Topswara.com -- Pada bagian pertama tulisan ini sudah dibahas bahwa seorang suami tidak layak melarang istri berdakwah. Sebab dakwah merupakan kewajiban bagi istri. Dan tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi orang lain melaksanakan kewajiban yang Allah dan RasulNya telah perintahkan.
Hanya saja, istri tetap wajib mendapatkan izin suami jika ingin keluar rumah untuk kepentingan apapun termasuk untuk berdakwah. Artinya, disini ada perkara teknis yang harus diselesaikan antara suami istri. Yakni antara hak mutlak suami agar istrinya tidak keluar rumah tanpa izinnya. Dengan kewajiban dakwah yang merupakan kewajiban istri yang seringkali mengharuskannya keluar rumah.
Tentang kewajiban istri mendapatkan izin suami jika ingin keluar rumah maka ini perkara yang sudah jelas gamblang dalam syariat Islam.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk berangkat ke masjid malam hari, maka izinkanlah… (HR. Ahmad 5211, Bukhari 865, dan Muslim 1019)
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberikan catatan untuk hadis ini,
قال النووي واستدل به على أن المرأة لا تخرج من بيت زوجها إلا بإذنه
An-Nawawi mengatakan, hadis ini dijadikan dalil bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izinnya. (Fathu Bari, 2/347).
Ketika Aisyah sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu, beliau minta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ
“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?” (HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169)
Musthafa ar-Ruhaibani mengatakan,
ويحرم خروج الزوجة بلا إذن الزوج أو بلا ضرورة ، كإتيانٍ بنحو مأكل ; لعدم من يأتيها به
Seorag istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya. (Mathalib Ulin Nuha, 5/271)
Dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Syeikh Sulaiman al-Bujairimi menyatakan:
وَلِلزَّوْجِ مَنْعُ زَوْجَتِهِ مِنْ عِيَادَةِ أَبَوَيْهَا وَمِنْ شُهُودِ جِنَازَتِهِمَا وَجِنَازَةِ وَلَدِهَا وَالْأَوْلَى اَنْ لَا يَفْعَلَ “
"Suami boleh melarang istrinya untuk menjenguk kedua orang tuanya, menyaksikan jenazah keduanya atau anaknya. Sedang yang lebih utama adalah ia (suami) tidak melakukan larangan tersebut,” (Lihat Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1996 M, juz, IV, h. 253).
Demikian pula Syaikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullah mengutip riwayat yang disampaikan dalam kitab an nizhamul ijtimaiy fil Islam bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW pun tak bisa memberikan izin kepada seorang wanita yang ingin menengok bapaknya yang sakit hingga meninggal dunia karena suami wanita tersebut telah melarangnya keluar rumah ketika akan berangkat safar.
Akhirnya wanita tersebut tetap tidak berani pergi menengok bapaknya mulai saat sakit hingga meninggal dunia karena larangan keluar rumah dari suaminya.
Jelas bahwa jika suami tidak mengizinkan keluar rumah maka istri tidak boleh keluar rumah untuk alasan apa pun. Baik alasan nengok orang tua, belanja ke pasar, nganter anak ke sekolah. Bahkan juga tetap tidak boleh keluar rumah dengan alasan berdakwah. Jika istri tetap keluar rumah tanpa izin maka dia telah melakukan nusyuz alias durhaka kepada suaminya.
Oleh karena itu jika suami belum mengizinkan istri berdakwah misalnya hadir kajian pekanan, atau ngisi acara, maka istri mestinya melobi suaminya agar bisa diizinkan. Juga bicara baik-baik dengan suami tentang alasan mengapa tidak mengizinkan. Bisa jadi karena kekuatiran suami jika istri keluar rumah sendiri. Bisa jadi karena masih ada urusan anak yang belum tuntas atau ada alasan lain. Sehingga bisa dicari jalan keluar bersama-sama.
Namun jika setelah lobi dan diskusi dengan suami kemudian suami tetap bersikukuh tidak mengizinkan istri nya keluar rumah untum berdakwah maka bisa minta tolong ustaz yang dipercaya suami untuk menasehati suami. Dan jika akhir nya tetap suami tidak mengizinkan maka istri tetap tidak boleh keluar rumah dalam rangka berdakwah.
Dalam hal ini suamilah yang berdosa sebab menghalangi istrinya berdakwah. Sementara istri bisa tetap berdakwah dari rumah misalnya melakukan kegiatan dakwah via medsos dengan tetap berupaya melobi suami untuk mendapatkan izin. Juga mohon kepada Allah moga dibukakan hati suami.
Namun secara teknis izin tidak harus dilakukan berulang untuk acara yang sama pada waktu yang juga sama. Istri bisa minta izin umum untuk akvitas tertentu, misalnya semua aktivitas antar jemput anak, atau ke warung terdekat atau pergi ke tempat kajian muslimah, atau semacamnya. Dengan ini, istri tidak perlu mengulang izin untuk melakukan aktivitas yang sudah mendapat izin umum dari suami.
Semoga kita menjadi suami istri pengemban. Dakwah yang istiqamah. Saling dukung agar masing masing bisa optimal dalam berdakwah dengan segala tantangan yang ada. Hasbunallaahu wani'mal wakil.
Wallahu a'lam.[]
Oleh: Ustaz Abu Zaid
Ulama Aswaja
0 Komentar