Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pornografi: Antara Pemblokiran dan Kebebasan Berekspresi

Topswara.com -- Pornografi masih terus bermunculan dan dapat diakses terutama di media sosial. Penyebarannya pun paling cepat. Tak sedikit beredar video porno yang kebanyakan dari konten dewasa. 

Video konten dewasa inilah yang hingga saat ini dipermasalahkan. Konon situs X, yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk merupakan konten dewasa. Ia diberi surat peringatan pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi kepada kantor berita Reuters, bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa (voaindonesia.com, 14/6/2024).

Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan X atau dulunya Twitter, terancam diblokir dari Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform. 

Ia pun mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi (cnbcindonesia.com, 16/6/2024).

Miris sekali, pornografi entah berupa platform ataupun konten bak musuh yang memang seharusnya diberantas. Namun masalahnya apakah dengan peringatan pemblokiran ini akan benar-benar efektif menjadi solusi persoalan pornografi ? 

Pemblokiran dan Kebebasan Berekspresi

Pornografi dalam sejarah merupakan bentuk seni klasik berupa gambar erotis. Pornografi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Marcantonio Raimondi, seorang pelukis pria asal Italia, adalah salah satu orang pertama yang dipenjara karena menampilkan gambar yang bersifat seksual, setelah ia membuat serial ukiran erotis pada 1524 dengan judul I Modi, yang diterjemahkan sebagai The Position. Namun Pietro Aretino, seorang penulis Italia yang diakui sebagai pendiri pornografi modern, membantu menegosiasikan pembebasan Raimondi. 

Kala itu, Revolusi Perancis memainkan peran utama dalam perkembangan pornografi. Penggunaannya sebagai alat politik dan meningkat secara substansial menjelang revolusi. Kala itu di Eropa, gambar erotika dipasarkan ke massa namun segera ditindak untuk menghentikan distribusinya. Namun terlepas dari upaya pihak berwenang, industri ini berkembang di pusat kota besar, seperti New York dan London, Inggris (kompas.com, 6/04/2021).

Sejarah pornografi muncul dari bangsa Barat. Saat itu masih berupa gambar. Namun kini pornografi sudah berani masuk dalam industri perfilman yang dapat diakses di seluruh dunia. Konten dewasa dalam Industri perfilman menghasilkan ratusan juta. 

Di Indonesia, telah ditemukan salah satu rumah produksi film dewasa di jakarta selatan membuat ratusan video syur selama satu tahun sejak tahun 2022. Selain itu, terdapat 10.000 pengguna yang sudah terdaftar di salah satu situs milik rumah produksi tersebut. 

Tarif berlangganan mulai dari Rp5.000 per hari hingga Rp500 ribu setahun untuk bisa menikmati film syur. Pembuat film mendapatkan cuan 500 juta rupiah. Para pemeran adegan syur diambil dari kalangan artis, model hingga selebgram (infobanknews.com, 12/9/2023).

Miris, budaya bebas berekspresi mudah sekali masuk ke Indonesia. Padahal Indonesia mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. 

Kebebasan berekspresi masuk melalui fashion budaya asing dan berbagai media sosial. Gaya hidup yang serba bebas ala Barat menjadi kiblat anak muda. Tak lagi berpikir baik atau buruknya untuk generasi masa depan karena yang dipikirkan hanyalah sebuah tren dan membawa keuntungan. 

Oleh karena itu, negara berperan besar terhadap masuknya budaya asing ini berikut ide kebebasan yang dianutnya. Maka ketika ada masalah seperti pornografi, negara hanya sekadar blokir. 

Sementara solusi pemblokiran adalah solusi sesaat. Padahal memberantas pornografi tidak boleh setengah-setengah karena menyangkut keselamatan akidah dan moral generasi. Maka yang harus dilakukan adalah mencabut dan membuang jauh budaya ini. 

Selain sanksi yang menjerakan sehingga kejadian tak kan berulang. Namun sayangnya Indonesia lemah dalam hal hukum sanksi jera. Wajar, para pelaku kejahatan meningkat dan eksis. Ditambah Undang-Undang perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), maka pemberantasan menjadi mustahil. 

Semua ini akibat sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Tidak peduli halal dan haram. Perbuatan diukur dengan materi yang dapat membawa keuntungan. Bebas berbuat dan tidak boleh ada yang mengatur kebebasannya termasuk kebebasan berekspresi. 

Sebab itulah pornografi menjadi bisnis yang menggiurkan dalam pandangan kapitalisme. Karenanya ketika ekonomi seseorang atau negara dalam kondisi lemah, perbuatan harampun bisa dilakukan demi mendapatkan keuntungan. Naudzubillahimindzalik.

Bahayanya kebebasan berekpresi ini dampaknya sangat besar bagi generasi. Terutama akidah dan moralnya. Kehormatan menjadi rendah. 

Karenanya jika konten dewasa diblokir namun kebebasan berekspresi masih terus dibiarkan dan menjadi tabiat, jelas tak kan mampu menyelesaikan persoalan pornografi itu sendiri. Sebab antara akar persoalan dan solusi yang diberikan tidak nyambung. Karena akar persoalannya adalah sekularisme maka solusinya harus memusnahkan paham sekuler ini hingga tak ada lagi yang dapat menerapkannya. 

Berantas dengan Aturan Allah SWT

Pornografi merupakan perbuatan tercela yang mendatangkan kezaliman pada diri sendiri dan orang lain. Dan hukumannya sangat berat baik di dunia maupun di akhirat. Islam melarang seseorang menghinakan dirinya sendiri dengan perbuatan tercela sebab dapat mendatangkan murka Allah SWT. 

Firman Allah SWT, "Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya kami rasakan kepadanya azab yang besar" (QS. Furqan: 19). 

"Dan orang-orang kafir itulah orang-orang zalim" (QS. Al Baqarah: 254).

Islam memiliki rambu-rambu dalam melakukan suatu perbuatan. Karena suatu perbuatan terikat dengan hukum syarak (syariat Islam) yaitu halal, haram, sunah, mubah, dan makruh. Namun bukan berarti tidak bebas. Bebas namun tetap memperhatikan ke lima hukum tersebut. 

Allah SWT Sang Pembuat hukum mengetahui betul apa yang dibutuhkan manusia agar manusia tidak terjerumus pada perbuatan tercela dan dosa. Selain itu Islam memiliki sanksi yang menjerakan. 

Qadli akan memberi sanksi hukum pada pembuat, penyebar, pengguna jasanya, dan lain-lain sesuai kadar kejahatannya. Sanksi hukum diberikan sesuai fitrah manusia agar tak terulang kembali. Perbuatan dosa harus ditebus di dunia dengan hukuman sesuai aturan syariat Islam agar ringan azabnya di akhirat kelak. 

Aturan Islam memiliki mekanisme sendiri untuk memusnahkan konten dewasa yaitu dengan menyingkirkan penyebab munculnya pornografi beserta turunannya secara permanen dengan kebijakan khalifah melalui edukasi betapa pentingnya menjaga akidah Islam. Khalifah dengan segera menindak lejahatan tanpa menunda - nunda. 

Manusia diatur sesuai fitrahnya sebagai manusia. Dengan begitu, manusia akan mulia dan terhormat, tidak melecehkan atau dilecehkan kaum lain. Sehingga tidak ada lagi kezaliman atas dirinya sendiri atau dengan orang lain.

Karenanya negara memiliki peran strategis memberantas berbagai kezaliman. Dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, karena memberantas pornografi butuh dana besar, kekuatan dan kemauan kuat agar tak dikalahkan oleh kaum lain. 

Karena faktanya pornografi sangat mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain merusak dan melemahkan otak manusia untuk bangkit. Sudah saatnya negara dan masyarakat bahu-membahu memberantas pornografi melalui berbagai kegiatan dakwah baik secara individu, masyarakat dan negara. 

Dakwah dilakukan secara kontinyu sebagai upaya pencegahan dini terhadap bahaya ide-ide kebebasan berekspresi. Semua itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang menerapkan aturan Islam kaffah. []


Oleh: Punky Purboyowati, S.S.
(Komunitas Pena)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar