Topswara.com -- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi. Berita terbaru di lansir dari CNBC Indonesia, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan Tiktok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK. Namun, perusahaan tersebut enggan mempublikasikan jumlah anggota pekerja yang terkena PHK.
Jumlah korban PHK nya sebatas dilaporkan media asing. Bloomberg, yang mengungkap PHK dilakukan terhadap 450 orang dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang.
Direktur Corporate Alffairs Tokopedia dan Shop Tokopedia Nuraini Razak mengatakan kebijakan PHK harus dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan e-commerce anak usaha ByteDance tersebut. Sementara itu PHK sudah terjadi garmen, sektor tekstil, hingga di sektor alas kaki operasionalnya berhenti (tutup). CNBC Indonesia, Sabtu 15 Juni 2024
Sungguh ironis, maraknya gelombang PHK yang terus terjadi semakin menggambarkan bahwa negara telah gagal melindungi kesejahteraan rakyat khususnya masalah ekonomi. Padahal penguasa pernah berjanji semasa kampanye akan menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya namun faktanya janji tersebut tak terwujud.
Mirisnya banyaknya PHK yang terjadi justru penguasa malah menciptakan UU Ciptaker baru yang melegalkan mekanisme outsourcing. Padahal jelas mekanisme ini bukan mensejahterakan rakyat justru semakin menyusahkan rakyat.
Gelombang PHK dan penguasa saat ini semakin memperlihatkan kezaliman sistem kapitalisme yang dianut penguasa saat ini. Sistem kapitalisme memandang buruh sebagai bagian dari faktor produksi. Pandangan ini membuat mereka terus menjadi korban PHK dengan alasan efisiensi bagi perusahaan demi menekan biaya produksi.
Seyogianya banyaknya PHK ini maka semakin banyak pengangguran dan akan sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan. Bagaimana tidak sulitnya mencari lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik sandang, pangan, maupun papan. Dengan sulitnya hidup tak ayal akan membuat sebagian orang akan melakukan tindak kejahatan.
Ditambah lagi negara seolah berlepas tangan dengan kondisi masyarakat saat ini khususnya PHK. Sebab sistem kapitalisme mengerdilkan peran negara karena campur tangan negara dianggap mengganggu mekanisme pasar.
Alhasil negara kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator para investor atau pemilik modal. Para pemilik modal besarlah yang berkuasa dan bisa mengendalikan segalanya. Itulah mengapa terjadi iklim bisnis yang tidak sehat dan berujung pada gelombang PHK massal.
Fakta ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme telah gagal mengatur perekonomian secara global. Beragam spekulasi timbul tanpa memberikan kepastian. Dan krisis ekonomi pun kian kritis.
Krisis ekonomi yang makin kritis membuktikan bahwa sistem ekonomi liberal kapitalisme tak mampu menopang pengaturan ekonomi nasional. Sektor non riil yang menjadi sektor andalan, ternyata tak hadirkan harapan bagi ekonomi masyarakat.
Sektor ekonomi non riil, menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Karena menghambat sektor riil yang seharusnya menjanjikan keuntungan. Karena sektor non riil yang mendominasi. Akhirnya kelesuan ekonomi pun menyapa. Nahas, seluruh pergerakan ekonomi berujung collapse.
Parahnya, sektor non riil menjadi benalu bagi sektor riil dalam pertumbuhan ekonomi. Sistem keuangan yang bersifat ribawi dan gambling, hanya menyajikan ketidakpastian.
Solusi Sistem Ekonomi Islam
Islam adalah sebuah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT untuk menyelesaikan berbagai persoalan umat. Islam pun memiliki aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam Islam negara bertanggungjawab secara langsung terhadap masyarakat dan memberikan jaminan kepada setiap individu dalam hal sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Sabda Rasulullah SAW; “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)
Negara Islam akan melaksanakan perintah syariat untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sementara syariat Islam memiliki berbagai mekanisme yang ditetapkan untuk membangun sistem ekonomi syariah yang mandiri dan mensejahterakan rakyat. Yakni antara lain sebagai berikut:
Pertama, Islam wajib mendorong setiap orang untuk bekerja, khususnya para lelaki yang berkewajiban menafkahi keluarganya. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya di berbagai sektor yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat sehingga tidak ada kepala keluarga yang pengangguran.
Kedua, pengaturan dan pemisahan yang jelas status kepemilikan harta, meliputi kepemilikan individu, umum, dan negara.
Ketiga, pengelolaan harta yang mencakup pemanfaatan dan pengembangan harta harus dikelola berdasarkan hukum syarak. Mendahulukan yang wajib, sunah, kemudian mubah. Haram hukumnya dalam mengelola harta dengan mengembangkan riba.
Keempat, distribusi kekayaan pun tidak boleh ada penimbunan uang, emas dan perak, serta modal, yaitu jika ditimbun bukan untuk membiayai sesuatu yang direncanakan.
Kelima, menciptakan mekanisme pasar syariah yang adil. Negara diperbolehkan melakukan kerja sama dengan negara-negara lain jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan khilafah.
Khilafah pun sangat mengharamkan menjalin kerja sama dengan pihak asing yang dapat merugikan dan membahayakan kemaslahatan umat, seperti utang luar negeri, penanaman modal asing yang menjerat, hak paten.
Keenam, iklim investasi harus memenuhi akad syirkah (perseroan) dan sistem pengupahan (ijarah) yang sesuai syariat. Haram melakukan investasi dan pinjaman yang mengandung riba.
Ketujuh, teknologi digital dalam Islam harus dikembangkan sebagai sarana kemaslahatan umat.
Demikianlah mekanisme dalam Islam dalam mengatasi PHK. Dan semua ini hanya bisa diterapkan dengan sistem Islam secara kaffah di bawah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu alam bis shawwab.
Hamsia
Aktivis Muslimah
0 Komentar