Topswara.com -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol menjadi peluang bagus namun seringkali disalahgunakan.
Muhadjir juga menekankan bahwa pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online yang memang ada pelarangan atas hukum yang berdasarkan UUD nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (tirto.id, 3 Juli 2024).
Pernyataan ini pun dianggap upaya pemberian bantuan dana biaya kuliah untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran sebagai inisiatif baik yang harus didukung termasuk pinjol. Serta bersifat resmi, bisa dipertanggung jawabkan transparan dan tidak akan merugikan mahasiswa.
Sungguh miris melihat kondisi pejabat pemerintah yang mempunyai mindset yang keliru ini. Padahal mereka yang dijadikan panutan bagi para yang muda. Para pejabat yang memberikan pernyataan yang batil akan mengakibatkan kondisi negeri yang rusak. Para pemuda atau mahasiswa yang rusak juga karena terjerat oleh pinjaman online yang disampaikan para pejabat pemerintah tersebut.
Inilah buah dari pemikiran sekuler kapitalis dari sistem demokrasi ini. Yang menjadikan pokok pemikirannya hanya keuntungan para penguasa tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyatnya terutama dalam bidang pendidikan ini.
Bagaimana para pemuda atau para mahasiswa ini akan tercetak menjadi generasi yang unggul, kalau hanya disuguhi pendidikan yang tidak berarti ini. Karena secara akan menjerumuskan ke dalam kubangan maksiat atau dosa yang akan mengakibatkan munculnya masalah sampai pada kehancuran.
Para mahasiswa yang seharusnya bisa fokus menjalankan pendidikan dengan baik tapi malah justru dibuat sibuk dengan memikirkan hutang pinjol yang akan memberikan masalah baru bagi mereka. Dengan begitu para mahasiswa tidak akan berjalan maksimal dalam pendidikannya. Mindsetnya telah dididik dengan pemikiran yang kapitalis sekuler.
Pemikiran kapitalis sekuler tidak akan melahirkan generasi yang gemilang justru malah sebaliknya akan menjadikan generasi yang lemah, rusak dan terjerat dengan transaksi ribawi yang menjerumuskan pada keharaman dan kemaksiatan.
Dalam sistem kapitalisme sekularisme ini yang menjadi standar adalah keuntungan materi tanpa memikirkan halal dan haram. Untuk itu sungguh dikatakan sistem yang rusak karena aturan yang diberlakukan adalah kebebasan tanpa ada keimanan pada diri masing-masing.
Dalam hal ini pemerintah bisa dibilang tidak berkontribusi apa-apa dalam menunaikan pendidikan sebagai hak rakyat. Seharusnya sektor publik yang menjadi pelayanan dari pemerintah bagi rakyatnya malah dikomersialkan. Di samping itu yang menjadi sumber utama pemasukan negara malah berasal dari pajak dengan kata lain memalak rakyat.
Pejabat pemerintah seharusnya menyadari bahwasanya pendidikan merupakan investasi peradaban untuk masa depan. Pemerintah mestinya bisa menganggarkan dana yang besar untuk pembiayaan pendidikan demi untuk menghasilkan generasi yang terdidik, dan calon pemimpin yang tangguh dan menjadi SDM yang unggul cemerlang dalam pembangunan peradaban.
Namun kenyataannya pemerintah lepas tangan dalam hal subsidi pendidikan. Belum lagi memberikan solusi pembiayaannya melalui pinjol. Ini semua hanya akan menghancurkan pendidikan dan juga termasuk langkah nyata dalam merusak masyarakat yang dapat mengundang azab Allah Subhanahu wa Ta'ala. Naudzubillah.
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 275 yang berbunyi:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Selain itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam telah bersabda: "Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah SWT". (HR Al Hakim Al-Baiqi dan Ath-thabrani).
Dalam sistem pendidikan di negeri sekarang ini memang berasas sekuler yang dinaungi Sistem demokrasi termasuk juga sekularisme. Pendidikan yang dikatakan penting untuk menghasilkan generasi terpelajar berubah menjadi sangat hina dengan adanya pembiayaan pendidikan melalui dana pinjol ini yang jelas mengandung riba atau dosa.
Oleh karenanya pinjol adalah haram untuk diambil. Bahkan dikatakan tidak ada yang baik dari pinjol maupun judi yang sama-sama merusak ini. Pun tidak pantas kalau sekiranya membandingkan pernyataan antara riba dan judi. Bahkan tidak pantas pula dinyatakan oleh seorang penguasa muslim terlebih lagi dirinya adalah seorang pejabat.
Pinjol yang dikatakan untuk pembiayaan dalam pendidikan adalah termasuk liberalisasi pendidikan dan harus dihentikan. Kemudian diganti dengan sistem yang sahih yaitu sistem Islam.
Pemerintah sekuler yang lepas tangan dalam mengadakan pembiayaan pendidikan warganya juga jelas-jelas termasuk kezaliman yang merampas banyak hak rakyat untuk mangenyam dunia pendidikan di perguruan tinggi.
Di sini cara pandang kapitalistik sangat berbeda nyata dengan pandangan dan pengaturan syariat Islam terhadap pengadaan pembiayaan pendidikan.
Allah berfirman dalam QS. Al Mujadalah (58) ayat 11 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ١١
Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Juga sabda Rasulullah, "Imam atau khalifah adalah raa'in, pengurus dan tanggung jawab dengan urusan rakyat" (HR. Muslim dan Ahmad).
Islam menjadikan pendidikan adalah kebutuhan pokok yang harus disediakan negara. Disediakan untuk rakyat dengan biaya yang murah bahkan bisa digratiskan karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan dengan jumlah yang besar pada setiap individu yaitu diantaranya secara mandiri, infak, donasi dan wakaf.
Islam tidak akan membiarkan adanya celah dalam dunia pendidikan terutama pendanaannya secara haram. Dengan sistem ekonomi Islam memiliki banyak mekanisme sehingga harta yang masuk ke baitul mal adalah harta yang halal dengan keberkahan.
Islam selain memenuhi anggaran pendidikan lewat baitul mal juga mendapatkan pendapatan dari kepemilikan umum yaitu tambang, minyak, energi batubara dan migas dan juga ada fa'i, kharaj, jizyah dan dharibah (pajak) yang diambil dari rakyat saat baitul mal kosong dan dikenakan hanya pada orang-orang kaya laki-laki.
Negara Islam juga menjamin keberlangsungan sistem pendidikan tersebut dengan bentuk jaminan dan realisasi pembangunan-pembangunan infrastruktur pendidikan, sarana dan prasarana, anggaran yang menyejahterakan pegawai, tenaga pengajar, asrama, dan kebutuhan hidup para pelajar.
Masya Allah, sungguh terjaminnya kesejahteraan para pelajar dan mahasiswa dengan diterapkan sistem yang benar yaitu sistem Islam secara kaffah dalam naungan daulah islamiyah. Bukan pada sistem kapitalis sekuler demokrasi yang hanya bisa memberikan solusi pendanaan pendidikan hanya berpangku kepada pinjol. []
Dwi Sukandari
(Guru TPQ di Bantul)
0 Komentar