Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Peran Negara?

Topswara.com -- Kasus prostitusi anak semakin hari semakin mengerikan dan selalu menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh khalayak. Kasus ini pun telah ditangani oleh pihak yang berwajib baik pelaku dan sindikatnya telah dijerat hukum, tetapi faktanya prostitusi anak tak kunjung hilang.

Di lansir Kompas.com, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak yang melibatkan lebih dari 24.000 anak yang masih berada di bawah umur yakni 10 tahun hingga 18 tahun.

“PPATK menemukan dugaan ya transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun,” ujar Ivan di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (26/7/2024).

Mirisnya lagi, sebagian kasus prostitusi anak justru diketahui oleh orang tuanya sendiri sebagaimana yang diberitakan. Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. 

Anak-anak tersebut dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram. Lebih miris lagi sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks.

Banyaknya kasus prostitusi khususnya pada anak sejatinya bersumber pada permasalahan ekonomi yang ambruk, dan kemiskinan di Indonesia yang terus meningkat. Sehingga sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan mereka berbuat sesuka hati.

Ditambah lagi sulitnya menjangkau kebutuhan pokok, menjadikan kehidupan masyarakat semakin sengsara. Kondisi ini mendorong sebagian dari mereka mencari pundi-pundi rupiah dengan cara yang tidak dibenarkan termasuk menjual anak dalam bisnis prostitusi. 

Mereka tidak peduli lagi dampak dari transaksi gelap yang mereka jalankan apakah merusak masa depan generasi, merusak kehidupan masyarakat, hingga besarnya dosa yang mereka harus tanggung dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Inilah cara pandang hidup sekuler (sekularisme) yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. 

Sistem ini juga berhasil menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga manusia tidak lagi berpikir halal dan haram dalam berbuat asalkan usaha yang dikerjakan berbuah keuntungan maka mereka akan mengambilnya. 

Mindset masyarakat sekuler kapitalisme hanya untuk meraih kenikmatan jasadiyah (fisik) sepuas-puasnya. Maka tidak heran jika anak-anak berada dalam lingkungan yang tidak aman dan mereka berpotensi menjadi korban perbuatan haram tersebut. 

Negara dalam sistem sekularisme terbukti gagal dalam menjaga keamanan khususnya anak-anak. Sebab dalam sistem sekularisme kapitalisme hanya mencukupkan diri dengan membuat regulasi perlindungan terhadap anak, namun faktanya tidak mampu menyelamatkan kehidupan anak-anak. 

Negara sekularisme kapitalisme juga mencukupkan dengan peringatan dan penghargaan kabupaten Kota Layak Anak (KLA). Padahal peringatan itu tidak lebih dari sekedar seremonial semata. Pun sanksi yang diberikan negara kepada pelaku tidak membuat jera sama sekali. 

Umat Islam harus menyadari bahwa di bawah kepemimpinan kapitalisme yang menempatkan akal manusia sebagai pembuat aturan negara tidak akan mampu melindungi rakyatnya dengan perlindungan yang nyata. 

Kasus prostitusi online yang kini sampai merambah ke kalangan anak menunjukkan bahwa lemahnya hukum sanksi negeri ini. Selain itu membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberantas bisnis haram ini sebagaimana narkoba dan judi online. 

Sejatinya semua ini terjadi karena cara pandang kehidupan sekuler sehingga setiap orang yang memiliki cara pandang sekuler maka memiliki tujuan hidup hanya sekedar mencari kesenangan materi atau jasadiyah semata. 

Tidak peduli apakah tingkah laku bertentangan dengan Islam baik dalam menjalankan transaksi ekonomi, berkeluarga, maupun lainnya. Sebagaimana dalam kasus ini orang tua yang memiliki cara pandang liberal tega menjual anaknya atau membiarkan anaknya terlibat dalam prostitusi online untuk mendapatkan uang.

Dengan demikian satu-satunya sistem kehidupan yang mampu dan terbukti melindungi anak-anak hanyalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah di bawah institusi Khilafah. 

Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) yang mampu memberikan perlindungan dan keamanan rakyat termasuk terhadap anak-anak. Khilafah akan menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan anak pada kemaksiatan dan kejahatan. 

Syariat mengatur anak-anak berhak mendapatkan orang tua yang shalih dan shalihah dan dipahamkan hakikat kehidupan. Ibu sebagai pendidik generasi wajib mengajarkan anak bahwa tujuan hidup yang hakiki adalah meraih ridho Allah. 

Negara juga akan memahamkan bahwa semua itu menuntut keterikatan manusia terhadap seluruh aturan Allah. Hal ini didukung dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian Islam, sehingga siapapun akan berfikir beribu-ribu kali untuk melakukan kemaksiatan. 

Adapun kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan anak-anak akan ditanggung oleh walinya yaitu ayah mereka. Jika ayah mereka meninggal maka kewajiban nafkah akan jatuh kepada sanak saudara. Dari aturan ini anak-anak akan mendapat jaminan hidup dari keluarga. 

Khilafah akan menjamin lapangan pekerjaan bagi setiap individu laki-laki agar mereka bisa bekerja dengan memiliki gaji yang layak dan menghidupi keluarganya. 

Negara menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis bagi seluruh rakyatnya. Sehingga seluruh kepala keluarga tidak perlu memikirkan biaya atas segala bentuk pelayanan tersebut. 

Selain itu Islam akan mengatur sistem pergaulan yakni khilafah akan menjaga kesucian dan kemuliaan warga negaranya. Sebab sistem pergaulan Islam akan menghapus praktik perzinaan, dan praktik haram lainnya sebagaimana yang marak terjadi saat ini dengan berbagai motif. Maka praktik prostitusi online maupun offline akan diberangus. 

Khilafah juga akan menindak tegas oknum-oknum yang masih aktif melakukan eksploitasi terhadap anak-anak, mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.

Dengan penerapan sanksi ini maka akan mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya. Demikianlah khilafah melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan dan kemaksiatan. 

Wallahu alam bis shawwab.


Hamsia
Pegiat Opini
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar