebijakan yang di terapkan oleh penguasa sehingga banjirnya produk impor dipasar.
Dalam pandangan Islam mewajibkan negara menerapkan sistem ekonomi Islam, mengatur untuk menyiapkan sistem bisnis yang kuat dan sehat, sehingga terjadi kompetisi yang sehat.
Negara juga memberikan support dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan yang kondusif hingga pemberian bantuan modal termasuk melindungi industri dari gempuran impor.
Menyuburkan iklim muamalah / bisnis yang kondusif bagi rakyatnya sekalis untuk menunaikan kewajiban mencari nafkah den cara-cara yang sesuai syariat dan juga menjaga supaya terhindar dari bisnis yang haram.
Dalam Islam suasana persaingan bisnis tetap sehat, semua terlindungi dalam regulasi yang bersumber dari aturan Allah dan RasulNya.
Syariat Islam mengatur dalam masala muamalah yaitu terkait pengaturan Impor bagii negara asing diterapkan cukai, sehingga bisa membatasi barang asing masuk ke dalam negeri, hanya dengan negara khilafah maka segala problematika kehidupan bisa diatasi.
Wallahu “alam bi ashawwab.
Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Kayumanis Bogor
0 Komentar