Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Negara Gagal Menjamin Kesehatan Mental

Topswara.com -- Informasi dari Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas) Polri, laporan kasus bunuh diri di Bali sepanjang tahun 2023 mencapai 3,07 kasus. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati peringkat kedua untuk tingkat kasus bunuh diri, dengan angka suicide rate 1,58. 

Provinsi Bengkulu menempati peringkat ketiga, dengan angka suicide rate 1,53. Menempati posisi terendah dari semua provinsi di Indonesia, Aceh memiliki angka suicide rate hanya 0,02. (CNNIndonesia, 02/07/2024).

Menurut jurnal terbaru yang diterbitkan pada 26 Februari 2024 di The Lance Regional Health-Southeast Asia yang ditulis Sandersan Onie et al, menyebutkan bahwa ada 859,10 persen kasus bunuh diri di Indonesia tidak dilaporkan. (Kompas, 24/02/2024).

Banyaknya kasus bunuh diri yang terjadi sepanjang tahun 2024 ini menunjukkan bahwa bunuh diri menjadi tren solusi instan untuk menyelesaikan persoalan hidup yang makin pelik. Kita mungkin dapat menganggap ini sebagai masalah individu jika pelaku bunuh diri hanya satu atau dua orang. 

Namun, jika jumlah kasus bunuh diri menjadi ratusan, itu berarti bahwa ini bukan lagi fenomena biasa tetapi menjadi tren. Peningkatan angka bunuh diri sebenarnya menunjukkan kualitas mental buruk masyarakat yang terbentuk. 

Mental yang lemah menunjukkan bahwa masyarakat kita tidak cukup kuat untuk menghadapi kesulitan dan kesulitan hidup.
Pakar psikologi Universitas Airlangga, Atika Dian Ariana menjelaskan bahwa tindakan bunuh diri yang diambil oleh seseorang dapat dipengaruhi oleh faktor biologis dan psikologi atau mental. 

Secara biologis orang tersebut mungkin memiliki keluhan fisik yang membuat orang itu merasa tidak berdaya, misal seperti adanya masalah jantung dan hormonal. Sedangkan secara psikologis korban mungkin memiliki kerentanan untuk merasa tidak berarti dalam kehidupan.(Detik, 12/10/2023).

Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), Sebuah survei kesehatan mental nasional pertama, pada oktober 2022 merilis angka kejadian gangguan mental pada generasi muda 10-17 tahun di Indonesia. Hasil menunjukkan 1 dari 3 anak muda Indonesia memiliki masalah mental health (kesehatan mental).

Sementara itu, menurut WHO (2019), sekitar 800.000 orang meninggal akibat bunuh diri per tahun di dunia. Angka bunuh diri lebih tinggi ada usia muda. Perilaku bunuh diri dikaitkan dengan berbagai gangguan jiwa, misalnya gangguan depresi.

Munculnya masalah kesehatan mental adalah faktor internal yang memengaruhi perspektif tertentu. Pandangan hidup yang sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan masyarakat mengalami krisis identitas diri sebagai seorang hamba dan krisis keimanan, yang membuat seseorang mudah goyah dan emosi. Lemah iman inilah yang sebenarnya mengganggu kesehatan mental masyarakat kita.

Tren bunuh diri juga dipengaruhi oleh sistem kapitalisme yang memiliki pandangan materialistis tentang kehidupan. Kepemilikan materi adalah satu-satunya cara untuk mengukur tingkat kebahagiaan. 

Segala sesuatu yang bersifat fisik, seperti jabatan, harta, kedudukan, dan kemewahan, juga digunakan untuk menilai kemuliaan dan kemapanan hidup. Tidak diragukan lagi, perspektif ini mendorong seseorang untuk mencapai segala sesuatu yang bersifat materi dengan segala cara, tidak peduli apakah itu haram atau halal. Inilah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme.
 
Selain itu, masyarakat tidak lagi segan untuk mencari pinjaman hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mereka. Ada banyak orang yang rela menjalani kehidupan yang tidak sepadan dengan pendapatannya. 

Ini adalah gaya hidup hedonistik dan permisif yang dijajakan oleh sistem kapitalis untuk prestise dan kebanggaan terhadap harta, seperti perilaku pamer dan flexing yang sekarang menjadi umum di masyarakat. 

Dengan cara yang sama, untuk memenuhi kebutuhan finansial dan kebutuhan hidup yang semakin mahal, banyak orang yang rela melakukan pekerjaan pinjol dan judol. Sayangnya, di saat yang sama negara tidak memberikan jaminan apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokok warganya.

