Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Gagal Menjamin Perlindungan terhadap Anak

Topswara.com -- Terjadi kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara Sultra yang dilakukan oleh 26 orang rata-rata anak di bawah umur alias masih berstatus pelajar (cnnindonesia.com, 23/06/2024).

Sementara di Sumatera Barat, terjadi kekerasan terhadap anak usia 13 tahun (SD) oleh oknum polisi. Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyampaikan berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, AM sekitar pukul 04.00 WIB tengah mengendarai motor dengan korban A di jembatan aliran batang Kuranji, jalan bypass KM 9 pada minggu (9/6/2024).

Diduga AM dan rekannya didatangi oleh anggota Sabhara kepolisian daerah Sumatera Barat Polda Sumbar yang sedang patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.

Gagal Melahirkan Individu Berakhlak Mulia 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari 2024 hingga Juni 2024 terdapat 7.842 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1930 korban anak laki-laki. 

Kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah, anak menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orang tua, guru, teman sebaya bahkan aparat. Ini adalah gambaran fakta bahwa sistem pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kurangnya negara dalam menangani dan menerapkan aturan terhadap kekerasan terhadap anak. Bahkan negara sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena negara lah yang menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak dan sistem sanksi yang diberlakukan oleh negara pun tak mampu mencegahnya.

Meski negara telah mengadakan kementerian khusus mengenai problem anak, tetapi program yang dicanangkan belum mampu mewujudkan perlindungan. Sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini ternyata tidak mampu memberikan pedoman yang jelas bagi negara dalam menangani persoalan ini. 

Sistem pendidikan berbasis kapitalisme hanya berfokus pada peningkatan kognitif dan kemampuan atau skill siswa. Tanpa memperhatikan akhlak dan adab para siswanya. 

Sehingga menghasilkan anak-anak yang individualis dan berusaha dengan segala cara untuk mendapatkan kesenangan semata. Salah satunya dengan melakukan bullying atau kekerasan terhadap anak yang menimbulkan rasa senang. Begitu seterusnya hingga tidak sedikit anak yang semula menjadi korban, saat dewasa mereka menjadi pelaku. 

Sistem sosial dalam wadah kapitalisme yang hanya mengedepankan hawa nafsu, membentuk kehidupan di tengah masyarakat yang menghalalkan segala bentuk interaksi. Sehingga dorongan berbagai penyimpangan dan kekerasan kian menguat bersambut dengan keimanan yang tidak mampu menjadi benteng. 

Islam Melindungi Anak 

Islam memiliki solusi terhadap ribuan kasus kekerasan terhadap anak. Solusi ini juga akan memberikan jaminan perlindungan terhadap mereka. Di dalam Islam semua lapisan masyarakat ikut berkontribusi dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap anak. 

Ada tiga pilar yang ditegakkan bila khilafah atau sistem Islam itu diterapkan. Pertama adanya keimanan dan ketakwaan individu. Pilar ini akan terus ditanamkan terhadap siswa-siswi dan pada setiap individu rakyat. 

Pilar kedua yaitu kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi mungkar. Sehingga setiap lapisan masyarakat akan bahu-membahu untuk melindungi anak dari kekerasan baik verbal maupun nonverbal. Masyarakat saling dakwah dan mendakwahi agar terjalinnya masyarakat yang taat terhadap aturan agama.

Sedangkan pilar ketiga adalah penerapan aturan oleh negara yang mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak terulang kembali. Negara menerapkan aturan yang memberikan efek jera terhadap para pelaku kekerasan. Tidak hanya itu negara juga menerapkan aturan yang memberikan rasa takut terhadap calon-calon pelaku kekerasan. 

Penerapan pilar-pilar sesuai dengan aturan Islam di semua lini kehidupan akan memberikan jaminan terhadap perlindungan anak. Sehingga akan terwujud rasa aman dan tentram terhadap anak. []


Oleh: Leli Ferlina, S.Pd.
(Aktivis Dakwah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar