Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

X Akan Diblokir, Bisakah Menghentikan Pornografi?

Topswara.com -- Berita mengejutkan datang dari platform X yang mengumumkan jika akan memberikan izin pada para penggunanya untuk memposting konten dewasa dan pornografi. Menyikapi hal ini, maka Kominfo melakukan pengkajian. 

Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan -- "Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," (Detikinet, Jumat 14 Juni 2024).

Di tengah arus kebebasan seperti saat ini, konten dewasa dan pornografi kerap berseliweran di media sosial. Dan parahnya ini bisa dilihat dan dinikmati oleh berbagai kalangan dengan beragam usia. 

Mulai dari anak kecil, remaja, dewasa dan bahkan usia lansia bisa "menikmati" konten dewasa dengan bebas. Tak mengherankan memang untuk mendapatkan konten pornografi di negeri ini, karena data dari tahun 2016 sampai bulan September 2023 Kominfo telah memblokir sebanyak 1,9 juta konten pornografi di internet RI, terbanyak dari website.

Seseorang yang sudah terpapar konten pornografi, maka akan mudah terpengaruh dan mempraktikkan adegan seperti dalam video. Atau bahkan meniru membuat konten serupa. Maka tak heran jika sekarang banyak fakta kerusakan moral dimana generasi muda marak membuat video bermuatan seksual lantas diunggah di media sosial. 

Atau bahkan fakta miris terbaru dimana seorang ibu muda yang videonya viral karena melakukan adegan vulgar pada putranya yang masih berusia 4 tahun karena iming-iming mendapatkan rupiah, na'udzubillahi min dzalik.

Sekarang saja sudah nampak dampak buruk pada banyaknya konten dewasa di media sosial, apalagi nanti jika platform X diizinkan untuk memposting konten pornografi, maka arus kerusakan moral akan semakin kuat. Miris memang, konten yang diharamkan dalam pandangan Islam, justru menjadi sebuah bisnis yang menggiurkan dalam masyarakat sekuler.

Kebebasan Berekspresi?

Saat ini membuat konten dewasa lantas mempostingnya di media sosial dianggap sebagai kebebasan berekspresi. Namun kita perlu berpikir kritis, benarkah semua platform media sosial memberikan ruang kebebasan berekspresi untuk semua konten?

Nyatanya kita dapati untuk konten yang berisi tentang perkembangan saudara kita di Palestina misalnya atau konten yang berkaitan dengan ide syariah Islam kaffah, maka tidak bebas untuk disampaikan.

Dan tentu sudah diketahui secara umum jika platform X telah membuat kebijakan pembatasan dengan menindak siapapun yang mengunggah terkait pelarangan (menolak) kebebasan berekspresi kaum warna warni, atau unggahan yang dinilai berbahaya karena berkaitan dengan dakwah Islam kaffah.

Pornografi dalam Pandangan Islam

Tidak dipungkiri banyak pintu sebagai jalan masuknya konten yang merusak ini. Maka cara pemblokiran tentu sangat tidak efektif untuk menghentikan arus konten pornografi. Maka untuk memberantasnya perlu kemauan yang kuat (khususnya dari pemangku kebijakan), dana yang besar, serta kerjasama dari semua komponen di negeri ini.

Sebagai sistem hidup yang sempurna, Islam mempunyai panduan lengkap untuk menyelesaikan problem manusia, termasuk soal konten dewasa dan pornografi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar...Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).
 
Media sosial dengan berbagai platformnya, merupakan hasil kemajuan teknologi yang sebenarnya boleh (mubah) saja digunakan untuk memudahkan urusan manusia. Namun ketika media sosial digunakan sebagai sarana untuk memudahkan tersebarnya keburukan dan kemaksiatan, misal memposting konten dewasa dan pornografi, maka ini yang diharamkan menurut pandangan Islam.

Sehingga seharusnya media sosial digunakan sebagai sarana dakwah menyebarkan kebenaran dan kebaikan Islam ke tengah-tengah masyarakat. Negara sebagai pelayan umat perlu mengedukasi masyarakat terkait haramnya pornografi sekaligus membuat kebijakan yang tegas melarang segala bentuk kreativitas sebagai sarana penyebaran konten dewasa. 

Maka di dalam pengaturan Islam ada polisi cyber yang bertanggungjawab mengawasi aktivitas di dunia maya agar bebas dari konten yang merusak, baik itu pornografi, judi online, maupun pinjol.

Sedangkan di dunia nyata, selayaknya dibuka seluasnya lapangan kerja yang halal utamanya untuk para pria, karena mereka diwajibkan bekerja. Dengan begitu tidak ada pikiran untuk mengais rupiah lewat bisnis yang berkaitan dengan konten dewasa. Demikianlah Islam menyelesaikan problem penyebaran konten pornografi sampai ke akarnya.


Oleh: Dahlia Kumalasari 
Pendidik 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar