Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

"Polisi Bakar Polisi" karena Judi Online?

Topswara.com -- Jagat tanah air dihebohkan dengan seorang polisi membakar polisi hingga tewas. Diketahui pelaku adalah istri korban sekaligus ibu dari anak-anaknya yang masih balita. 

Pasalnya korban yang tidak lain suami sendiri senantiasa menghabiskan gaji untuk judi online sementara kebutuhan rumah tangga terutama untuk kebutuhan anak sering terabaikan. Peristiwa ini tepatnya terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.

Demikianlah bahaya dahsyat yang ditimbulkan oleh judi online. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru menjadi pihak yang tersandera oleh judi online. 

Kewarasan istri juga hilang karena suami yang sebenarnya memiliki gaji justru tidak peduli terhadap besarnya beban istri dalam mengurus rumah tangga sekaligus sebagai wanita yang bekerja. Ia harus membagi waktu dan tenaga untuk anak-anaknya, suami, rumah dan di dalam pekerjaan.

Judian online di Indonesia memang sudah sangat parah. Bahkan Indonesia dinobatkan sebagai negara rangking pertama untuk jumlah pemain judi online di dunia. Ironisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia antara 17 sampai 20 tahun. 

Kementerian Komunikasi dan Informasi melaporkan putaran uang judi online di Indonesia sampai menyentuh angka Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Angka tersebut adalah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (viva co.id, 30/04/2024)

Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan mengaku sudah melakukan pemblokiran 5.346 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. Satu bulan terakhir saja OJK sudah memblokir 290.850 konten judi online dan pemblokiran 300 rekening e-wallet.

Parah memang. Pemerintah memang telah melakukan pemblokiran jutaan konten judi online, namun kenyataanya iklan judi masih saja bermunculan di berbagai platform dan situs web. Untuk itulah pemerintah mengklaim telah memberikan peringatan keras terhadap penyelenggara platform digital di Indonesia yang enggan memberantas konten judi online. 

Beberapa platform seperti X, telegram, hingga Tiktok terancam akan dikenai denda jika masih tetap memfasilitasi konten judi online Bahkan pemerintah akan mengenakan denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp. 500 juta jika masih membiarkan konten judi tersebar di platform mereka. (tirto.id, 24/05/2924)

Namun tampaknya berbagai upaya pemerintah belum mampu menutup dan menghilangkan serbuan jutaan konten judi online yang ada di berbagai platform digital. Jangan-jangan ancaman denda yang akan diberlakukan hanya sekedar ancaman dan gertakan belaka. 

Buktinya masih ada saja iklan judi online di setiap platform dan setiap situs web. Sehingga wajar keseriusan Pemerintah membabat judi online hingga ke akarnya menjadi diragukan. Bahkan tahun lalu Menkominfo pernah mewacana untuk memungut pajak dari permainan judi online. 

Alasannya, supaya uang dari Indonesia tidak lari ke luar negeri. Sebabnya, di Asia Tenggara hanya Indonesia yang tidak melegalkan perjudian.

Ironis memang. Dengan kehidupan yang kapitalistik dan tingginya kemiskinan membuat orang melirik judi online yang digadang-gadang akan membebaskan mereka dari kemiskinan. Lemahnya iman bahwa rezeki dari Allah dan harus ada pengupayaan menjemput rezeki dengan cara yang halal makin memudahkan judi online merebak di masyarakat. 

Kerusakan cara berpikir masyarakat kian akut; berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi pelaku judi bisa ikut taruhan tanpa harus mengeluarkan modal besar. 

Padahal dampak dari kecanduan judi online adalah depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri; pencurian dan perampokan terus meningkat akibat judi online; keluarga dan pernikahan juga bisa hancur akibat judi. 

Negara yang sangat diharapkan mampu memberantas judi online nyatanya kalah melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak tegas dan tidak menjerakan mengakibatkan judi online terus tumbuh dan berkembang. 

Argumen pemerintah bahwa pemberantasan judi online seperti menghadapi hantu, alasannya, judi online itu lintas negara, servernya bisa ada di mana-mana, jelas sulit diterima. Negara seharusnya memperkuat komitmen, strategi dan langkah-langkah untuk memberantas judi sampai ke akar-akarnya. 

Mengingat sejumlah selebritis dan aktor/aktris nasional malah terus mempromosikan judi online di berbagai platform media sosial. Belum ada satu pun dari mereka yang dijerat hukum.

Padahal dalam Islam judi hukumnya haram secara mutlak. Allah SWT berfirman dalam QS Al Maidah ayat 91 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."
َ
Celaan Allah SWT terhadap judi juga ada di ayat yang lain :'"Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti?"(TQS al-Maidah [5]: 91).

Allah SWT pun telah mewajibkan kaum Muslim untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku perjudian. Yang akan terkena sanksi adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. 

Sanksi bagi para pelaku judi adalah ta’zîr, yaitu jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada kepala negara dalam hal ini Khalifah atau kepada hakim (qadhi). Karena itu pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat akan dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Adanya pengharaman terhadap perjudian tentu akan membuat harta masyarakat aman. Kehidupan sosial juga akan terjaga keharmonisannya. Masyarakat akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga akan menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. 

Dengan perlindungan hidup yang menyeluruh maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian. Semua ini hanya bisa terwujud bila Islam diterapkan dalam bingkai khilafah, bukan dalam sistem kehidupan yang sekularisme kapitalisme seperti hari ini. 

Wallahu a'lam bi ash shawab.


Oleh: Alfiah, S.Si.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar