Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alat Kontrasepsi Dilegalisasi?

Topswara.com -- Viralnya berita tentang legalisasi alat kontrasepsi pada usia pelajar membuat resah berbagai kalangan masyarakat. 

Seperti dilansir dari tempo.com/ 1 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Peresmian aturan baru ini tentu saja menimbulkan banyak kontroversi. Bagaimana bisa anak-anak yang seharusnya fokus belajar, menata masa depan dengan sebaik-baiknya dan disibukkan dengan berbagai kegiatan yang positif malah diberikan aturan kebolehan untuk menyediakan alat kontrasepsi. 
Secara tidak langsung pemerintah tentu saja telah mendukung adanya zina ditengah pelajar. 

Padahal zina apapun bentuknya jelas merupakan hal yang diharamkan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32 yang artinya
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji." (TQS. Al-Isra: 32)

Adanya aturan tersebut muncul karena maraknya pergaulan bebas dikalangan pelajar sehingga perzinahan merajalela dan berujung pada hamil diluar nikah, hingga akhirnya banyak yang melakukan pernikahan dini. 

Namun solusi yang diberikan pemerintah bukanlah solusi tuntas. Karena seharusnya yang pemerintah berantas adalah liberalisme pergaulan yang menjangkit pelajar dan remaja saat ini. 

Inilah virus yang dihembuskan oleh Barat supaya remaja hari ini sibuk dengan urusan diri sendiri sehingga lupa dengan urusan umat. Berbagai macam kesenangan dan tontonan tidak pantas disajikan tanpa batasan. 

Standar kebebasanpun tidak jarang melanggar norma agama. Hingga seks bebas mewabah akibatnya legalisasi alat kontrasepsi menjadi solusi.

Berbeda sekali dengan sistem Islam, Islam memberantas liberalisme pergaulan ini dari akarnya. Yaitu dengan cara : 

Pertama, Islam sangat memperhatikan interaksi lawan jenis, sehingga akan menutup celah untuk berdua-duaan dengan lawan jenis. Dalam interaksi hanya boleh dilakukan pada saat bermualah, dalam bidang kesehatan, dan pendidikan.

Kedua, Islam sangat memperhatikan hal-hal yang bisa merangsang syahwat seperti pemberantasan video porno, game, aplikasi ataupun gambar dan tayangan yang tidak layak dikonsumsi oleh pelajar. Serta memberikan aturan yang jelas bagi perempuan mengenakan pakaian syar'i ketika keluar rumah.

Ketiga, sistem sanksi dalam Islam akan tegas dan membuat efek jera. Sehingga dapat mencegah masyarakat dari perilaku liberal.

Dengan demikian halal dan haram menjadi acuan masyarakat muslim dalam bertindak. Melaksanakan apa yang diperintahkan dan meninggal apa yang dilarang oleh Allah SWT senantiasa menjadi tolak ukur dalam berperilaku. 

Sehingga keamanan dan kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan peradaban generasi gemilang akan tercipta dari insan-insan mulia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Wallahua'lam bishshawab.


Oleh: Nurfillah Rahayu 
Forum Literasi Muslimah Bogor 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar