Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UU KIA, Benarkah Menyejahterakan Ibu dan Anak?

Topswara.com -- Keputusan DPR RI menyetujui RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan disahkan pada hari Kamis (12/5/2024) menjadi UU KIA, seharusnya menjadi angin segar bagi para wanita yang bekerja yang akan mendukung kesejahteraan ibu dan anak. Hal tersebut tidak lepas dari niat baik pemerintah menjamin kesejahteraan ibu dan anak, agar sumber daya manusia Indonesia yang unggul dapat diwujudkan.

Namun niat baik saja tidak cukup terlebih jika belum mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil yang mewakili suara perempuan khususnya ibu. Terbukti munculnya pro kontra yang timbul setelah RUU KIA ini telah disetujui untuk disahkan (tirto.id, 6/6/2024).

Ada poin penting di dalam UU KIA terkait cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja selama enam bulan. Namun ada syarat dan ketentuannya yaitu cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ibu pekerja yang cuti melahirkan tidak boleh diberhentikan dan berhak mendapat upah secara penuh empat bulan pertama, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Adapun untuk suami yang istrinya melahirkan juga mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan paling lama 3 hari, sesuai kesepakatan pemberi kerja. Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari. 

UU KIA ini seolah memberikan kesejahteraan bagi ibu dan anak namun yang terjadi adalah untuk meningkatkan ekonomi dan membangun kerja yang lebih produktif lagi bagi perempuan. Serta pemberdayaan ekonomi yang akan terus meningkat karena meskipun bekerja nanti akan bisa merawat dan mengasuh anaknya setelah persalinan dengan adanya cuti melahirkan yang cukup panjang.

Negara sudah merasa cukup hanya memberikan cuti kepada para ibu pekerja. Padahal ibu masih banyak kebutuhan yang harus dipenuhi seperti kesehatan secara gratis ataupun pemberian makanan yang bergizi dan seimbang. 

Juga tidak ada jaminan ketika sudah diberi cuti selama enam bulan itu ibu akan memberikan ASI eksklusif dan menyempurnakan sampai 2 tahun kepada anaknya. Bahkan bagi ibu yang tidak ada kondisi secara medis hanya dapat cuti tiga bulan.

Berbeda dalam sistem aturan Islam yang sempurna akan mengurusi dan melayani semua kebutuhan masyarakatnya secara menyeluruh. Mulai dari sandang, pangan dan papan akan diberikan yang terbaik oleh negara. Karena negara sebagai pelayan rakyatnya.

Sebagaimana kepada seorang ibu yang telah melahirkan akan diberikan pelayanan yang baik dan diberi fasilitas kesehatannya secara gratis. Karena ibu sejahtera bukan karena bisa menghasilkan banyak rupiah tetapi ketika bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai al umm wa robbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Bisa merawat dan mendidik anaknya menjadi generasi cemerlang yang senantiasa taat kepada Rabb-nya. 

Hal apa pun yang dibutuhkan oleh seorang ibu untuk mencetak generasi yang cemerlang akan disediakan dan didukung oleh negara. Para ibu difokuskan untuk menjalankan perannya sebagai pendidik generasi tanpa dibebani secara ekonomi.

Inilah yang menjadi solusi untuk ibu dan anak sejahtera dalam aturan Islam yang kaffah, tidak hanya seribu hari namun sepanjang hidupnya. []


Oleh: Dewi Nur H. 
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar