Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marak Wakil Rakyat Terlibat Judi Online, kok Bisa?

Topswara.com -- Sungguh miris, maraknya judi online ternyata bukan hanya di kalangan rakyat biasa, namun sudah merambah ke aparat penguasa. Alih-alih menjadi contoh bagi warga masyarakat, namun malah ikutan menjadi pelaku. 

Tidak tanggung-tanggung, jumlah wakil rakyat yg terlibat judi online ini ada ribuan. Seperti dilansir PR JABAR-Terungkap lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat judi online atau daring. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh kebaikan bagi rakyat bukan malah sebaliknya. Padahal telah diketahui bersama judi, baik offline maupun online adalah perbuatan yang diharamkan dan tidak memberi kemanfaatan sama sekali, justru merugikan dan berefek negatif. Kalah penasaran menang ketagihan. 

Saking marak dan menyasar para aparat negara menjadikan para devisi profesi dan pengamanan (propam) melakukan pencegahan untuk mengantisipasi para aparat terlibat judol, seperti yang dilakukan oleh polres Ponorogo yang melakukan pengecekan handphone milik anggotanya secara tiba-tiba. 

Kegiatan ini bertujuan agar tak ada anggota polisi di Mapolres Ponorogo kecanduan judi online. Apapun aplikasi yang mengarah ke judi online langsung di cek. (detikjatim, 2 Juli 2024)

Namun sayang, upaya para aparat pemerintah tidaklah menyasar pada akar masalah yang ada. Karena sejatinya, judol marak terjadi karena penerapan aturan yang jauh dari Islam. 

Pemahaman sekulerlah yang merasuk pada jiwa dan menjadikan benaknya menghalalkan segala cara dalam meraih harta,termasuk berjudi ini. Padahal di Al-Qur'an telah terpampang nyata, bahwa judi tergolong aktivitasnya para syaitan. 

Seperti firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Sangat jelas disampaikan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan dan Allah memerintahkan kepada kita semua untuk menjauhi perbuatan tersebut. 

Namun, begitulah ciri kehidupan dalam sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Halal haram tidak lagi diperhatikan, yang ada dibenak hanya bagaimana mendapatkan cuan dengan cara instan. 

Mungkin bagi aparat negara mereka hanya ingin mainan belaka, namun disitulah menyadarkan kepada kita betapa sistem sekularisme kapitalisme menjadikan sumberdaya manusia lemah dalam periayahan kepada rakyat. Alih-alih fokus mengurusi urusan rakyat, justru mereka disibukkan dengan urusan sia-sia. 

Berbeda halnya pemerintah didalam sistem Islam. Para wakil rakyat akan amanah dalam mengatur urusan rakyat. Tidak akan ada sedikitpun waktu sia-sia, karena mereka sadar betapa kepemimpinan atau pemerintahan adalah amanah yang akan di pertanggung jawabkan. 

Selain itu didalam sistem Islam ada sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan seperti judi, dan negara akan benar-benar memberikan efek jera. 

Wallahu a'lam bishawab.


Barozah Al-Fajri
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar