Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyalahgunaan Kecubung Harus Jadi Perhatian Negara

Topswara.com -- Pesta mabuk kembali terjadi, kali ini menewaskan dua orang dan 44 orang lainnya dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Peristiwa yang terjadi di Banjarmasin Kalimantan Selatan ini heboh dan viral karena ada bunga kecubung yang dioplos dengan minuman keras dan obat-obatan. 

Terkait hal ini, Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi bunga tersebut karena dapat membuat akal manusia tidak bisa membedakan antara kenyataan dan ilusi bahkan bisa menghilangkan nyawa. (Tirto.id, 9/7/2024)

Bunga kecubung atau Jimson Weed (Datura Stramonium) adalah tanaman beracun karena mengandung bahan kimia berbahaya seperti atropin, hyoscyamine dan skopolamia. Saking berbahayanya bisa menyebabkan efek samping yang serius termasuk kematian. 

Secara mental, tanaman ini dapat menyebabkan amnesia, kebingungan, psikosis dan halusinasi, mengubah suasana hati dan ekspresi emosional. Jika dikonsumsi sedikit mungkin hanya akan mengalami sesuatu yang mirip narkoba, merasa cemas, dehidrasi, mengantuk dan sensitif terhadap cahaya serta gejala-gajala lainnya.

Pemakaian kecubung sebagai bahan tambahan untuk mabuk bukan kali ini saja terjadi. Meski masyarakat menyebutnya "kasta terendah dalam dunia permabukan." Di Kalimantan tumbuhan ini digunakan dalam konteks ritual atau pengobatan tradisional. 

Penyalahgunaan untuk tujuan mabuk-mabukan membawa dampak negatif bagi kesehatan, menurunkan produktivitas dan menimbulkan konflik hukum di tengah masyarakat. Namun sayang di dalam undang-undang, keberadaannya tidak termasuk ke dalam narkotika, sehingga tidak ada pasal pidana yang menjerat pengguna dan pengedarnya.

Narkotika saja yang sudah ada undang-undangnya, sampai hari ini belum mampu diselesaikan. Begitupun mabuk-mabukan karena miras. Sebuah survei yang dilakukan tahun 2020 menunjukkan bahwa di Indonesia jumlah remaja pengkonsumsi miras mencapai 4,9 persen. 

Prevalensi peminumnya 12 bulan dan satu bulan terakhir mulai tinggi pada umur antara 15-24 tahun. Yaitu sebesar 5,5% dan 3,5% yang selanjutnya meningkat menjadi 6,7% dan 4,3% pada umur 25-34 tahun. (Stikespapua.ac.id, 21/10/2021)

Ada faktor internal yang menyebabkan pemuda untuk mabuk, yaitu sekedar ingin menghilangkan kejenuhan, stres dan memalingkan dari perasaan gelisah yang disebabkan oleh masalah pribadi yang sedang dihadapinya. 

Sementara dari sisi eksternal bisa karena pengaruh lingkungan dan dorongan teman-temannya. Inilah gambaran generasi yang rusak dan kehilangan arah tujuan hidupnya. 

Padahal pemuda adalah agen perubahan dan calon pemimpin-pemimpin di masa depan. Inilah bukti lemahnya ketahanan mental generasi saat ini, akibat dijauhkannya agama dari kehidupan. 

Mereka teracuni pemikiran sekuler kapitalis yang berorientasi pada mengejar kesenangan duniawi, dan menganggap bahwa semakin bebas manusia bertingkah laku tanpa diatur oleh aturan tertentu, maka hidup akan semakin bahagia.

Begitupun kurikulum pendidikannya gagal membentuk pribadi-pribadi calon pemimpin yang bermental kuat dan taat. Tetapi lahir individu-individu yang materialis dan hedonis, hidup sekedar mencari kesenangan jasadiyah yang sebesar-besarnya. Alhasil, ketika mereka dihadapkan pada masalah, konsumsi miras dan mabuk-mabukan menjadi pelarian.

Di sisi lain, negara yang menganut sekuler kapitalis juga menumbuhsuburkan produksi minuman beralkohol dan distribusinya, bahkan menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara dari pajak yang diberlakukan. 

Sistem ini memandang bahwa segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan akan terus diproduksi, meski keberadaannya membahayakan kesehatan dan menimbulkan masalah sosial lainnya di kalangan generasi.

Keterbatasan hukum buatan manusia tidak mampu menjerat masalah mabuk-mabukan dengan zat yang tidak tercantum dalam undang-undang. Walaupun kenyataannya menghantarkan kepada kematian. 

Berbeda dengan sistem Islam, agama ini dari awal sudah mengharamkan apapun yang memabukkan, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak. Al-Qur'an menyebutnya khamr yang mendatangkan banyak kemudaratan. 

Allah berfirman: 
"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." (TQS al-Maidah ayat 90).

Islam melarang total semua hal yang berkaitan dengannya, mulai dari produsennya, distributor, penjual hingga konsumennya. Negara dengan tegas akan mengatasi persoalan miras, mabuk kecubung dan semisalnya. Karena keharamannya sudah jelas dari sisi syariat. 

Negara juga akan fokus membentuk individu yang bertakwa dan memahami bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah Swt. Dengan keyakinan seperti ini maka tidak akan muncul dorongan untuk bermaksiat melanggar aturan. 

Masyarakat pun akan terbiasa dengan sikap saling mengingatkan, menjaga dan peduli terhadap sesama. Sehingga masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi. Sementara dari sisi sanksi akan ditetapkan dengan tegas agar mampu memberi efek jera dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa (zawajir), juga menjadi penebus dosa bagi pelaku (zawabir).

Negara juga akan menuntun penggunaan berbagai bahan alami secara bijak sesuai tuntunan syariat sehingga masyarakat tidak mengonsumsi tumbuhan yang membahayakan jiwa warganya seperti bunga kecubung. Inilah kesempurnaan syariat Islam, penerapannya akan menjadi solusi bagi seluruh permasalahan manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam.

Wallahu a'lam bish shawab.


Oleh: Ooy Sumini
Member Akademi Menulis Kreatif 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar