Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wakil Rakyat Terlibat Judol, Bagaimana Bisa?

Topswara.com -- Sungguh miris ketika wakil rakyat terlibat Judol. Seperti berita yang dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, (26-6-2024) mengungkapkan data mengejutkan tentang banyaknya anggota DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. 

Jumlahnya bahkan mencarpai 1.000 orang lebih dengan jumlah transaksi mencapai 63.000 dan nilai transaksi mencapai Rp 25 miliar. Miris bukan? Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh menyampaikan bahwa ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat judi online. 82 orang tersebut akan segera diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (CNN Indonesia, 27-6-2024)

Fenomena maraknya judi online dikalangan wakil rakyat ini sungguh memprihatikan. Bagaimana tidak? Mereka yang seharusnya menjadi teladan bagi rakyat yang diwakili justru terlibat kemaksiatan bahkan tindak kriminal. 

Keharaman judi sudah Allah tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90-91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah membuat larangan terkai judi, yakni termaktub pada Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun larangan spesifik judi online terdapat dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukuman pemjara paling lama enam tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Maraknya judi online dikalangan wakil rakyat perlu kita khawatirkan. Hal ini tidak menutup kemungkinan jika pada akhirnya judi online akan dilegaliusasi di negeri ini demi mengamankan aktivitas mereka. 

Wacana legalisasi judi online sudah disuarakan Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 2023. Belian melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online. 

Sementara itu, anggota DPR Misbakhun berpendapat bahwa harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila Pemerintah ingin memungut pajak atas judi online. Pada kesempatan lain, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa negara-negara lain sudah melegalkan judi online, kecuali Indonesia dan Brunei Darussalam. 

Negara ASEAN yang melegalkan judi online di antaranya Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand. Belum lagi negara-negara di luar ASEAN. (CNBC Indonesia, 20/07/2023).

Legalisasi judi merupakan keniscayaan dalam negara sekuler demokrasi. Pada era Orde Baru Indonesia sendiri sudah pernah melegalkan judi online. Kini, wacana legalisasi judi kembali mengemuka. Sistem sejuler demokrasi yang kita anut sekarang merupakan sistem rusak. 

Sistem sekularisme telah menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Judi yang jelas-jelas haram malah dihalalkan (dilegalkan). 

Sementara itu demokrasi menjadikan kewenanangan untuk menentukan halal/haram atau legal/illegal ada di tangan manusia. Mereka bisa melegalisasi sesuatu yang haram melalui undang-undang dan regulasi lainnya. 

Untuk saat ini, judi masih dilarang oleh undang-undang, tetapi ternyata judi online marak di tengah-tengah masyarakat. Bahkan pelakunya sebagian besar adalah wakil rakyat. 
 
Bagaimana negara akan memberantas judi online jika aparatnya sendiri pelaku judi online? Hal ini lah yang menyebabkan pemerintah seolah gagap menangani masalah judi online. Aturan yang ada juga terkesan longgar. 

Misalnya pada Pasal 303 bis KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu.” Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. 

Pemberantasan judi online oleh pemerintah merupakan hal yang mudah jika pemerintah memiliki komitmen yang kuat terhadap syariat. Hal ini dikarenakan hanya Islam satu-satunya yang memiliki aturan yang konsisten dalam mengharamkan judi. 

Berbeda dengan aturan lainnya yang bisa ditarik ulur sesuai keinginan penguasa. Di dalam khilafah, judi merupakan sesuatu yang haram dalam model apa pun, baik online maupun offline. 

Untuk memberantas judi offline, pemerintah bisa mendatangi pelaku judi di tempat mereka bermain judi. Sedangkan untuk pelaku judi online lebih mudah diberantas, karena aktivitas mereka meninggalkan jejak digital yang mudah untuk ditelusuri. Semua saluran judi online akan ditutup rapat oleh pemerintah dan memblokir semua medsos yang menjadi platform judi online. 

Dalam Islam, selain merusak masyarakat, judi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang Allah Ta’ala. Sebagaimana firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Maka dalam sistem Islam, judi akan diberantas tuntas oleh penguasa secara berdaulat. Mulai dari pelaku, agen hingga bandar, untuk membentengi generasi. Peran keluarga, masyarakat dan negara dioptimalkan dalam menjaga anak-anak dari kemaksiatan. 

Dalam keluarga, anak-anak harus mendapat pendidikan akidah pertama, yang akan membuat anak-anak terbiasa dan sadar harus terikat dengan syariat Islam. Sehingga mereka memiliki self-control untuk tidak melakukan kemaksiatan.

Di sisi lain, masyarakat dalam Islam adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bukan masyarakat yang individualis seperti dalam sistem kapitalis saat ini. 

Maka, masyarakat dengan kesadarannya, tidak akan segan-segan untuk memberi peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Dan pihak yang berwajib akan sigap dan tanggap terhadap laporan masyarakat. 

Negara akan menutup setiap akses judi online bagi seluruh masyarakat. Melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat dalam ketaatan. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam. 

Selain itu, negara menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku jika masih ada yang melakukan judi, sebagai bentuk penjagaan terhadap masyarakat agar terhindar dari perbuatan maksiat. 

Uqubat ini memiliki efek khas, yaitu sebagai zawajir (pencegah) manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Negara juga akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sehingga, tidak ada lagi alasan terlibat judi online karena masalah ekonomi. Sistem pendidikan Islam pun diterapkan, bertujuan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai dengan Islam. 

Mengarahkan anak-anak untuk menyadari bahwa potensi yang dimiliki diberikan untuk kemuliaan Islam. Karena anak-anak inilah yang akan menentukan masa depan generasi mendatang dan menjadi pemimpin peradaban. 

Sungguh, pemberantasan perjudian baik offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal. Dan ini hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah. 

Wallahu a’lam bisshawab.


Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar