Topswara.com -- Judi online telah menjadi masalah besar negeri kita saat ini. Bukan hanya rakyat yang terjerat tapi juga aparat kepolisian hingga para pejabat negara. Sebelumnya negeri kita dihebohkan dengan matinya aparat kepolisian karena dibakar istrinya karena judi online.
Dilanjut kasus penggelapan dana dilingkungan polisi sebanyak 876 juta rupiah. Dan sekarang kasus yang lebih mengerikan para anggota dewan yang diamanahi sebagai wakil rakyat juga terlibat judi online.
Menurut komisi lll DPR-RI Pangeran Khairul ada 82 anggota DPR-RI terlibat judi online. Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 1000 data anggota DPR dan DPRD beserta kesekjenannya terlibat judi online.
Data ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang terjadi. Jika dirupiahkan maka transaksi mencapai 2,5 milyar permasing-masing pemain. Walaupun ada transaksi yang hanya berjumlah ratusan juta rupiah. Temuan data ini selanjutnya akan dilaporkan kepihak mahkamah kehormatan dewan (MKD) untuk diproses. (Liputan6.com, 27 Juni 2024).
Data temuan PPATK ini memicu respon dari kalangan legislatif itu sendiri. Mereka tidak terima jika hanya badan legislatif yang diaudit perihal judi online. Tetapi mereka juga meminta untuk mengaudit badan eksekutif dan yudikatif.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Nasir Djamil komisi lll DPR dari fraksi PKS bahwa dia merasa tidak adil jika hanya legislatif yang diaudit, dan dia mengungkapkan jangan-jangan telah merambah semua cabang kekuasaan. (Beritasatu.com, 26 Juni 2024).
Keterlibatan para pejabat negara terhadap judi online ini, menunjukkan masalah ini adalah masalah serius, kompleks dan mengakar. Para pejabat yang diamanahkan untuk mengurus rakyat malah terjerumus kedalam permainan setan ini.
Bahkan yang mengecewakan adalah anggota dewan yang menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan malah menghabiskan uang rakyat demi judi online. Mau dibawa kemana negeri kita ini?. Siapa yang akan kita percayakan untuk menyelesaikan masalah yang pelik ini?.
Sungguh celakalah kita semua. Membiarkan judi online merajalela di negeri kita. Bahkan kita tidak menyadari bahwa akar permasalahan judi online ini terletak pada sistem hidup yang kita adopsi saat ini, yaitu kapitalisme.
Ya, selama masih menggunakan sistem kapitalisme, masalah ini tidak akan bisa diselesaikan bahkan semakin parah. Karena sistem ini yang menjerat semua orang dengan konsep hidup materialisme. Berpikir senang dan dapat uang (judi online).
Baik dari kalangan rakyat biasa karena terhimpit ekonomi sampai pejabat negara karena mencari hiburan dan kesenangan. Permainan setan ini sungguh terlihat sangat menyenangkan dan membuat ketagihan bagi pelakunya. Apalagi ketika menang mendapatkan uang dan ketika kalah membuat penasaran.
Sehingga untuk menyelesaikan permasalah ini dibutuhkan solusi yang mengakar.NSolusi yang dilakukan pemerintah adalah pembentukan satgas untuk memberantas judi online.
Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan kepihak satgas bila ada seseorang yang melakukan judi online.
Hukuman yang diterima pelaku judi online pun berupa penjara ataupun denda ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (CNBC, 27 Juni 2024).
Bahkan kementerian dalam negeri juga memberi sanksi tegas terhadap para pejabat negara yang terlibat judi online. Sungguh hukuman yang diberikan oleh pihak pemerintah adalah hukuman yang ringan. Hukuman seperti itu tidak akan memberikan para pelakunya efek jera.
Apalagi yang membuat hukum adalah manusia. Terlebih lagi bahwasanya hukuman hanya diberikan kepada pelaku dan bandar saja. Padahal terkait judi online ini ada banyak pihak yang terlibat didalamnya. Bandarnya, pembuat programnya, penyedia servernya, bahkan sampai kepada mereka yang mempromosikannya harus diberi sanksi hukum.
Penyelesaian masalah judi online ini akan selesai jika kita bercermin pada sistem Islam. Dimana Islam telah menetapkan Judi haram, termasuk judi online. Ä°ndividu rakyat, pejabat negara dan aparat harus memahami keharamannya. Jika masih terjadi maka negara harus memberantas dengan tuntas.
Negara akan memberi sanksi hukum kepada siapa saja yang terlibat mulai dari pemainnya, bandarnya, pembuat programnya, penyedia servernya, bahkan sampai kepada mereka yang mempromosikannya harus diberi sanksi hukum.
Adapun sanksi hukum yang diberikan diserahkan kepada khalifah atau qadi (hakim). Maka dari itu penting bagi kita untuk menerapkan kembali sistem hidup yang akan menyelamatkan manusia dari kejahatan dunia.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
Oleh: Puput Ariantika, S.T.
Aktivis Muslimah
0 Komentar