Sejak 2019 hingga Desember 2023, 51 orang melakukan bunuh diri karena terjerat pinjol, menurut data dari Center for Financial and Digital Literacy (CFDL). Ada 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang disebabkan oleh judol dari tahun 2023 hingga April 2024. Kasus terbaru menunjukkan seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, menggantung diri karena utang pinjol puluhan juta dan kalah main judol.

Ini menunjukkan bahwa pinjol dan judol berkontribusi pada banyaknya tren bunuh diri. Secara logis, akan ada lebih banyak kasus bunuh diri akibat pinjol dan judol, serta faktor lain, jika kapitalisme sekularisme terus bercokol di tengah-tengah masyarakat.  

Sudah jelas bahwa krisis iman menyebabkan lemahnya mental dan malas dalam melakukan ibadah. Karena suasana7 hidup yang materialistis dan kapitalistik, daya pikir menjadi lemah. Ini disebabkan oleh fakta bahwa orang lebih suka mengambil jalan cepat daripada mencoba mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Di lain sisi sistem pendidikan sekularisme gagal membentuk kepribadian dan karakter Islam yang kuat sehingga ouput yang dihasilkan adalah generasi yang sekuler, materialistis, hedonis, tidak memiliki moralitas, dan bahkan mental yang lemah. 

Pada akhirnya, masalah hidup dapat mengganggu kesehatan mental seseorang, baik masalah hidup yang receh, ringan ataupun berat. Sudah jelas bahwa masalah tren bunuh diri bukan masalah individu semata; oleh karena itu, solusi yang layak untuk menghilangkan tren bunuh diri juga harus diselesaikan secara fundamental dan menyeluruh.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab menjaga kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu cara untuk melakukan ini adalah dengan memberikan pendidikan Islam yang didasarkan pada akidah Islam. 

Akibatnya, pendidikan diberikan dengan tujuan membentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Pendidikan Islam akan menghasilkan generasi yang memiliki cara berpikir dan sikap yang sesuai dengan prinsip Islam. 

Pola pikir ini akan mendorong generasi ini untuk menjadi problem solver dalam menyelesaikan masalah, baik itu di tingkat individu maupun di tingkat masyarakat. Bukan sebaliknya, yaitu menyebabkan masalah, seperti yang dilakukan sistem pendidikan sekularisme saat ini.

Negara khilafah juga akan menerapkan kebijakan ekonomi Islam secara kafah karena ekonomi adalah faktor terbanyak yang menyebabkan bunuh diri. Oleh karena itu, khilafah akan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan Islam untuk mencegah hal-hal yang menyebabkan bunuh diri, termasuk yang berikut.

Pertama, memastikan harga pangan rendah dan terjangkau, sehingga semua orang dapat membeli dengan mudah. 

Kedua, memberikan layanan kesehatan dan pendidikan gratis kepada masyarakat. Dua kebutuhan ini tidak boleh dibisniskan atau dikomersialisasi. Sekolah swasta dapat didirikan, namun tetap berada di bawah pengawasan negara serta akidah Islam harus menjadi dasar kurikulum yang diterapkan.

Ketiga, negara melarang judi dan pinjaman berbasis riba. 

Keempat, negara akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan. Sulitnya mencari nafkah di sistem kapitalisme adalah salah satu faktor yang menyebabkan judol dan pinjol menjamur dan memicu bunuh diri. Industri berat seperti industri alutsista dan pengelolaan tambang, bersama dengan SDA lainnya, akan dioptimalkan oleh negara dalam khilafah.

Kelima, negara memiliki peran untuk mendidik masyarakat dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yang kaffah, yang melarang berkhalwat, ikhtilat, pacaran, dan tindakan negatif lainnya. 

Sebaliknya, negara bertanggung jawab untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang penuh dengan iman dan ibadah. 

Negara akan menyaring dan melarang acara yang melanggar undang-undang Islam. Semua ini dilakukan untuk memastikan implementasi amar makruf nahi mungkar seoptimal mungkin.
 
Keenam, jika pelanggaran tetap terjadi meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, tindakan penindakan akan dilakukan dengan menerapkan sistem sanksi Islam. Khalifah akan menetapkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan individu tersebut. Orang yang berjudi, meminum khamar, dan melakukan transaksi ribawi akan diberi hukuman takzir, yang diputuskan oleh khalifah.

Demikianlah cara khilafah menjalankan fungsinya sebagai raa'in, atau pengatur dan penanggung jawab, atas urusan masyarakat. 

Wallhu’alam.


Oleh: Nur Amalya 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar