Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pusaran Judol di Tengah Wakil Rakyat: Bobrok Etika, Rusak Citra

Topswara.com -- Sungguh miris! Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta anggota DPR yang diduga bermain judi online (judol) mencapai 82 orang, hal itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online. Terdapat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh setiap anggota legislatif dengan menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar (kompas.com, 28/06/2024).

Lembaga pemantau parlemen, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai temuan PPATK soal anggota melakukan judi online bukan satu hal yang mengagetkan. Peneliti Formappi, Lucius Karus khawatir praktik judi online berkelindan dengan praktik korupsi. Jika kebutuhan judi online semakin tinggi maka kekuasaan DPR dengan mudah menjadi jalan  mendapatkan sumber uang segar untuk memenuhi tuntutan transaksi judi.

Upaya Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Patroli siber melakukan pemutusan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Pemutusan ini didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dijalankan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Upaya-upaya tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Peningkatan literasi digital masyarakat juga didorong oleh Kementerian Kominfo melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, baik dari pelaku industri, media, akademisi, komunitas masyarakat sipil, instansi pemerintahan dan lembaga terkait lainnya.

Selain itu, sanksi khusus juga diberlakukan untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menggodok sanksi yang pas untuk wakil rakyat apabila terbukti bermain judi online. Anggota MKD Habiburokhman menyebut penerapan sanksi terkait judi online tidak akan pandang bulu. Sebagaimana diketahui anggota MKD baru akan mengusulkan rapat pada hari Selasa, 2 Juli 2024 (tirto.id, 27/06/2024).

Tampaknya berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online ibarat jauh panggang dari api. Alih-alih terselesaikan justru malah semakin marak, ditambah pelakunya adalah wakil rakyat sendiri.

Penyebab

Wakil rakyat adalah representasi rakyat, selayaknya memberikan contoh yang baik pada rakyat dan lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan rakyatnya bukan malah ikut dalam pusaran judi online. Fakta ini mencerminkan lemahnya integritas, tidak amanah, kredibilitas rendah dan keserakahan dalam tubuh wakil rakyat.

Terdapat beberapa penyebab mengapa wakil rakyat ikut dalam pusaran judi online, antara lain disebabkan oleh paradigma kapitalisme-sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga judi yang jelas-jelas haram dalam Islam masih tetap dilakukan. 

Sistem kapitalisme sekuler juga membuat manusia memiliki orientasi materi hingga berujung keserakahan. Standar bahagia hanya sebatas materi duniawi, demi bisa mencapainya maka dilakukan berbagai cara termasuk judi online.

Selain itu, terlibatnya wakil rakyat dalam pusaran judi online juga sangat berbahaya karena berkaitan dengan keberpihakan terhadap regulasi perjudian. Tidak menutup kemungkinan para wakil rakyat akan mengupayakan legalisasi perjudian demi kepentingan segelintir orang atau untuk melindungi dirinya sendiri. Sehingga hukum mudah dibeli dan dimanipulasi karena yang terlibat adalah pihak yang seharusnya menjadi para penegak hukum.

Hal ini menggambarkan kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam memberantas judi online dan berhasil menciptakan wakil rakyat yang bobrok etika.

Solusi Islam

Islam menempatkan Majelis Umat sebagai representasi umat, berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat. Untuk itu, masyarakat yang Islami akan merekrut wakil rakyat yang taat syariat. Orang fasik yang gemar bermaksiat tidak akan dipilih menjadi wakil rakyat, sebab wakil rakyat yang taat syariat akan berusaha menghindari perbuatan haram termasuk perjudian.

Keharaman judi sudah Allah Swt. tegaskan di dalam QS Al-Maidah 90—91, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Negara yang menerapkan Islam akan mampu mencetak individu yang kuat akidahnya, penguatan itu bisa dilakukan lewat jalur pendidikan berbasis akidah Islam. Output pendidikan Islam akan mampu membentuk manusia berkepribadian Islam, sehingga Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang amanah, bertanggung jawab dan peduli pada kondisi masyarakat.

Negara Islam juga akan memberlakukan sanksi adil dan berat yang menimbulkan efek jera bagi para pelaku ataupun bandar judi tanpa pandang bulu dengan sanksi ta'zir berupa hukuman cambuk atau penjara, maupun hukuman lainnya.

Negara yang menerapkan Islam akan mampu mengontrol media agar memfilter tayangan berbau maksiat seperti iklan judi online. Ditambah masyarakat yang ada di dalam negara Islam akan menjadi masyarakat yang peduli dengan menghidupkan dakwah di mana pun berada. 

Sehingga perilaku maksiat seperti perjudian akan diberantas sampai ke akarnya. Hal ini hanya bisa terlaksana, jika syariat Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai khilafah. []


Oleh: Pani Wulansari
(Pendidik dan Ibu Generasi)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar