Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aborsi Dilegalkan, Negara Gagal Menjamin Keamanan Perempuan

Topswara.com -- Aborsi dalam pandangan manusia merupakan hal yang begitu kejam, karena membunuh janin yang tidak berdosa demi kepentingan segelintir orang. Seperti itulah masyarakat memandang aborsi selama ini, sampai ditetapkan undang-undang oleh pemerintah yang melegalkan aborsi untuk korban pemerkosaan atau pelecehan seksual.

Hal yang tabu jika terus menerus dilakukan dan dibiarkan dalam lingkungan masyarakat tentu akan menjadi sebuah hal yang biasa, apalagi saat ini sudah mendapatkan perlindungan hukum. 

Jika dulu orang yang ingin aborsi harus membeli obat diam-diam atau pergi ke klinik ilegal dengan sembunyi-sembunyi karena takut ketahuan, sekarang mereka bebas melakukan aborsi secara terang-terangan bahkan disediakan tempatnya pula.

Dalam laman tirto.id.com 30/07/2024.
Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan atau tenaga medis untuk melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan atau korban pelecehan seksual yang berakibat kehamilan. 

Hal ini diatur oleh Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dikutip dari Pasal 119 , pelaksanaan aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehariannya sesuai dengan yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan. Aborsi juga harus dilaksanakan oleh tim dan dokter yang kompeten dan berwenang.

Padahal aborsi bukanlah solusi untuk korban pemerkosaan sekalipun, aborsi merupakan tindakan yang sangat keji, karena membunuh calon bayi yang berhak mendapatkan kehidupan, belum lagi aborsi juga bisa mengancam nyawa sang ibu.

Legalitas ini juga bisa saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu, seperti perempuan yang melakukan seks bebas, danmengaku sebagai korban pemerkosaan untuk dapat menggugurkan kandungannya.

Legalisasi Aborsi Bukanlah Solusi

Aborsi adalah tindakan mengeluarkan embrio dalam kandungan ibu sebelum waktunya, sehingga mengakibatkan kematian pada janin. Padahal di negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ini, aborsi merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hak asasi, tapi anehnya pemerintah malah membuat legalisasi untuk tindakan tak bermoral ini.

Tingginya kasus pemerkosaan dan aborsi merupakan bukti bahwa negara tidak mampu melindungi dan tidak bisa menjamin keamanan perempuan dan anak, belum lagi tingginya angka seks bebas yang dilakukan orang dewasa maupun remaja semakin menambah kasus kehamilan tidak diinginkan.

Hal ini memperlihatkan betapa bobroknya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, berlanjut ke pemisahan agama dengan negara, dan ini pula sistem yang dianut oleh negeri ini. 

Dalam sistem ini standar perbuatan bukan berdasarkan halal atau haram melainkan suka sama suka, untung atau rugi, agama hanya diambil untuk momen-momen tertentu saja, seperti saat pernikahan, kematian, hari raya, ibadah atau kegiatan kajian di masjid.

Merebaknya konten pornografi dan pornoaksi di berbagai media sosial yang sangat mudah diakses seluruh kalangan dari mulai orang dewasa hingga anak-anak mengakibatkan nafsu syahwat yang tidak terkendali, ditambah lagi tren pakaian yang makin tidak masuk akal, terbuka hampir di seluruh bagian tubuh tentu makin menyulitkan para lelaki untuk menjaga pandangannya.

Lemahnya hukum atau sanksi sosial untuk pelaku kejahatan atau pemerkosaan juga menjadi penyebab tidak pernah berkurangnya kasus ini, pelaku yang tidak takut akan hukum makin menggila melakukan aksinya, ancaman dan ketakutan yang dialami perempuan juga membuat mereka bungkam, hal ini akan terus melanggengkan kejahatan seksual, sehingga tak jarang sebuah kasus baru ketahuan ketika sudah bertahun-tahun atau korbannya sudah lebih dari satu orang.

Islam Menjamin Keamanan Perempuan

Dalam Islam, kehidupan antara laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa. Laki-laki dan perempuan dalam aktivitas kesehariannya adalah terpisah, kecuali untuk udzur syar'i seperti dalam layanan kesehatan, pendidikan, dan muamalah.

Islam melarang adanya khalwat (berdua-duaan) dan melarang ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya mahram dan urusan yang dibolehkan syarak. Apalagi sampai melakukan zina. 

Aturan ini bukanlah untuk mengekang kehidupan, karena tetap boleh beraktivitas seperti biasa hanya saja tanpa khalwat dan ikhtilat tadi, sehingga akan meminimalkan terjadinya zina karena pergaulan bebas.

Dalam konteks negara, disediakan hukuman untuk para pelaku zina yakni di rajam sampai mati untuk yang sudah menikah dan dera (cambuk) sebanyak 100 kali untuk yang belum menikah. Aturan ini diberlakukan sebagai jawabir dan zawajir, dengan hukuman ini tentu tidak akan ada lagi orang yang berani melakukan zina atau tindak kejahatan seksual.

Negara mampu memblokir situs-situs porno, atau bahkan memberikan sanksi tegas kepada orang yang membuat atau menyebarkan konten-konten seperti itu, tayangan televisi juga akan dipilah dan dipilih mana yang lebih pantas untuk di tayangkan.

Negara juga akan membantu para pemuda yang ingin menikah karena dengan menikah akan meningkatkan keimanan dan bisa menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat. Penerapan syariat Islam jika dilakukan secara menyeluruh bukan hanya menjamin keamanan perempuan, namun seluruh warga negara, bahkan non muslim sekalipun. Sebab dimana ada syariat, disitulah ada maslahat.


Audina Putri
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar