Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mencari Jaminan Perlindungan Anak di Tengah Seremonial HAN

Topswara.com -- Di negeri ini Hari Anak Nasional rutin digelar setiap tanggal 23 Juli. Dilansir dari detikJabar, tujuan dari peringatan Hari Anak Nasional adalah untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. 

Serta untuk mendorong penyelesaian berbagai permasalahan seperti kekerasan, perkawinan anak, anak berhadapan dengan hukum, dan lainnya guna mewujudkan generasi yang tangguh dan berkualitas. (22/07/2024).

Ada enam sub tema Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024, yaitu anak cerdas berinternet sehat, suara anak membangun bangsa, Pancasila di hati anak, anak pelopor dan pelapor, pengasuhan layak untuk anak (digital parenting), kemudian anak merdeka dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting.

Sekarang, saatnya kita perlu mengkritisi kondisi anak-anak di negeri ini. Sudahkah mereka mendapatkan perlindungan dan terjamin seluruh hak-haknya sebagai anak?. Mari kita lihat data-data berikut untuk bisa menyimpulkan apakah negara sudah berhasil melindungi anak ataukah justru gagal melindungi anak?.

Berbagai Macam Problem Anak

Yang pertama terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa sebanyak 191.380 anak dengan usia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.(Antara, 27/07/ 2024).

Kedua, kasus kekerasan anak masih jadi PR besar yang belum juga tuntas. Tahun ini berdasarkan data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024, kasus kekerasan pada anak paling banyak terjadi di lingkup rumah tangga, yang ini artinya pelakunya adalah orang terdekat. Kekerasan terhadap anak yang terjadi di rumah sebanyak 2.132 kasus, fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus.

Ketiga terkait stunting, menurut hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukan bahwa prevalensi stunting balita Indonesia mencapai 21,5 persen pada 2023, hanya turun tipis dari 2022 yang angkanya 21,6 persen. Artinya sekitar 1 dari 5 balita usia 0-59 bulan di Indonesia mengalami stunting pada 2023.

Di atas baru tiga problem yang masih dialami anak-anak di negeri ini. Masih banyak sebenarnya problem anak lainnya semisal kecanduan gadget, terpapar tayangan merusak, kriminalitas yang dilakukan anak, dan lainnya. 

Maka akan menjadi berat jika penyelesaian semua problem ini hanya diserahkan pada keluarga (ayah dan ibu). Karena tidak dipungkiri, orangtua pun juga menghadapi beragam problem hidup, seperti sulitnya mendapatkan jaminan kesejahteraan keluarga dan kurangnya pengetahuan terkait bagaimana mendidik anak zaman now

Bahkan yang sering ditemui di banyak keluarga adalah ayah dan ibunya sibuk mencari materi, sehingga menjadi sesuatu yang wajar jika amanah pada anak tidak dijalankan dengan baik.

Islam Melindungi Anak

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memberikan penyelesaian tuntas pada setiap detail problem anak. Anak sebagai generasi penerus peradaban, mempunyai kedudukan yang perlu diberi perhatian lebih. 

Bahkan Allah Ta'ala berfirman di dalam surah An Nisa' ayat 9 yang artinya : "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah...".

Dari ayat di atas kita belajar begitu pentingnya untuk menyiapkan generasi yang kuat baik fisik, mental, dan aqidahnya. Maka ini menjadi PR bersama yang dimulai dari negara sebagai pemangku kebijakan dan bertanggungjawab mengurus umat. Maka sudah seharusnya negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan tiap individu anak.

Dimulai dari penjagaan akidah anak bangsa dari semua pemikiran selain Islam yang merusak. Penjagaan ini dilakukan baik di dunia nyata maupun dunia maya, karena tidak dipungkiri jika penyebaran informasi yang melemahkan akidah sangat cepat menyebar di media sosial. 

Sehingga perlu peran aktif juga di bidang pendidikan agar memberikan tsaqofah yang benar sesuai pandangan Islam, sehingga semua anak didik akan tumbuh dengan pola pikir Islam dan terbiasa bersikap sesuai pijakan syariah Islam baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Kemudian orang tua dan keluarga sebagai benteng terdekat anak, haruslah bisa melaksanakan fungsi keluarga secara optimal. Dalam Islam, negara berperan memberikan pendidikan pra nikah bagi para calon pengantin. 

Sehingga mereka benar-benar siap saat menjalani mahligai pernikahan. Seorang pria akan paham apa saja kewajibannya sebagai suami dan ayah, begitupula setiap wanita akan paham juga kewajiban sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya. 

Sehingga kelak saat berumahtangga, peran ayah dan ibu benar-benar berjalan sesuai syariah Islam. Dimana seorang ayah akan optimal untuk menjalankan peran kepemimpinan dan mencari nafkah. Sedangkan seorang ibu akan optimal memenuhi naluri keibuannya dengan menjadi sekolah yang pertama bagi anak-anaknya.

Yang terakhir adalah pelaksanaan sanksi sesuai syariah Islam kaffah. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan kriminal, maka harus diberikan sanksi sesuai syariah. Tidak ada kondisi seperti kehidupan sekuler saat ini, dimana jika pelaku masih digolongkan anak-anak, maka tidak terkena jerat hukum, padahal sudah tergolong remaja dan usianya sudah belasan tahun. 

Tentu ini sangat berbeda dengan pandangan di dalam Islam, dimana tanda baligh (kedewasaan) seseorang sudah ada standarnya. Jika pelaku sudah baligh, artinya sudah dewasa dan jika melakukan tindakan kriminal harus diberi sanksi. 

Inilah cara Islam dalam melindungi anak sebagai generasi penerus peradaban. Semoga kaum Muslim segera tersadarkan dan mau kembali pada pijakan Islam. 

Wa ma tawfiqi illa billah.


Oleh: Dahlia Kumalasari 
Pendidik 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar