Topswara.com -- Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Tidak pelak PP ini menuai kontroversi. Banyak yang kontra dengannya.
Dengan alasan sebagai upaya menjaga kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) lalu.
PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ini menuai respons negatif dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, yang mengecam terbitnya PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Menurutnya, beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja membolehkan budaya seks kepada pelajar. (mediaindonesia.com, 4/8/2024)
Maraknya Gaul Bebas
Pergaulan bebas di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar, memang telah begitu parah. Pergaulan bebas berupa hubungan seksual di luar pernikahan terus meningkat dari waktu ke waktu.
BKKBN mencatat ada sebanyak 60 persen remaja usia 16-17 tahun yang melakukan hubungan seksual, 20 persen remaja usia 14-15 tahun melakukan hubungan seksual, dan 20 persen remaja usia 19-20 tahun melakukan hubungan seksual.
Dampak dari pergaulan bebas juga sangat buruk. Gaul bebas tersebut mengakibatkan terjadinya kehamilan tak diinginkan. Karena malu hamil di luar nikah atau belum siap menjadi orang tua, banyak yang kemudian melakukan aborsi. Keadaan makin buruk ketika aborsi tersebut dilakukan dengan segala cara, bahkan di tempat-tempat yang tidak terjamin keselamatannya.
Pergaulan bebas juga berpotensi mengakibatkan penyakit seksual menular bagi pelakunya. Gaul bebas yang berupa free sex dan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan menjadi jalan penularan penyakit seksual yang berbahaya. Ini tentu mengancam kesehatan generasi.
Alat Kontrasepsi jadi Solusi?
Pelayanan kesehatan reproduksi dengan memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar remaja merupakan langkah yang amat salah. Kenapa? Karena masalahnya bukan hubungan seksual dengan menggunkan kondom atau tidak. Namun, yang jadi masalah adalah pada hubungan seksual dalam artian free sex yang telah begitu maraknya.
Pemberian alat kontrasepsi kepada remaja pelajar juga bisa diartikan bahwa boleh bagi mereka melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Ini sama artinya pemerintah melegalisasi zina yang dalam pandangan agama jelas terlarang. Peraturan baru ini jelas menjerumuskan generasi muda harapan bangsa.
Sekularisme Liberalisme Biang Masalah
Inilah hasil dari kebebasan berperilaku yang lahir dari rahim sekularisme. Sistem sekularisme ini telah menjadikan manusia merasa bebas berbuat apa saja.
Mindset liberal ini juga membuat manusia mengabaikan segala norma dan aturan yang ada. Terlebih lagi pada aturan Sang Pencipta yang sama sekali tak digubris. Tak peduli halal dan haram. Tak pula takut dosa dan azab-Nya.
Gaya hidup bebas pun begitu merajalela. Tak ayal paham kebebasan ini telah merusak anak remaja kita. Mereka tersesat dalam pergaulan bebas tanpa batas.
Generasi muda yang harusnya sibuk belajar dan berkarya positif justru terjerumus dalam seks bebas. Alih-alih membekali diri untuk membangun masa depan yang cemerlang, mereka malah terperosok dalam kubangan kemaksiatan.
Parahnya lagi, negara seakan memfasilitasi perilaku bebas yang melanggar norma agama seperti dalam PP 28/2024 tersebut. Negara yang harusnya membina remaja dan melindungi dari segala hal yang merusak malah mendorong mereka pada zina yang dilarang oleh Allah.
Inilah rusaknya sistem buatan manusia. Sekularisme yang merupakan buah pikiran manusia telah terbukti rusak dan merusak. Sistem ini hanya menghasilkan berbagai permasalahan dan kerusakan.
Butuh Solusi yang Mengakar
Karena itulah, kita tidak butuh sistem semacam ini. Yang kita butuhkan adalah sistem yang hakiki, yang mampu mengatur hidup dengan baik. Ini hanya ada dalam Islam.
Islam adalah agama yang komprehensif. Ia memiliki seperangkat aturan sekaligus solusi untuk segala permasalahan. Agar bisa terlaksana dengan baik, maka dibutuhkan adanya negara yang menjalankan aturan Islam secara menyeluruh.
Dalam pandngan Islam, negara adalah ra’in (pelayan) rakyat. Negara melayani segala kepentingan rakyat, termasuk menjaganya dari segala keburukan. Penjagaan ini bisa dimulai dari penerapan sistem pendidikan, sistem pergaulan, dan sistem sanksi yang sesuai prinsip Islam.
Sistem pendidikan berbasis akidah Islam diterapkan negara untuk melahirkan insan berkepribadian Islam. Dengan karakter islami ini, orang akan menjauhkan dirinya dari segala kemudharatan dan kemaksiatan. Setiap orang secara sadar akan meninggalkan hal-hal yang dilarang Allah dan menjalankan perintah-Nya semata.
Sistem pergaulan yang diatur menurut syariat Islam akan menata masyarakat dengan baik. Syariat Islam mengatur interaksi pria dan wanita sehingga kehormatan masing-masing tetap terjaga.
Tidak ada yang mengumbar aurat, berkhalwat, atau pun ikhtilat (campur baur) sebagaimana dalam sistem liberal saat ini. Setiap anggota masyarakat juga saling menasihati dan mengingatkan bila ada yang menyimpang. Amar makruf nahi mungkar berjalan efektif di tengah masyarakat.
Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas. Mereka yang melakukan zina akan disanksi sesuai syariat Islam. Sanksi ini dapat menjadi pencegah pelanggaran yang sama terulang lagi di masa depan. Sanksi ini juga menjadi penebus dosa pelakunya di dunia.
Inilah Islam dalam mengatur kehidupan manusia dan menyelesaikan permasalahannya. Hanya dengan Islam yang bersumber dari Sang Khalik, hidup manusia menjadi baik dan masalahnya terselesaikan.
Wallahu a’lam bishshawwab.
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah
0 Komentar