Topswara.com -- Beredar peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024 tentang pemilihan, pada tanggal 27 November tahun 2024. Pemilu tersebut serentak untuk memilih walikota dan wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur, juga bupati dan wakil bupati.
Pelaksanaan pemilihan ini diharapkan berjalan lancar sesuai dengan UU yang ada. Peserta maupun pihak penyelenggara diharap menaati rambu-rambu pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan sukses, kondusif, tertib, aman dan lancar.
Pertanyaan yang muncul adalah, mungkinkah slogan-slogan yang dikampanyekan akan terwujud? Mengingat kecurangan sering dijumpai dalam pesta demokrasi sebelumnya. Apalagi, biaya yang dibeban peserta pemilu yang begitu besar, sekitar Rp27 T.
Kondisi pemilu sudah menjadi rahasia umum. Peserta pemilu sarat pratek KKN yang menguntungkan segelintir pihak. Ini merugikan kepentingan rakyat banyak. Siapa yang menjadi pemimpin ditentukan dari kekuatan uang. Ini akan besar dampaknya pada proses kinerja yang akan datang, tanpa melihat kecakapan dan kwalitas.
Oleh karena itu, tidak mengherankan kekuasaan atas dasar uang akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang dikuasai oleh para pemodal. Akibatnya, slogan-slogan ketika kampanye hanya menjadi slogan. Mereka akan mengikuti apa yang diinginkan pemodal dan mengabaikan kepentingan rakyat. Rakyat menjadi tumbal atas keserakahan mereka.
Masihkah percaya dan mendukung adanya demokrasi yang sarat akan trik dan intrik untuk mengelabuhi rakyat? Selama rakyat belum sadar akan kerusakan demokrasi yang melahirkan kecurangan, maka kerusakan akan terus ada. Pada kenyataannya rakyat masih merasa nyaman akan kondisi karut marut dalam pemilihan pemimpin.
Mereka yang sudah sadar akan rusaknya demoktasi akan tetapi tidak tahu solusi apa yang harus diperbuatnya, apakah tetap mengikutinya atau golput karena sudah jenuh. Rakyat sudah bosan dengan kondisi yang ada, dari pemilihan ke pemilihan tidak ada perubahan menuju ke kondisi yang lebih baik, akan tetapi kondisi semakin buruk.
Pemimpin makin erat merangkul pemodal sedangkan rakyat makin diperas dengan berbagai aturan dan undang-undang yang menjerat, beban rakyat sudah terjeit makin terhimpit. Pada akhirnya rakyat hanya pasrah akan nasib menjadi rakyat kecil yang tidak mempunyai kekuatan dan dapat dipermainkan mereka. Bagaimana nasib bangsa apabila dipimpin dengan hasil kecurangan.
Jabatan pemimpin dalam Islam merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik dunia maupun akhirat pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam. Karena sangat pentingnya pemimpin, maka pemilihan wajib disegerakan.
Sebagaimana ketika Rasulullah wafat, maka kaum muslim menyegerakan untuk memilih pengganti Rasulullah dalam waktu tiga hari, sehingga pemakaman Rasulullah ditangguhkan. Berlaku juga terhadap pemilihan khalifah- khalifah yang lain sampai ke kepemimpinan Kulafaur Rasyidin dengan metode pemilihan pemimpin telah dicontohkan terdahulu, dan tidak menggunakan metode lainnya.
Pemilihan pemimpin dilakukan langsung oleh rakyat melalui wakil rakyat dan kaum muslimin yang berkewajiban memilihnya melalui majelis umat sebagai wakil aspirasi rakyat. Pelaksanaannya tanpa birokrasi yang berbelit belit, tanpa biaya yang tinggi, tanpa waktu yang panjang dan tanpa janji-janji palsu.
Hanya Islamlah yang menyelenggarakan pemilihan pemimpin yang mudah dan murah. Wakil rakyat menjalankan aspirasi rakyat sesuai syariat dan pemimpin bersungguh sungguh menjalankan kewajiban sebagaimana sesuai perintah syariat Allah.
Oleh: Watiningsih
Aktivis Muslimah
0 Komentar