Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sekularisme Lahirkan Budaya Pungli

Topswara.com -- Belum lama ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar tingkat SMA/SMK tengah berlangsung Untuk itu, pemerintah hingga polisi memaksimalkan untuk tidak ada proses pembicaraan selama berlangsung PPDB. 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna meminta orang tua siswa agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit. Apalagi sampai dengan memberikan uang kepada petugas pendidikan. Lebih baik menyekolahkannya sesuai dengan kemampuan. 

Dadang menegaskan selama PPDB tidak ada transaksi uang. Semua mesti sesuai dengan mekanisme. Apa yang menjadi afirmasi, ataupun prestasi, zonasi, harus betul-betul dihilangkan. 

Karena itu, pihaknya mengaku optimis para perangkat sekolah dan tim saber pungli dalam mencegah praktik uang. Sehingga bila ada pihak yang tetap nakal maka akan dilakukan penindakan (detikjabat, 10/6/24).

Melihat pernyataan di atas, pemerintah sepertinya sudah mulai wanti-wanti bersikap tegas untuk memberantas pungli yang berkelindan di dunia pendidikan. 

Sayangnya kasus tersebut selalu berulang. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2016-2021 terdapat 76 dari 242 kasus korupsi pendidikan yang ditindak penegak hukum terjadi di sekolah. 

Sebenarnya tindakan pungli adalah melawan hukum yang diatur dalam undang-undang no 31 tahun 1999 Jo dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Mirisnya, yang melakukan aktivitas ini sebagian besar para aparat pendidikan demi kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan dunia. Bahkan sampai rela menyalahgunakan jabatan, kekuasaan untuk mendapatkan gaji yang lebih. 

Sebenarnya pungutan liar ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Karena hampir semua layanan publik melakukannya. Bahkan ada ungkapan, “Ada fulus, urusan mulus” kata-kata ini sekilas guyonan saja, namun faktanya memang nyata terjadi di tengah masyarakat. 

Hal tersebut menunjukkan kekecewaan yang mendalam pada diri rakyat terhadap sistem sekarang yang tidak memberikan hukum sesuai akal dan menentramkan jiwa. Sebab pemerintah dalam mengatasi pungutan liar ini nyatanya tidak memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. 

Sanksi yang dijatuhkannya pun hanya sekadar dipindahkan pelakunya ke sekolah lain, atau dicopot dari jabatannya saja. Maka alih-alih memberantas pungli, yang terjadi, kegiatan zalim ini semakin merajalela dan menjamur. 

Oleh karena itu, berharap hukuman pada penguasa negeri ini bisa berefek jera, merupakan suatu hal yang mustahil. selama aturan yang diterapkannya masih berpijak pada kapitalisme-sekuler. Maka para pelaku kejahatan, termasuk pungli akan terus beraksi. 

Mereka tidak akan gentar untuk berhenti korupsi. sebab sanksi yang diberikan sangatlah ringan, dan selalu ada potongan hukuman, serta bebas kurungan selama mereka mempunyai uang.

Begitulah bila negara masih mengadopsi sistem kapitalisme-sekuler. Di mana pemerintah hanya berorientasi pada materi semata. Sehingga banyak terjadi permasalahan di segala aspek kehidupan. Salah satunya di dunia pendidikan, yakni pungli.

Ditambah dengan sistem sekularisme. Yakni aturan agama yang dijauhkan dari kehidupan. Maka banyak dari mereka ketika melakukan suatu perbuatan tidak berlandaskan halal-haram. Padahal kelak setiap aktivitas yang dilakukannya akan dimintai pertanggung jawabannya di Yaumil akhir.

Sedangkan dalam Islam, negara berperan sebagai perisai atau pelindung bagi rakyat. Pemimpin akan menerapkan hukum Islam untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh umat. Seperti dari masalah pokok sampai cabang. Pun dengan kasus pungli. Di mana penguasa akan melakukan pengawasan di dalam sistem pendidikan. 

Kemudian akan memberikan fasilitas yang terbaik dan gratis untuk seluruh warga dalam mengenyam pendidikan. Sedangkan biaya operasionalnya diambil dari kas Baitul Mal. 

Maka dari masalah pungli, membuktikan betapa gagalnya sistem sekularisme di negeri ini. Hal itu berbeda saat aturan Islam diterapkan dalam kehidupan akan mampu menyelesaikan kasus suap menyuap. Karena Islam memiliki konsep untuk mencegah terjadinya pungli. 

Di antaranya yang pertama, adanya ketakwaan pada diri individu yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi perbuatannya. Mereka akan takut untuk melakukan perbuatan maksiat karena merasa diawasi oleh Sang Maha Pengawas.  

Kedua, adanya peran masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mengikat setiap individu dalam ketaatan kepada Allah SWT. Yakni dengan ikatan akidah Islam. Di samping itu, di dalam masyarakat ada aktivitas amar makruf nahi mungkar untuk mengontrol para warganya agar tidak melakukan kemaksiatan.

Ketiga, peran negara yang akan memberikan sanksi tegas bagi setiap warga yang melanggar syariatNya, termasuk perbuatan pungli yang merupakan kezaliman sebab mengambil harta yang bukan miliknya. 

Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat an-Nisa ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar rida di antara kalian.”

As-Sa’d juga menafsirkan bahwa Allah telah melarang hamba-hambaNya untuk memakan ghashab (perampasan), pencurian, serta memperoleh harta melalui judi, dan perolehan-perolehan tercela. (Tafsir As-Sa’d hal: 30).

Begitulah mekanisme dalam Islam yang bisa mencegah lahirnya pungli alias pungutan liar. Oleh karena itu sudah waktunya umat Islam bersatu berjuang bersama untuk kembali menerapkan Islam kafah dalam segala aspek kehidupan termasuk di bidang pendidikan. Maka budaya pungli tidak akan pernah ada di tengah kehidupan manusia.

Wallahu a'lam bish shawab.


Oleh: Nuni Toid
Pegiat Literasi 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar