Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Riba Aktivitas Menjijikkan, Sangat Dibenci Allah SWT

Topswara.com -- Founder Cinta Qur’an Ustaz Fatih Karim, menegaskan bahwa riba adalah aktivitas sangat menjijikkan yang lebih dari maut dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

"Allah sangat membenci perbuatan riba, bahkan Allah SWT melaknat orang-orang yang makan riba, jangan pernah meremehkan amal atau aktivitas riba, karena riba ini aktivitas yang sangat-sangat menjijikkan, riba ini lebih-lebih dari maut," ungkapnya dalam video Riba Adalah Maut di kanal YouTube Cinta Qur’an Foundation, Selasa (16/7/2024).

Ia menjelaskan pengertian riba menurut para ulama yaitu pinjam meminjam akad antara satu dengan pihak yang lain. Yaitu akad pinjam (qard), yang namanya meminjam itu hanya mendapatkan manfaat, tidak mengambil benda tetapi manfaatnya. Akad pinjam meminjam, kemudian ada manfaat yang diberikan atas akad pinjam meminjam, itu riba, 

"Bukan hanya tambahan manfaat berupa uang, bahkan hanya berupa barang atau hanya menunggangi mobil, kuda. Contoh saya meminjam uang 10 juta, nanti dikembalikan tanggal 10 Desember, kemudian kata yang meminjamkan, ustaz saya akan meminjamkan ke ustaz tetapi nanti pada saat tanggal 10 Desember ustaz mengembalikannya 25 juta, padahal pinjamnya 10 juta. Nah ini ada akad tambahan, atas akad pinjam meminjam, itulah yang namanya riba. Jadi bukan hanya pinjaman ada bunganya dalam bentuk uang, tetapi misalnya saya karena meminjam, kemudian yang si peminjam duit mengatakan ustaz mau kepasar sana, saya ikut numpang, maka itu terkategori riba," paparnya.

Ia menjelaskan perbedaan akad pinjam meminjam dengan akad jual beli. Jelas sekali akad pinjam meminjam dalam Islam ini adalah akad tabarruk, akad saling tolong menolong, bukan akad transaksi muamalah yang ada profitnya.

"Di dalam Islam, kalau kita mau profit maka akadnya bukan pinjam meminjam, tetapi akadnya jual beli, sewa menyewa itu boleh ada margin, akad ijarah (mempekerjakan orang) tetapi kalau akadnya terkait pinjam meminjam, maka tidak boleh tambahan apa pun, sekecil apa pun," jelasnya.

Ia mengutip ayat Al-Qur'an, surah Al Baqarah ayat 278-279

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ‏ 

'Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman'.

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ‏ ٢٧٩

'Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)'.

"Dalam hal ini, bahwa ada hamba yang lemah, hina, yang diciptakan dari setetes air mani yang hina kemudian ditantang perang, perangnya bukan melawan AS, Israel, tetapi melawan Allah dan RasulNya. Orang yang makan riba, itu perang melawan Allah dan RasulNya," tegasnya

Kemudian ia kutip surah Al Baqarah ayat 275;

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ

'Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba'.

Ia mengatakan, kalau ada ulama yang hari ini mengatakan riba boleh, maka diragukan keulamaannya. Terkait perkara darurat sering dijadikan alasan sebagian orang, ia menegaskan bahwa darurat itu sesuatu yang sudah sampai mengancam nyawa. Maka dari itu, ia mengingatkan agar jangan suka sedikit-sedikit dianggap darurat. 

"Enggak mudah mengatakan sesuatu itu darurat. Darurat dalam Islam sampai membahayakan nyawa misalnya kalau kita tidak melakukan itu pasti mati, dan itu untuk menyelamatkan diri, setelah itu hukumnya haram," jelasnya.

Ia menjelaskan contoh aktivis yang mengandung riba. "Pertama, pinjaman online (pinjol). Kedua kartu kredit. Bank memberikan batas pinjaman, misalnya antum mendapat batas pinjaman 10 juta, atau 20 juta, kemudian pada saat pengembaliannya dicicil, dan kemudian ditambahkan bunga, misalnya di kartu kredit itu limitnya 100 juta, kemudian beli hp, seharga 10 juta, nanti tiap tanggal 10 jatuh tempo itu 1 juta membayar cicilannya, ditambahkan kembaliannya 1.2 juta, tambahan itu riba," urainya.

Ketiga, paylater. Playlater adalah bayarnya nanti. "Kalau bayarnya nanti itu utang, kalau utang dalam Islam tidak boleh ada tambahan apa pun, jadi kalau ada paylater boleh, misalnya total checkout barang ada 10 juta kemudian simulasi paylater 1 juta dibayar 10 bulan apakah anda setuju? Setuju, 1 juta x 10, berarti cicilan tidak ada tambahan itu boleh, atau paylater harga 10 juta, kalau cicil 10x cicilan harganya berubah jadi 15 juta itu boleh, kenapa? Karena akadnya antara kita dengan penjual, akad jual beli kredit. Paylater bisa dirubah konsepnya, cicilan tanpa bunga atau akadnya jual beli bukan pinjaman," jelasnya.

Ia mengutip Qs. Al Baqarah 275 

     وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ 

Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

"Akad pinjam meminjam dalam Islam itu berbeda dengan akad jual beli di dalam Islam, kalau pinjam meminjam ada tambahan baik manfaat berupa uang atau manfaat berupa pinjaman apa pun itu riba, dan riba jelas diharamkan Allah," tegasnya.

Keempat koperasi. "Koperasi simpan pinjam, koperasi menyiapkan pinjaman dan membolehkan menabung di sana, kemudian ada tambahan bunga bagi yang kemudian meminjam uang koperasi ada tambahan, sama," urainya.

Kelima asuransi. "Sebenarnya perusahaan asuransi agar dia mendapatkan keuntungan maka uang yang dikumpulkan dari nasabah yang membayarkan premi akan dimainkan lagi ke pasar uang, dia akan mendapatkan bunga yang besar untuk membayar janji-janjinya kepada nasabahnya, ini juga riba," jelasnya.

Ia mengutip hadis, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْظَلَةَ غَسِيلِ الْمَلاَئِكَةِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دِرْهَمُ رِباً يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Dari Abdullah bin Hanzholah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad].

"Teman-teman tau dosa zina itu besar, tetapi satu perak memakan uang riba, itu dosannya 36 kali zina, satu kali zina itu dosa besar, ini makan 1 perak 36 kali zina, kalau maknnya 100 perak x 36 = 360 zina, kalau makannya 1000 x 36 = 3600 zina, itu dosa paling kecil, tobat semuanya," paparnya.

"Itulah kenapa hidup antum tidak berkah, itu yang menyebabkan shalat tidak khusyuk, itu yang menyebabkan doa tidak diijabah, itu yang menyebabkan rumah tangganya tidak sakinah, mawaddah, warohmah, itu yang membuat bisnisnya tidak berkah, jadi tidak usah memakai riba, ngapain, tidak ada urusannya sama riba," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar