Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Virus Judi Online yang Merusak

Topswara.com -- Virus judi online kini merambah ke mana-mana. Dari pedesaan sampai perkotaan tidak luput dari judi. Bahkan pelakunya tidak hanya orang dewasa tapi juga anak, remaja, bahkan ibu-ibu. Sungguh negeri ini sedang mengalami masalah darurat dengan adanya kasus ini.

Padahal Menteri Komunikasi dan Informatika, Arie Setiadi menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online (tirto.id, 22/05/2024).

Namun apakah pemblokiran konten tersebut bisa menjadikan masalah usai? Padahal judi online ada banyak sarana dan pelakunya. Selama pelakunya tidak ditindak lanjuti misal diberikan sanksi yang membuat jera, maka judi online dirasa tidak akan pernah berakhir. 

Seperti yang kita ketahui, akar masalah judi online adalah kemiskinan sekaligus sistem kapitalisme yang makin menyuburkan penyimpangan tanpa ada ancaman atau sanksi berefek jera.

Sementara hasil dari maksiat tersebut selain menjadikan candu, akan berakibat kerusakan lain seperti stres, depresi, hingga bunuh diri. Judi juga berakibat pencurian, perampokan meningkat bahkan keluarga akan hancur akibatnya. 

Di dalam sistem kehidupan yang berbasis ideologi kapitalisme ini memang perjudian legal, karena akan mendatangkan keuntungan materiil bagi bandar dan pemain yang menang,serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal sejatinya hanya akan menggerogoti harta rakyat serta memberi keuntungan bagi para kapitalis pemilik bisnis perjudian. 

Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Tercantum dalam QS. Al Maidah: 90, Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al Maidah: 91, "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Telah banyak dalil dan petunju lain seperti hadis, yang menunjukkan bahwa judi adalah perbuatan maksiat yang dimurkai Allah SWT maka hendaknya manusia menjauhi dari perbuatan tersebut apabila ingin selamat.

Untuk itu negara harus menghadirkan hukum yang tegas. Kadar sanksi yang dijatuhkan sesuai tingkat kejahatannya. Tindak kejahatan yang besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawajir) dari sanksi ini tercapai. Seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati karena pelaku kejahatan perjudian menciptakan kerusakan dahsyat.

Hukum yang tegas ini pun sudah diatur dalam syariat Islam. Ini membuktikan bahwa syariat Islam berpihak pada rakyat sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka. 

Dengan diharamkannya perjudian maka harta umat dan kehidupan akan terjaga dalam keharmonisan. Serta masyarakat juga akan terdorong untuk mencari nafkah secara halal, tidak bermalas-malasan, dan tidak mencari penghasilan secara instan yaitu berjudi.

Negara pun juga harus menjamin kehidupan rakyatnya seperti pendidikan, lapangan kerja, serta kesehatan yang memadai secara gratis. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam Islam maka kemungkinan kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam judi online.

Semua ini hanya akan bisa terwujud dalam kehidupan hakiki yang ditata dengan syariat Islam dalam naungan khilafah. Bukan dalam sistem kehidupan kapitalistik, sekuleris seperti saat ini yang pada dasarnya negara minim hadir dalam kehidupan rakyatnya bahkan berbagai bisnis kotor seperti perjudian akan terus menjamur dan tidak bisa dihentikan.

Marilah kita bersama-sama memperjuangkan dan mendukung atas tegaknya syariat Islam baik secara individu (keluarga), masyarakat maupun negara yang akan mewujudkan kehidupan yang sejahtera menuju kehidupan masyarakat Islam yang rahmatan lil 'alamiin dengan menjunjung tinggi keimanan dan amal shalih yang diberkahi Allah SWT. []


Oleh: Dwi Sukandari
(Guru TPQ di Bantul)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar