Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penetapan HET Beras, Mungkinkah Petani Sejahtera?

Topswara.com -- Harga beras yang tinggi menjadi persoalan tersendiri bagi masyarakat. Belum usai persoalan ini, pemerintahan akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Harga eceran tertinggi (HET) beras akan mengalami kenaikan secara permanen.

Badan pangan nasional tengah memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan semula dimulai pada 10 Maret 2024 dan berakhir pada 24 April 2024.

Kepala Bappenas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa peraturan soal HET beras baru akan ditetapkan. Penetapan HET beras medium Bappenas terus membahasnya antara Rp 12.000,00 atau Rp12.500,00 per kilogram (CNN Indonesia.com, 20/5/2024).

Analisis Senior Indonesia Strategis and Ekonomi Action Institution,Ronny P Sasmita menyampaikan kenaikan HET beras sebenarnya hanya formalitas, sebab kenyataannya harga beras sudah lama mahal yaitu dari level rp13.000 per kilogram hingga rp15.500 per kilogram baik premium maupun medium. 

Menurutnya konsumen sudah tertekan harga beras yang tinggi sejak lama. Sikap terjadi penetapan relaksasi HET beras menjadi permanen tidak akan terlalu berimbas kepada konsumen. 

Yang menjadi persoalan adalah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) cepetan beras tidak mengalami kenaikan sejak harga beras melonjak. Sehingga petani tidak ikut menikmati kenaikan harga beras yang sangat tajam sejak akhir tahun. 

Ditambah pula mahal dan langkahnya harga pupuk yang membuat biaya produksi petani membengkak. Roni juga meminta pemerintah untuk melakukan stabilitas harga dan pasokan pupuk untuk petani seiring kenaikan HETdan HPP gabah dan beras. Sehingga biaya produksi di tingkat petani dapat ditekan (Ekonomi bisnis.com,24/5/2024).

Beras adalah kebutuhan pokok pangan masyarakat di negeri ini. Keberadaan beras wajib ada bagi si kaya atau si miskin. Jika HET beras dinaikkan, rakyat miskin lah yang terbebani. Sehingga memicu peningkatan kemiskinan ditambah dengan banyaknya rakyat negeri ini yang menjadi pengangguran yang disebabkan pemutusan hubungan kerja.

Kenaikan HET beras akankah menjadi angin segar bagi petani, ataukah kesejahteraan petani akan realisasi?. Faktanya petani gigit jari sebab saat panen yang ditunggu tiba, harga jual gabah justru turun. Kenyataan HET permanen beras tidak diimbangi dengan kebijakan kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gabah.

Sementara kebijakan negara tidaklah berpihak kepada rakyat. Semisal bantuan sosial yang digelontorkan untuk rakyat miskin tidak tepat sasaran bahkan di korupsi oleh oknum umum yang tidak bertanggung jawab.

Kenaikan HET beras ini justru lebih menguntungkan pedagang besar. Bagi petani justru merasakan penurunan harga gabah. Jika kondisi ini terus berlanjut, bisa jadi para petani akan beralih profesi mencari pekerjaan yang lain yang lebih mencerahkan kehidupannya. Imbasnya ketergantungan kepada impor beras untuk mengamankan stok pangan.

Indonesia adalah negara agraris, namun miris jika kesejahteraan petani tidaklah berakhir manis. Apabila kebijakan yang digulirkan berdasarkan sistem kapitalisme, maka rakyat sendirilah yang akan menanggung beban hidupnya. Sebab penguasa abai akan kepengurusannya terhadap rakyat. Negara hanya sebagai regulator dan fasilitator semata. 

Pangan adalah kebutuhan pokok manusia. Terjaminnya pangan di suatu negara sama dengan menjamin masa depan bangsa. Jika ketahanan pangan terwujud maka persoalan kemiskinan dan kelaparan tidak menghantui masyarakat. Sumber daya manusia dan masa depan generasi akan cerah. 

Dalam pandangan Islam kebutuhan pokok seperti beras merupakan hal yang penting. Dalam pemenuhannya negara tidak boleh bergantung kepada negara lain. Kepada para petani negara memberikan subsidi agar mereka dapat memproduksi beras dan tidak kesulitan dalam biaya produksi juga mendapatkan keuntungan yang banyak. 

Di dalam Islam negara melarang tanah-tanah kosong yang tidak dikelola selama 3 tahun. Kemudian negara akan mengambilnya dan menyerahkan kepada rakyat yang mau mengelola. Negara memberdayakan sektor pertanian seperti kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi. 

Intensifikasi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara mengupayakan penyebaran teknologi pertanian, penyediaan pupuk dan benih yang murah. 

Selanjutnya negara mengatur distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan dan monopoli di pasaran. Kestabilan pangan akan terjaga. Negara juga memastikan stock beras di pasaran tidak terjadi kelangkaan. Negara juga memberikan sanksi kepada kartel dan mafia pangan jika melakukan monopoli. Dengan menempatkan khadi hisbah di pasar.

Demikianlah Islam mengatur persoalan pangan dengan serius. Sehingga ketahanan pangan dengan pengelolaan pangan yang berkeadilan. Terpenting adalah pengelolaan pangan di bawah kendali negara bukan diserahkan kepada swasta. Jelas kesejahteraan rakyat khususnya para petani akan menjadi nyata. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar