Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dakwah Itu Mengubah Sistem Bukan Hanya Individu

Topswara.com -- Banyak para dai hanya fokus merubah individu. Baik merubah dari kafir menjadi muslim. Atau merubah muslim menjadi lebih baik. Tidak pernah terpikir bahwa dai juga wajib merubah sistem yakni dari sistem kufur menjadi sistem Islam. 

Hal ini nampak jelas dari Sirah Nabi Muhammad SAW. Yakni bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menghentikan dakwahnya meski sudah berhasil mengislamkan banyak individu din Mekah. Mereka termasuk khalifah yang empat. Mereka lah yang kemudian disebut sebagai kaum muhajirin.

Andai dakwah Nabi Muhammad SAW sekedar mengislamkan individu sebagaimana dakwah Nabi Isa, maka Beliau tentu mencukupkan diri dengan masuk Islamnya kaum muhajirin. Tak perlu Beliau SAW hijrah ke madinah. Hijrah adalah momentum perubahan sistem. Dari sistem jahiliyah kepada sistem Islam. Dari negara kufur ke negara Islam. 

وعن عائِشةَ رضيَ اللهُ عنها ، قَالَتْ : قَالَ النبي :
لا هِجْرَةَ بَعْدَ الفَتْحِ ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فانْفِرُوا
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَمَعناهُ : لا هِجْرَةَ مِنْ مَكّةَ لأَنَّهَا صَارَتْ دَارَ إسلاَمٍ .

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah terbukanya kota Mekah. Akan tetapi (yang ada) adalah jihad dan niat. Dan jika kamu diminta berangkat jihad maka berangkatlah.” (Muttafaq ‘alaih)

Artinya: Tidak ada hijrah dari Mekah karena Mekah telah menjadi Darul Islam. 
Mengapa tak lagi wajib hijrah dari Mekah ke Madinah? Karena setelah Mekah dikuasai Nabi SAW maka kondisi dua daerah itu sudah sama yakni sama sama negara Islam. 

Sehingga hijrah dari negara kufur negara Islam karena kelemahan dalam berislam tidak lagi diwajibkan. 

Kalau para da’i hanya fokus merubah individu maka itu baru separuh dari target dakwah. Yang separuh nya adalah merubah sistem kufur menjadi sistem Islam. 

Itulah contoh dan teladan dari Nabi Muhammad SAW dalam dakwah Beliau SAW. Yuk kita teladani Nabi Muhammad SAW secara kaffah.[]


Oleh: Ustaz Abu Zaid 
Ulama Aswaja
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar